Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona menyebut bahwa hak angket bukan merupakan jalan untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu. Hak angket dugaan kecurangan pemilu itu hanya untuk membuktikan benar tidaknya dugaan tersebut.
"Hak angket itu bukan dalam konteks penyelesaian sengketa. Penyelesaian sengketa ya tetap di MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Yance, dalam diskusi bertajuk 'Sepekan Setelah Coblosan: Quo Vadis Demokrasi Indonesia?' di Fisipol UGM, Jumat (23/2/2024).
"Hak angket itu ya untuk membuktikan apakah ada kecurangan netralitas pemerintah, memanipulasi pemilu misalkan. Itu bisa melalui hak angket. Apalagi kalau ada indikasi melakukan perbuatan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," sambungnya.
Kendati demikian, menurut Yance, hak angket tetap penting untuk dilakukan. Guna lebih membuka seberapa besar dugaan kecurangan pemilu itu jika memang benar dilakukan.
Terlebih dalam hak angket sendiri DPR dapat melakukan penyelidikan terhadap dugaan-dugaan pelanggaran itu. Dalam hal ini secara umum dugaan kebijakan pemerintah dalam peraturan strategis yang berdampak luas terhadap masyarakat, termasuk Pemilu 2024.
"Secara matematika itu mungkin untuk dilakukan. Kalau hak angket dijalankan nanti akan dibuat panitia angket yang akan bisa melakukan memanggil. Dia bisa manggil menteri, bisa manggil KPU, Bawaslu untuk datang memberikan keterangan ataupun ahli-ahli yang lain," terangnya.
"Kalau mereka tidak mau datang bisa dilakukan upaya paksa. Jadi itu kelebihan hak maget. Jadi sudah mirip-mirip kaya polisi dia nih DPR-nya bisa melakukan upaya paksa dibantu polisi," imbuhnya.
Namun sekali lagi Yance menuturkan bahwa upaya penyelidikan melalui hak angket itu berbeda dengan penyelesaian sengketa di MK. Hak angket lebih digunakan untuk mengevaluasi pemilu ke depan.
"Menurut saya sih bagus juga dilakukan hak angket itu karena di hitungan-hitungan nggak akan sampai ke impeachment juga tetapi hak angket itu bisa menjadi satu mekanisme kita untuk mengevaluasi pemilu ini," cetusnya.
Baca Juga: Tolak Pemilu Curang, Massa Kibarkan Bendera Merah Putih dan Bakar Ban di Depan KPU
Hak angket sendiri merupakan satu dari tiga hak pengawasan yang memang dimiliki oleh DPR. Syarat pengusulan hak angket adalah setidaknya dilakukan oleh 25 anggota DPR dari lebih dua fraksi.
"Nanti baru bisa dilakukan angket kalau disetujui setengah dari anggota DPR. Anggota DPR sekarang 575 artinya dia bisa dijalankan kalau didukung oleh 288," jelasnya.
Hak angket jika memang dilakukan, tambah Yance, dapat menjadi pembuka jalan untuk DPR melangkah untuk melakukan revisi UU Pemilu. Revisi itu nanti dapat didasarkan pada rekomendasi hasil panitia angket.
"Kalau soal anulir putusan KPU untuk penetapan pasangan calon yang terpilih itu bukan urusannya hak angket bukan urusannya DPR itu nanti tetap urusannya Mahkamah Konstitusi," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Dukung Usulan Ganjar Gulirkan Hak Angket, Surya Paloh: Sayang Seribu Kali Sayang Kalau Itu Diabaikan
-
Butuh Bicara dengan Mbak Mega, Surya Paloh: Masyarakat Ingin Kita Duduk Bersama
-
Tak Cuma Ngomongin Jokowi, Surya Paloh Ungkap Isi Pembicaraan dengan Anies, Cak Imin hingga Presiden PKS
-
Tolak Pemilu Curang, Massa Kibarkan Bendera Merah Putih dan Bakar Ban di Depan KPU
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran