Suara.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan berlangsung Rabu (14/2/2024) besok. Selain KTP, pemilih juga wajib membawa surat pemberitahuan pemungutan suara atau undangan berupa formulir C6. Lalu bagaimana cara mencoblos jika pemilih tak dapat undangan TPS?
Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bagi pemilih yang belum mendapatkan formulir C6 hingga h-3 pemilihan maka bisa melaporkannya kepada Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada TPS yang bersangkutan.
Pasal 16 peraturan yang sama menyatakan apabila pada hari tanggal pemungutan suara terdapat pemilih yang terdata dalam DPT, DPTb, atau DPK, tetapi belum menerima formulir Model C6 atau formulir tersebut hilang dan belum melapor, maka pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara di TPS dengan menunjukkan KTP, identitas lain, atau Paspor. Ketua KPPS akan mencocokkan nama dalam daftar dengan nama dalam identitas agar pemilih bisa menggunakan haknya.
Cara Mencoblos di Pemilu 2024
Apabila seluruh dokumen lengkap, pemilih wajib membawa formulir model C6 dan KTP elektronik. Kemudian urutan tata cara mencoblos dilakukan sesuai dengan Pasal 353 ayat 1 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut tata cara nyoblos saat Pemilu 2024 yang harus kamu ketahui.
1. Datang ke TPS pada hari Rabu, 14 Februari 2024, pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
2. Bawa berkas surat undangan atau formulir pemberitahuan model C-6 dan KTP elektronik.
3. Isi daftar hadir dan serahkan surat undangan atau formulir C-6 tersebut dan juga KTP ke petugas KPPS.
4. Silahkan tunggu sampai dipanggil oleh petugas KPPS
Baca Juga: Warga Bekasi Wajib Catat, Promo Pemilu 2024 Makan dan Minum Cuma Rp 14 Ribu
5. Kalau sudah dipanggil, ambil surat suara dan pergi ke bilik pencoblosan.
6. Coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
7. Coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten.
8. Coblos satu kali pada nomor, nama, atau foro calon untuk anggota DPD.
9. Selesai mencoblos, lipat surat suara seperti semula.
10. Masukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia.
Berita Terkait
-
Mau Tahu Siapa Pemenang Pilpres 2024? Cek Hasil Quick Count Pemilu di Sini!
-
Nyoblos Modal KTP Tanpa Undangan TPS, Emang Bisa?
-
Ada Apa? 1 Hari Jelang Pemilihan Website KPU RI Dalam Pemeliharaan
-
Warga Bekasi Wajib Catat, Promo Pemilu 2024 Makan dan Minum Cuma Rp 14 Ribu
-
Anis Matta: Partai Gelora Partai Baru yang Tidak Punya Dosa
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua