Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), terkait penyidikan kasus korupsi yang menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku.
Dalam gugatannya, MAKI menilai KPK sebagai termohon menghentikan penyidikan korupsi Harun Masiku. Oleh karenanya MAKI dalam gugatannya meminta KPK agar Harun yang berstatus buron disidangkan secara in absentia atau peradilan tanpa dihadiri terdakwa.
"Eksepsi termohon tidak dapat diterima untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Abu Hanifa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).
Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, maka permintaan MAKI agar Harun Masiku disidang in absentia tidak dikabulkan.
Sebagaimana diketahui praperadilan sebelumnya diajukan Koordinator MAKI Boyamin Saiman pada Selasa 16 Januari 2024 degan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Di kolom klarifikasi perkara tertulis, sah atau tidaknya penghentian penyidikan. Termohon adalah KPK, dan pemohonnya tertulis MAKI.
Harun Masiku Buron 4 Tahun
Diketahui, eks caleg PDIP Harun Masiku telah buron kurang lebih empat tahun. Dia ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).
Pada kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta pada 2021.
Namun saat ini, Wahyu telah dinyatakan bebas secara bersyarat terhitung sejak 6 Oktober 2023.
Baca Juga: Ngotot Pemilu 2024 Dihitung Manual, PDIP Tolak Sirekap KPU, Ini Alasannya!
Sementara Saeful Bahri dan Agustiani sebagai perantara juga telah divonis. Saeful Bahri dipidana satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Agustiani empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider empat bulan kurungan.
Berita Terkait
-
Ikuti Langkah Megawati, Mayoritas Menteri dari PDIP Tak Hadiri Pelantikan AHY di Istana Negara
-
Ini Langkah KPU Setelah Terima Surat Penolakan Sirekap dari PDIP Via WA
-
Apakah Lapor ke PDIP Ajak Demokrat Gabung Kabinet? Ini Jawaban Jokowi Saat AHY di Sampingnya
-
Ngotot Pemilu 2024 Dihitung Manual, PDIP Tolak Sirekap KPU, Ini Alasannya!
-
Karena Alasan Ini, Gerindra Optimis PDIP Mau Bergabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah