Suara.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) turut mengusut dugaan pelanggaran pidana pemilu yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, pihaknya sudah menerima laporan dari Bawaslu RI perihal dugaan pelanggaran pidana ini.
"Saat ini penyidik-penyidik kami sedang mengupayakan upaya penyidikan. Laporan kami terima hari Jumat kemarin, dan sekarang kita menggunakan waktu 14 hari untuk penyidikan lebih lanjut," kata Djuhandhani di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).
Menurut dia, Polri akan langsung melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan setelah semua alat bukti dan unsur pidananya terpenuhi.
"Tapi seandainya nanti kami melihat hasil penyidikan seperti apa, tentu kami akan membahas lagi dengan Gakkumdu yaitu dengan Bawaslu dan Kejaksaan untuk langkah-langkah lebih lanjut," katanya.
Djuhandhani menyebut dugaan pelanggaran pidana ini berkenaan dengan penambahan jumlah pemilih di Kuala Lumpur. Namun, dia menilai masih ada kemungkinan kasus ini bisa berkembang lagi.
"Tentu saja ini sedang proses sidik, tentu tidak bisa saya sampaikan secara terbuka karena kita akan mendalami lebih lanjut," ujar Djuhandhani.
Lebih lanjut, dia memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional hingga tuntas. Dalam perkara ini, pihaknya menyidik terkait Pasal 544 dan 545 UU Pemilu.
"Pasal 544 yaitu memalsukan data dan daftar pemilih. Kedua, pasal 545 yaitu mengurangi dan menambah data pemilih. Itu yang sementara ini dilaksanakan penyidikan," tandas Djuhandhani.
Baca Juga: KPU Ungkap Kejanggalan Pemungutan Suara Metode Pos di Kuala Lumpur
Berita Terkait
-
Demi Bergulirnya Hak Angket Pemilu 2024, Pertemuan Surya Paloh-Megawati Ditunggu
-
Disiarkan Langsung, KPU Mulai Gelar Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Besok
-
KPU: PSU Di Kuala Lumpur Masuk Kategori Luar Biasa!
-
Pemungutan Suara Ulang Di Kuala Lumpur Akan Digelar 2 Hari, Ini Jadwalnya
-
Ungkap Kebobrokan Pemilu 2024, PBHI: Akan Dikenang di Medsos dan Bansos
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi