News / Nasional
Selasa, 20 Februari 2024 | 07:44 WIB
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu Mardani H Maming berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Selain melakukan eksekusi badan, Tim Jaksa Eksekutor KPK juga menyetorkan uang denda Rp500 juta dari Mardani ke kas negara.

Kemudian, uang pengganti Rp110,6 miliar, Mardani baru menyicil Rp 10 miliar.

Load More