Suara.com - Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara 12 tersangka pemeran film porno produksi sutradara Irwansyah atau Kelas Bintang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Ke 12 tersangka tersebut di antaranya Siskaeee, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP, Virly Virginia, Putri Lestari alias Jessica, Caca Novita, Zafira Sun, Arella Bellus, MS, dan SNA. Kemudian Bima Prawira, Fatra Ardianata dan SE selaku pemeran wanita merangkap kru film porno.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut berkas perkara ke 12 tersangka tersebut telah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta pada Rabu, 21 Februari 2024 kemarin.
"Berkas perkara 12 orang tersangka telah dilimpahkan tahap 1 oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).
Kekinian, kata Ade, penyidik masih menunggu hasil penelitian berkas dari jaksa penuntut umum atau JPU Kejati DKI Jakarta. Menurutnya, jika berkas tersebut telah dinyatakan lengkap maka penyidik selanjutnya akan menyerahkan ke 12 tersangka berikut barang buktinya.
"Saat ini penyidik sedang menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," katanya.
Cuma Siskaeee Pemeran yang Ditahan Polisi
Sebagaimana diketahui dari 12 tersangka pemeran film porno ini, penyidik baru menahan Siskaeee dan SE. Siskaeee ditahan lantaran dinilai tidak kooperatif usai dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Sementara, SE ditahan lebih dahulu bersama Irwansyah dan tiga rekannya berinisial JAAS, AIS, serta AT yang berperan memproduksi film porno.
Baca Juga: Kembali Gugat Polda Metro Jaya di Kasus Film Porno Kramat Tunggak, Kali Ini Siskaeee Tuntut Ini
Dalam perkara ini, penyidik menjerat ke-11 tersangka pemeran film porno tersebut dengan Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Berita Terkait
-
Kembali Gugat Polda Metro Jaya di Kasus Film Porno Kramat Tunggak, Kali Ini Siskaeee Tuntut Ini
-
Polisi Periksa Kejiwaan Siskaeee usai Ditahan Kasus Film Porno, Apa Alasannya?
-
Polisi Ogah Pusing Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan: Itu Hak Dia!
-
Pengacara Minta Penahanan Siskaeee Ditangguhkan karena Alami Gangguan Jiwa: Tangannya Banyak Bekas Sayatan
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Profil Ze Pedro, Eks Benfica dan Portugal yang Latih Timor Leste Lawan Timnas Indonesia
-
2 Varian Sunscreen Anessa untuk Mencerahkan Kulit Kusam, Bisa Mengurangi Flek Hitam
-
Dulu Janji di Depan KPK Tak Mau Korupsi, Bupati Pemalang Anom Malah Kena OTT
-
Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
-
Rawan Ambles, Jalur Kereta Api di Dekat Lumpur Lapindo akan Dialihkan
-
Cukur Kamboja 5-1, Timnas Indonesia Belum Aman: Skenario Lolos Semifinal Piala AFF 2026 Masih Rumit
-
Jufri Rahman: Wastra Sulsel Terus Dikembangkan Agar Berdaya Saing
-
Profil Hendi Prio Santoso: Dari Dirut PGN, MIND ID Hingga Resmi Jadi Koruptor
-
Daftar Harga Mobil Listrik BYD 2026: Cek Budget Kamu Mulai Rp199 Juta Sampai Rp750 Juta
-
Emas 1 Kg hingga Bisnis SPBE: Upeti Mewah Moch Mahrus demi Menguras Dana Hibah Jatim