Suara.com - Selebgram Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee telah mencabut gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait penetapannnya sebagai tersangka kasus produksi film porno garapan Kelas Bintang.
Terkait hal itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menganggap kembali dicabutnya gugatan praperadilan itu adalah hak konstitusional Siskaeee.
"Itu hak konstitusional dari yang bersangkutan, mau mengajukan gugatan praperadilan, mau mencabut kembali, itu hak dia, " katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (30/1/2024).
Ade Safri juga menjelaskan pada prinsipnya pihaknya menjamin penyidik dalam melaksanakan penyidikan dilakukan secara profesional transparan dan akuntabel. Selain itu bebas dari tekanan intimidasi maupun apapun juga yang mengganggu proses penyidikan.
"Jadi apapun itu terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka maupun kuasa hukumnya, kami siap menghadapi melalui Bidkum Polda Metro Jaya dan kemarin ada informasi pencabutan itu kami hargai," katanya.
Siskaeee Cabut Gugatan
Pengacara Siskaeee, Tofan Agung Ginting sebelumnya mengaku jika pihaknya telah mencabut gugatan praperadilan yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (15/1).
"Iya kita mencabut dulu, kemudian nanti kita akan memasukkan lagi," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/1).
Tofan menjelaskan, alasan pencabutan gugatan tersebut karena ingin memasukkan materi gugatan yang baru setelah polisi melakukan penahanan terhadap kliennya.
"Karena kemarin itu (gugatan) terkait penetapan tersangkanya, cuma setelah itu dilakukan penahanan. Kita belum masukkan (gugatan) itu, jadi kita cabut itu dan masukkan yang baru itu terkait penangkapan penahanannya juga supaya masuk di dalam gugatan praperadilannya," katanya.
Ketika ditanyakan kapan Siskaeee mengajukan kembali gugatannya, Tofan menjelaskan, pihaknya sedang menyusun materi gugatan yang baru.
"Biar kita susun dulu, kemudian kita lanjut buat itu (gugatan praperadilan baru) nanti kita ke Pengadilan supaya nanti sidang dibuka lagi. K kemudian kita serahkan itu dan nanti dipertimbangkan hakim dan akan dibacakan penetapannya," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Pengacara Minta Penahanan Siskaeee Ditangguhkan karena Alami Gangguan Jiwa: Tangannya Banyak Bekas Sayatan
-
Tak Bisa Ditemui Sejak Ditahan Polisi, Pengacara Rela Pasang Badan Demi Bebaskan Siskaeee: Dia Tak akan Kabur!
-
Resmi Ditahan usai Dicokok di Apartemen, Ini Dalih Polisi Seret Siskaeee ke Penjara
-
Alasan Polisi Jebloskan Siskaeee Ke Rutan Polda Metro Jaya
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Sidang Praperadilan Nadiem Makariem, Hotman Paris Cecar Ahli Hukum Soal Kerugian Negara
-
Yayat Supriatna Sebut Pembangunan Infrastruktur Pangan Bukan Domain Pemerintah
-
Revisi UU Ketenagakerjaan Jadi Kunci Nasib Pekerja Digital, Rieke Diah Pitaloka: Mari Kawal Bersama
-
Gubernur Pramono Tolak Atlet Israel, Menlu 'Lempar Bola' ke Persani dan Imigrasi
-
Bantah Menteri Pigai, Komnas HAM Tegaskan Kasus Keracunan MBG Adalah Pelanggaran Hak Asasi
-
Gus Yasin Buka Kartu: 'Dalang' Islah PPP Ternyata Caleg, Istana Tak Ikut Campur
-
Gebrakan Gibran di Tangerang: Tanam Jagung Pakai Traktor, Minta Bulog Inovasi Demi Swasembada
-
UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian
-
Belum Kelar Soal Ijazah Palsu, Kini Dokter Tifa Curiga Sudjiatmi Bukan Ibu Kandung Jokowi
-
Presiden Prabowo Subianto Lantik Wamendagri III, Mendagri: Perkuat Kinerja Kemendagri