Suara.com - Kisruh pengajuan hak angket DPR RI yang diinisiasi oleh capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo kian memanas. Apalagi hasil Real Count KPU sejauh ini menunjukkan paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, unggul jauh dari lawannya.
Hasil itu membuat isu kecurangan Pemilu 2024 mencuat. Tuduhan itu juga dialamatkan kepada pendukung Prabowo. Alhasil, Ganjar yang menaruh kecurigaan adanya isu kecurangan mulai menggemakan hak angket.
Upaya pengajuan hak angket juga didukung oleh paslon nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Pihak 01 berharap bisa menganulir hasil Pemilu 2024 lewat hak angket.
Lalu, apa sebenarnya hak angket DPR RI ini dan bagaimana cara mengajukannya? Simak inilah penjelasan selengkapnya.
Menyandur dari web resmi dpr.go.id, para pemangku jabatan DPR RI sendiri diberikan tiga hak dalam menjalankan fungsi, yaitu hak interplasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.
Definisi dari hak angket adalah sebuah hak mutlak yang diberikan kepada DPR RI untuk mengajukan, melakukan, hingga menyimpulkan atau mengevaluasi suatu penyelidikan yang dilakukan terhadap sebuah pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bisa menimbulkan atau suah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini, pihak Ganjar Pranowo akan mengajukan hak angket atas tuduhan adanya kecurangan yang terjadi selama Pemilu 2024.
Kemenangan besar Prabowo-Gibran di sejumlah daerah pun dicurigai sudah diatur sedemikian rupa oleh pihak tertentu, sehingga membuat paslon lainnya mendapatkan persentase suara yang jauh lebih kecil.
Adapun cara mengajukan dari hak angket ini terbagi menjadi beberapa langkah, yaitu :
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Temui Ketum Golkar, Bahas Amandemen UUD 45 dan Hak Angket
1. Syarat pengajuan hak angket
Pengajuan hak angket harus diajukan minimal oleh 25 anggota parlemen dan lebih dari satu fraksi. Dalam kata lain, Ganjar harus memastikan para anggota parlemen dari partai pengusungnya bersedia untuk mengajukan hak angket dengan memenuhi syarat minimal 25 orang.
2. Penyampaian permohonan secara rinci
Dalam berita acara yang diajukan, pihak yang mengajukan harus membuat secara rinci permohonan hak angket berikut permasalahan secara umum, hal hal yang perlu diselidiki, hingga bukti-bukti penguat adanya pelanggaran.
3. Daftar nama dan tanda tangan anggota
Para anggota parlemen yang sudah menyetujui adanya hak angket pun akan dimasukkan dalam daftar nama beserta tanda tangannya sebagai bentuk persetujuan dan konsolidasi.
Berita Terkait
-
Jimly Asshiddiqie Temui Ketum Golkar, Bahas Amandemen UUD 45 dan Hak Angket
-
Mahfud MD Buka Suara soal Pemakzulan Presiden Jokowi: Perlu Waktu Lama dan Hati-hati
-
Bukan Soal Pemilu Ulang, Romy Ungkap Tujuan Munculnya Hak Angket
-
Mahfud Md: Hak Angket Tak Bisa Batalkan Hasil Pemilu, Tapi Bisa Lengserkan Jokowi
-
Tak Bisa Batalkan Hasil Pilpres tapi Hak Angket Bisa Sanksi Jokowi
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit
-
KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia
-
KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik
-
KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya
-
KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur
-
Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki