Suara.com - Polisi menerapkan pasal berlapis untuk menjerat calon tersangka di kasus perundungan atau bullying siswa SMA Binus School Serpong, Tangerang Selatan. Ancaman hukuman maksimal dari berbagai pasal yang diterapkan tersebut berupa kurungan penjara selama 5 tahun.
Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Selatan Iptu Wendi menyebut pasal-pasal tersebut di antaranya Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.
"Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP," kata Wendi kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).
Dalam Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dijelaskan 'setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak'.
Sementara Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 merincikan ancaman pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
Pasal 80 Ayat 1 menyebutkan, pelaku yang melanggar Pasal 76C dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta.
Kemudian Pasal 80 Ayat 2 dijelaskan, apabila korban mengalami luka berat, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
Sementara Pasal 170 KUHP, berbunyi barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Wendi menyampaikan penyidik telah merencanakan melakukan pemeriksaan terhadap siswa-siswa yang diduga terlibat dalam kasus ini. Namun dia belum mengungkap berapa jumlah daripada siswa yang terlibat tersebut.
Baca Juga: Anak Lakukan Perundungan, Vincent Rompies Kecam Aksi Bullying di Sekolah: Katrok Banget!
"Sudah diagendakan (pemeriksaan). Masih didalami (jumlah terduga pelaku)," katanya.
Naik Penyidikan
Dalam perkara ini penyidik diketahui telah meningkatkan penanganannya ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah ditemukan adanya unsur pidana di balik peristiwa perundungan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi mengatakan keputusan ini diambil berdasar hasil gelar perkara pada Selasa (20/2/2024) kemarin.
"Sudah naik ke tahap penyidikan," kata Alvino kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).
Peristiwa perundungan yang dilakukan siswa senior terhadap junior di SMA Binus School Serpong, Tangerang Selatan bukan sekali saja terjadi. Dari hasil penyelidikan awal, Alvino menyebut telah terjadi dua kali di Februari 2024.
Berita Terkait
-
Siapa Korban Bullying Siswa Binus School Serpong? Orang Tua Speak Up hingga Kondisinya Terkini
-
Polisi Segera Panggil Anak Vincent Rompies dkk, Kasus Perundungan di Sekolah Binus Serpong
-
Kak Seto Angkat Bicara Soal Kasus Bullying yang Tengah Viral: Perundungan Terjadi karena Pembiaran
-
Anak Vincent Rompies dan Gengnya Jadi Pelaku Bullying, Benarkah Karena Salah Pengasuhan?
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Usai Insiden di Rel Bekasi, Korlantas Kumpulkan Pengusaha Taksi Listrik
-
Hilirisasi Tahap II Dimulai, Pengamat INDEF: Peluang Besar Transformasi Industri Berkelanjutan
-
Banding Ditolak Pengadilan, Pelaku Penembakan Masjid Christchurch Tetap Dipenjara Seumur Hidup
-
Tak Terluka, Korban KRL Bekasi Meninggal Diduga Syok di Ambulans: Ini Kesaksian Sang Anak
-
Kronologis Polisi Arab Saudi Tangkap 3 WNI di Makkah karena Penipuan Paket Haji Fiktif
-
Guncang Pasar Energi Dunia, Mengapa UEA Nekat Tinggalkan OPEC Setelah 60 Tahun?
-
DPR Siapkan 'Omnibus Ketenagakerjaan' Baru: Nasib Outsourcing hingga Pesangon Bakal Dirombak Total?
-
Pasca Kecelakaan Bekasi, DPR Usul Kabin Masinis Dilengkapi Monitor CCTV Pantau Jalur 2 Km ke Depan
-
7 Lukisan Laku Terjual, Mbah Kibar Lunas dari Jerat Utang Rp 500 Juta
-
Menerobos 'Lorong Hitam' Lantai 26: Kisah Joy Lolos dari Kebakaran Apartemen Mediterania