"Majelis sesuai dengan ketentuan kode etik dapat merekomendasikan kepada sekretariat jenderal selaku PPK, pejabat pembina kepegawaian untuk mengenakan yang bersangkutan dugaan pelanggaran disiplin sesuai dengan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS," ujar Tumpak.
"Nah, di dalam putusan perkara yang dijatuhkan, semua terperiksa 78 orang itu direkomendasikan oleh majelis untuk dikenakan dugaan pelanggaran disiplin sesuai dengan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS," sambungnya.
Putusan Dewas KPK
Sebanyak 78 dari 90 pegawai KPK yang terlibat pungli divonis bersalah dan dijatuhi sanksi berat berupa permohonan maaf langsung secara terbuka. Sanksi itu dijatuhkan setelah Dewas KPK menggelar sidang etik dengan agenda putusan pada Kamis 15 Februari.
Sementara 12 pegawai, diserahkan Dewas KPK ke Sekretariat Jenderal KPK untuk ditindak secara disiplin. Langka itu diambil, karena keterlibatan 12 pegawai KPK terjadi sebelum Dewas KPK dibentuk.
Untuk diketahui pungli ini terjadi dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2023. Nilai perputaran uangnya lebih dari Rp 6 miliar.
Modusnya para pelaku memasang tarif 10 hingga 20 juta kepada para tersangka untuk mendapatkan fasilitas tambahan, seperti menyelundupkan handphone.
Selain itu mereka juga memasang tarif Rp 5 juta perbulan, setelah handphone berhasil diselundupkan ke dalam sel. Masing-masing uang yang berhasil yang dikantongi para pelaku berkisar antara jutaan hingga ratusan juta rupiah.
Selain berproses secara etik di Dewas KPK, kasus ini juga ditindaklanjuti secara pidana oleh KPK.
Baca Juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, Siapa Saja Pejabat yang Dijerat?
Prosesnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik juga sudah mengantongi nama-nama calon tersangka yang menjadi aktor utama.
Berita Terkait
-
Kepala BPPD Sidoarjo Diperiksa KPK untuk Bupati Muhdlor Ali soal Aliran Uang
-
KPK Telusuri Keterlibatan Bupati Muhdlor dalam Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo
-
KPK Segera Seret Penyuap Gubernur Maluku Utara ke Pengadilan
-
KPK segera Eksekusi 78 Pegawainya yang Bersalah pada Kasus Pungli Rutan
-
KPK Selidiki Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, Siapa Saja Pejabat yang Dijerat?
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya