Suara.com - Ekonom dan politikus Faisal Basri menyebut Presiden Jokowi punya metode jahat dalam menyandera musuh politik atau calon musuh politiknya.
Hal ini diungkapkan Faisal Basri dalam sebua potongan video podcast Diskursus Net.
"Kasus pribadi, kasus publik sudah ada di tangannya semua," kata Faisal Basri dalam potongan video yang viral tersebut.
"Saya yakin, mohon maaf kalau saya salah, PDIP pun sudah disandera, kalau melwan mundur Harun Masiku ditangkap, Hasto masuk proses, suami Puan kemungkinan kena,"
"Jujur sekarang, buka semua, untuk masuk ke era baru yang bersih, kita harus berkorban," kata Faisal Basri dalam video.
Kabar Kasus Harun Masiku
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan, gugatan praperadilan terhadap KPK dengan tuntutan agar tersangka kasus dugaan korupsi Harun Masiku disidang secara "in absentia" merupakan sebuah ikhtiar dalam pemberantasan korupsi.
"Jadi gugatan saya ini merupakan ikhtiar, jika nanti sidang 'in absensia' bisa dilaksanakan kalau tidak bisa ditangkap," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024.
Sidang "in absensia", yaitu proses persidangan yang tidak dihadiri oleh pihak terdakwa dalam perkara acara pidana.
Baca Juga: Pengamat: Jika Prabowo-Gibran Menang, Harus Ada 40 Persen Parpol Jadi Oposisi Pemerintah!
Boyamin mengatakan bahwa sidang praperadilan yang diajukan MAKI terhadap termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah masuk dalam pembuktian. Namun ia tidak puas terhadap 14 bukti dokumen yang dibawa oleh KPK.
Menurut dia, dalam bukti tersebut tidak ditemukan keseriusan KPK dalam menangani kasus Harun Masiku, yang sampai saat ini belum tertangkap, padahal kasus tersebut sudah lama.
"Terkait Harun Masiku, surat perintah penangkapan terbaru tanggal 26 Oktober 2023. Ini berarti tidak ada surat perintah yang dibuat oleh Ketua Sementara," tuturnya.
Pada persidangan kali ini, pihaknya membawa sejumlah bukti terkait persidangan "in absensia" oleh Kejaksaan dan hasilnya pun cukup memuaskan.
"Saya ajukan bukti-bukti bahwa Kejaksaan bisa melakukan 'in absensia' seperti ketika kasus Century saya lampirkan jadi bukti. Kemudian level Kabupaten Pali, juga sidang 'in absensia', kerugian hanya ratusan juta tapi hukuman 15 tahun," katanya.
Harun Masiku DPO
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya