Suara.com - Nama Alfiansyah Komeng yang merupakan komedia ternama di Indonesia saat ini tengah menjadi sorotan publik.
Pasalnya, Komeng sapaan akrabnya akhirnya menjawab salah satu alasan dirinya mencalonkan diri di Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Namun, Komeng enggan menjawab serius mengapa dirinya memilih menjadi calon legislatif (caleg) DPD bukan DPRD atau DPR RI.
- Kena Semprot Mayor Teddy di Panggung, Marshel Widianto Auto Langsung Kena Mental
- Dugaan Penggelembungan Suara di Sirekap KPU, DPT DKI Jakarta II Melejit 3 Kali Lipat
Pada video viral yang diunggah akun instagram @pesonamuba.official menjawab dirinya tidak mau menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Lebih baik DPD, daripada DPO (Daftar Pencarian Orang) ya. Kalau DPO kan mau kemana-mana repot. Kalau DPD kan enak,” kata Komeng dengan nada nyeleneh ciri khas seorang komedian, dikutip Selasa (20/2/2024).
Komeng juga menjawab alasannya terkait dirinya menjadi caleg tidak dengan partai.
“Saya tanya ke teman-teman yang pernah di DPR. “Kenapa sih lu engga bisa memperjuangkan gue (rakyat) gini gini?”.
"Ya dia itu harus keputusannya ada di partai. Kadang-kadang dia tidak bisa menentukan sendiri apa yang kita minta, katanya ya,” ucapnya.
“Makanya saya coba lewat DPD yang tanpa ada partai. Tapi apakah mampu kalau sendirian begini? Nah itu dia, saya belum tahu,” jelasnya.
Sekedar infromasi, banyak publik yang mempertanyakan alasan Komeng tersebut, apalagi dia menyindir adanya wakil rakyat yang tengah jadi DPO.
Baca Juga: Harga Jam Tangan Komeng Cuma Segini, Netizen: Senator dengan Jam Sederhana
Perlu diketahui, salah satu anggota DPR yakni Harun Masiku merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Mantan calon legislatif dari PDI Perjuangan itu sudah berstatus DPO sejak Januari 2020.
Selain itu, Interpol juga telah menerbitkan daftar merah terhadap dia.
Dalam kasus ini KPK telah menjerat mantan anggota KPU, Wahyu Setiawan, yang saat ini sudah berstatus terpidana.
Setiawan bersama kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina, terbukti menerima uang sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp600 juta dari Harun Masiku.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua