Suara.com - Ekonom dan politikus Faisal Basri menyebut Presiden Jokowi punya metode jahat dalam menyandera musuh politik atau calon musuh politiknya.
Hal ini diungkapkan Faisal Basri dalam sebua potongan video podcast Diskursus Net.
"Kasus pribadi, kasus publik sudah ada di tangannya semua," kata Faisal Basri dalam potongan video yang viral tersebut.
"Saya yakin, mohon maaf kalau saya salah, PDIP pun sudah disandera, kalau melwan mundur Harun Masiku ditangkap, Hasto masuk proses, suami Puan kemungkinan kena,"
"Jujur sekarang, buka semua, untuk masuk ke era baru yang bersih, kita harus berkorban," kata Faisal Basri dalam video.
Kabar Kasus Harun Masiku
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan, gugatan praperadilan terhadap KPK dengan tuntutan agar tersangka kasus dugaan korupsi Harun Masiku disidang secara "in absentia" merupakan sebuah ikhtiar dalam pemberantasan korupsi.
"Jadi gugatan saya ini merupakan ikhtiar, jika nanti sidang 'in absensia' bisa dilaksanakan kalau tidak bisa ditangkap," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024.
Sidang "in absensia", yaitu proses persidangan yang tidak dihadiri oleh pihak terdakwa dalam perkara acara pidana.
Baca Juga: Pengamat: Jika Prabowo-Gibran Menang, Harus Ada 40 Persen Parpol Jadi Oposisi Pemerintah!
Boyamin mengatakan bahwa sidang praperadilan yang diajukan MAKI terhadap termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah masuk dalam pembuktian. Namun ia tidak puas terhadap 14 bukti dokumen yang dibawa oleh KPK.
Menurut dia, dalam bukti tersebut tidak ditemukan keseriusan KPK dalam menangani kasus Harun Masiku, yang sampai saat ini belum tertangkap, padahal kasus tersebut sudah lama.
"Terkait Harun Masiku, surat perintah penangkapan terbaru tanggal 26 Oktober 2023. Ini berarti tidak ada surat perintah yang dibuat oleh Ketua Sementara," tuturnya.
Pada persidangan kali ini, pihaknya membawa sejumlah bukti terkait persidangan "in absensia" oleh Kejaksaan dan hasilnya pun cukup memuaskan.
"Saya ajukan bukti-bukti bahwa Kejaksaan bisa melakukan 'in absensia' seperti ketika kasus Century saya lampirkan jadi bukti. Kemudian level Kabupaten Pali, juga sidang 'in absensia', kerugian hanya ratusan juta tapi hukuman 15 tahun," katanya.
Harun Masiku DPO
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran