Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti tindakan kekerasan oleh TNI-Polri pada peristiwa konflik bersenjata di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua pada 22 Februari 2024. Dalam peristiwa itu, KontraS menyebut satu anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) meninggal dunia dan dua orang warga sipil ditangkap.
"KontraS mengecam keras penggunaan pendekatan keamanan dalam penanganan konflik bersenjata oleh pasukan TNI/Polri yang terjadi di kali Braza, Distrik Dekai," kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya lewat keterangan yang diterima Suara.com, Senin (26/2/2024).
KontraS menilai, pendekatan pengamanan dalam penanganan konflik di Papua memiliki implikasi buruk terhadap penyelesaiannya dan penghormatan hak asasi manusia atau HAM.
"Hal itu berimplikasi terhadap eskalasi konflik yang terus meningkat melalui pelbagai kasus-kasus yang berujung tindakan penangkapan sewenang-wenang, kekerasan, penyiksaan dan/atau penganiayaan terhadap warga sipil orang asli Papua, bahkan hingga berakibat hilangnya nyawa," ujar Dimas.
Dimas juga bilang, kasus-kasus itu semakin mencerminkan penghormatan (to respect), perlindungan (to protect), dan pemenuhan (to fulfil) terhadap HAM menjadi persoalan serius sebagai akibat dari penggunaan pendekatan keamanan dalam penanganan konflik di Papua.
"Kami berpendapat, apabila terjadi dugaan kejahatan, pendekatan yang mesti digunakan ialah proses hukum oleh aparat kepolisian berdasarkan hukum acara," katanya.
Disebutnya, jika terdapat ancaman, tindakan berdasarkan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian menitik beratkan pada tindakan yang harus dilakukan berupa kekuatan yang memiliki dampak pencegahan, perintah lisan, kendali tangan kosong lunak, kendali tangan kosong keras hingga kendali senjata tumpul.
"Secara bertahap upaya-upaya tersebut semestinya dilakukan secara maksimal dalam mengurai gangguan keamanan yang terjadi dengan tetap berpegangan pada prinsip nesesitas, proporsionalitas dan masuk akal (reasonable)," terangnya.
Lebih lanjut terkait penembakan yang dilakukan aparat terhadap salah satu orang yang diduga berafiliasi dengan TPNPB-OPM, KontraS menilai hal itu terindikasi terjadi pelanggaran HAM, yakni bentuk pembunuhan di luar hukum (extra judicial killing).
Baca Juga: Demo di Depan Kantor ICW, Massa Bakar Ban dan Tuduh Sebarkan Makar
"Yang jelas telah melanggar hak untuk hidup–hak asasi manusia paling utama yang dilindungi oleh hukum internasional dan konstitusi Indonesia, serta hak untuk bebas dari perlakuan yang kejam dan tidak manusiawi sebagaimana diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 12/2005," kata Dimas.
Sementara terkait dengan penangkapan terhadap dua orang, disebut KontraS merupakan seorang remaja anak berinisial SB (17) dan remaja berinisial BE (18), telah terjadi pelanggaran hak anak.
"Hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan bebas dari kekerasan serta diskriminasi. Padahal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah menjamin bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk tindakan kekerasan," katanya.
Atas peristiwa tersebut KontraS menyampaikan lima desakan:
1.Presiden RI untuk mengambil langkah-langkah strategis dan komprehensif dengan memperhatikan akar permasalahan di papua guna mencegah berlanjutnya praktik kekerasan yang membahayakan keselamatan warga sipil, termasuk melakukan evaluasi atas pendekatan keamanan yang selama ini ditempuh.
2. Kapolri memerintahkan Kabareskrim c.q Karowassidik untuk melakukan pengawasan insidentil terhadap pemeriksaan warga sipil guna yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Yahukimo guna menjamin penuh serta memastikan perlindungan harkat dan martabat terhadap salah seorang anak yang ditangkap;
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
7,36 Persen Warga Indonesia Tanpa Air Bersih, Teknologi Ini Jadi Harapan Baru?
-
Kasus Dokter Internship Meninggal, Menkes Minta Audit Medis Tindakan RS
-
Maut Mengintai di Balik 'Jalan Pintas', 57 Nyawa Melayang Sia-sia di Jalur Kereta Daop 1 Jakarta
-
Eks Wamenaker Noel Ngaku 'Gak Tahu' Terima Ducati Harus Lapor KPK: Saya Menyesal Banget
-
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikat Halal Rp49,5 Miliar di Badan Gizi Nasional ke KPK
-
Bantah Minta Ducati ke Irivan Bobby, Eks Wamenaker Noel: Saya Nggak Hobi, Motornya Malah Bikin Jatuh
-
Pertama di Kunjungan Luar Negeri, Prabowo Pakai Maung di KTT ke-48 ASEAN 2026 di Filipina
-
Iran Galakkan Perizinan Baru di Selat Hormuz, Indonesia Bisa Ketiban Durian Runtuh
-
Setelah Hancurkan Patung Yesus Kini Tentara Israel Lecehkan Patung Bunda Maria
-
Siapkan Dana Haji Lebih Terstruktur, BNI Andalkan Fitur Life Goals di wondr