Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona menyebut bahwa hak angket bukan merupakan jalan untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu. Hak angket dugaan kecurangan pemilu itu hanya untuk membuktikan benar tidaknya dugaan tersebut.
"Hak angket itu bukan dalam konteks penyelesaian sengketa. Penyelesaian sengketa ya tetap di MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Yance, dalam diskusi bertajuk 'Sepekan Setelah Coblosan: Quo Vadis Demokrasi Indonesia?' di Fisipol UGM, Jumat (23/2/2024).
"Hak angket itu ya untuk membuktikan apakah ada kecurangan netralitas pemerintah, memanipulasi pemilu misalkan. Itu bisa melalui hak angket. Apalagi kalau ada indikasi melakukan perbuatan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," sambungnya.
Kendati demikian, menurut Yance, hak angket tetap penting untuk dilakukan. Guna lebih membuka seberapa besar dugaan kecurangan pemilu itu jika memang benar dilakukan.
Terlebih dalam hak angket sendiri DPR dapat melakukan penyelidikan terhadap dugaan-dugaan pelanggaran itu. Dalam hal ini secara umum dugaan kebijakan pemerintah dalam peraturan strategis yang berdampak luas terhadap masyarakat, termasuk Pemilu 2024.
"Secara matematika itu mungkin untuk dilakukan. Kalau hak angket dijalankan nanti akan dibuat panitia angket yang akan bisa melakukan memanggil. Dia bisa manggil menteri, bisa manggil KPU, Bawaslu untuk datang memberikan keterangan ataupun ahli-ahli yang lain," terangnya.
"Kalau mereka tidak mau datang bisa dilakukan upaya paksa. Jadi itu kelebihan hak maget. Jadi sudah mirip-mirip kaya polisi dia nih DPR-nya bisa melakukan upaya paksa dibantu polisi," imbuhnya.
Namun sekali lagi Yance menuturkan bahwa upaya penyelidikan melalui hak angket itu berbeda dengan penyelesaian sengketa di MK. Hak angket lebih digunakan untuk mengevaluasi pemilu ke depan.
"Menurut saya sih bagus juga dilakukan hak angket itu karena di hitungan-hitungan nggak akan sampai ke impeachment juga tetapi hak angket itu bisa menjadi satu mekanisme kita untuk mengevaluasi pemilu ini," cetusnya.
Baca Juga: Tolak Pemilu Curang, Massa Kibarkan Bendera Merah Putih dan Bakar Ban di Depan KPU
Hak angket sendiri merupakan satu dari tiga hak pengawasan yang memang dimiliki oleh DPR. Syarat pengusulan hak angket adalah setidaknya dilakukan oleh 25 anggota DPR dari lebih dua fraksi.
"Nanti baru bisa dilakukan angket kalau disetujui setengah dari anggota DPR. Anggota DPR sekarang 575 artinya dia bisa dijalankan kalau didukung oleh 288," jelasnya.
Hak angket jika memang dilakukan, tambah Yance, dapat menjadi pembuka jalan untuk DPR melangkah untuk melakukan revisi UU Pemilu. Revisi itu nanti dapat didasarkan pada rekomendasi hasil panitia angket.
"Kalau soal anulir putusan KPU untuk penetapan pasangan calon yang terpilih itu bukan urusannya hak angket bukan urusannya DPR itu nanti tetap urusannya Mahkamah Konstitusi," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Dukung Usulan Ganjar Gulirkan Hak Angket, Surya Paloh: Sayang Seribu Kali Sayang Kalau Itu Diabaikan
-
Butuh Bicara dengan Mbak Mega, Surya Paloh: Masyarakat Ingin Kita Duduk Bersama
-
Tak Cuma Ngomongin Jokowi, Surya Paloh Ungkap Isi Pembicaraan dengan Anies, Cak Imin hingga Presiden PKS
-
Tolak Pemilu Curang, Massa Kibarkan Bendera Merah Putih dan Bakar Ban di Depan KPU
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'