News / Nasional
Selasa, 27 Februari 2024 | 10:24 WIB
Ilustrasi pemilu. (Suara.com/Ema Rohimah)

4. Pertimbangan di sidang paripurna

Setelah semua syarat terpenuhi, DPR RI baru akan mengadakan sidang paripurna sebagai langkah pembuka penyelidikan yang harus dihadiri lebih dari setengah dari jumlah anggota RP dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.

5. Pemanggilan saksi

Jika sudah disetujui dalam rapat paripurna, DPR RI pun berhak untuk memanggil para saksi sebagai bagian dari penyelidikan dan penentuan langkah selanjutnya dalam penegakan hukum.

Kontributor : Dea Nabila

Load More