Suara.com - Polisi menerapkan pasal berlapis untuk menjerat calon tersangka di kasus perundungan atau bullying siswa SMA Binus School Serpong, Tangerang Selatan. Ancaman hukuman maksimal dari berbagai pasal yang diterapkan tersebut berupa kurungan penjara selama 5 tahun.
Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Selatan Iptu Wendi menyebut pasal-pasal tersebut di antaranya Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.
"Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP," kata Wendi kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).
Dalam Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dijelaskan 'setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak'.
Sementara Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 merincikan ancaman pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
Pasal 80 Ayat 1 menyebutkan, pelaku yang melanggar Pasal 76C dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta.
Kemudian Pasal 80 Ayat 2 dijelaskan, apabila korban mengalami luka berat, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
Sementara Pasal 170 KUHP, berbunyi barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Wendi menyampaikan penyidik telah merencanakan melakukan pemeriksaan terhadap siswa-siswa yang diduga terlibat dalam kasus ini. Namun dia belum mengungkap berapa jumlah daripada siswa yang terlibat tersebut.
Baca Juga: Anak Lakukan Perundungan, Vincent Rompies Kecam Aksi Bullying di Sekolah: Katrok Banget!
"Sudah diagendakan (pemeriksaan). Masih didalami (jumlah terduga pelaku)," katanya.
Naik Penyidikan
Dalam perkara ini penyidik diketahui telah meningkatkan penanganannya ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah ditemukan adanya unsur pidana di balik peristiwa perundungan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi mengatakan keputusan ini diambil berdasar hasil gelar perkara pada Selasa (20/2/2024) kemarin.
"Sudah naik ke tahap penyidikan," kata Alvino kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).
Peristiwa perundungan yang dilakukan siswa senior terhadap junior di SMA Binus School Serpong, Tangerang Selatan bukan sekali saja terjadi. Dari hasil penyelidikan awal, Alvino menyebut telah terjadi dua kali di Februari 2024.
Berita Terkait
-
Siapa Korban Bullying Siswa Binus School Serpong? Orang Tua Speak Up hingga Kondisinya Terkini
-
Polisi Segera Panggil Anak Vincent Rompies dkk, Kasus Perundungan di Sekolah Binus Serpong
-
Kak Seto Angkat Bicara Soal Kasus Bullying yang Tengah Viral: Perundungan Terjadi karena Pembiaran
-
Anak Vincent Rompies dan Gengnya Jadi Pelaku Bullying, Benarkah Karena Salah Pengasuhan?
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
70 Cagar Budaya Ikonik Sumatra Rusak Diterjang Bencana, Menbud Fadli Zon Bergerak Cepat
-
Waspada Air Laut Tembus Tanggul Pantai Mutiara, Pemprov Target Perbaikan Rampung 2027
-
Pemulihan Bencana Sumatra Butuh Rp51 Triliun, AHY: Fokus Utama Pulihkan Jalan dan Jembatan
-
Perayaan Hanukkah Berdarah di Bondi Beach: 9 Tewas, Diduga Target Komunitas Yahudi?
-
Horor di Bondi Beach: Penembakan Brutal di Pantai Ikonik Australia, 9 Orang Tewas
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
PSI Tapsel Salurkan Bantuan ke Sangkunur, Sejumlah Desa Masih Terisolasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya