Suara.com - Kordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengkritisi putusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang hanya menjatuhkan sanksi terberat berupa permohonan maaf kepada 78 dari 90 pegawai KPK yang terlibat pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut putusan Dewas KPK blunder.
"Dengan kejadian yang pungli di rutan KPK ini akhirnya menjadi blunder. Dewas tadinya diapresiasi rakyat katakanlah 70, dari awalnya cuman 50 sekarang tergerus menjadi tinggal 40, kalau ini Pilpres kalah ini, blunder-nya keterlaluan," kata Boyamin lewat keterangannya dikutip Suara.com, Senin (19/2/2024).
Baca Juga:
Komeng Ingatkan Raffi Ahmad: Kamu Jangan Sembarangan, Saya Anggota Dewan!
Mahfud MD Ngaku 4 Hari Putus Kontak dengan Ganjar Pranowo, Isu Dibuang Menguat
Bertemu Prabowo di Bandara Halim Perdanakusuma, Khofifah Dapat Pesan Ini
Boyamin membandingkannya dengan sanksi yang dijatuhkan kepada mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. Firli yang terlibat dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijatuhi sanksi diminta untuk mengundurkan diri. Dia mempertanyakan logika Dewas KPK dalam putusan tersebut.
"Karena masyarakat dan saya sendiri pun sulit mencerna dengan logika yang wajar, sederhana, apa alasan dan kemudian kepentingan atau motif dewas KPK memberikan sanksi hanya meminta maaf? Padahal ini jelas-jelas pungli, pungli itu bagian dari korupsi," tegasnya.
Boyamin juga menyebut, perbuatan 90 pegawai KPK sudah masuk dalam kategori pemerasan.
Baca Juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, Siapa Saja Pejabat yang Dijerat?
"Pungli di rutan KPK ini kan sudah jelas-jelas pemerasan kalau saya melihatnya, jadi bukan sekadar pungli. Karena apa? Menjadikan ada timbal balik, misalnya boleh membawa handphone. Itu kan sampai level menurut saya sebenarnya, bukan hanya pungli biasa tapi bisa mengarah ke pemerasan," tegasnya.
"Tapi kemudian ketika Dewas KPK ini hanya memberikan sanksi minta maaf, ini engga pernah bisa masuk logika paling sederhana, atau orang awam pun tidak bisa menerima logika ini," imbuh Boyamin.
Penjelasan Dewas KPK
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menerangkan, meski 78 pegawai dinyatakan terbukti menerima uang dari tersangka korupsi, sanksi terberat yang bisa mereka berikan hanya berupa permohonan maaf terbuka secara langsung.
"Perlu saya jelaskan juga, sejak pegawai KPK berubah menjadi ASN pada 1 Juni 2021, maka sanksi etik untuk pegawai hanya berupa sanksi moral, dalam hal ini permintaan maaf. Yang terberat adalah permintaan maaf secara terbuka dan langsung," ujarnya.
Namun, mereka juga dapat memberikan rekomendasi kepada Sekretariat Jenderal KPK untuk memberikan sanksi disiplin.
Berita Terkait
-
Kepala BPPD Sidoarjo Diperiksa KPK untuk Bupati Muhdlor Ali soal Aliran Uang
-
KPK Telusuri Keterlibatan Bupati Muhdlor dalam Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo
-
KPK Segera Seret Penyuap Gubernur Maluku Utara ke Pengadilan
-
KPK segera Eksekusi 78 Pegawainya yang Bersalah pada Kasus Pungli Rutan
-
KPK Selidiki Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, Siapa Saja Pejabat yang Dijerat?
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M