Suara.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) turut mengusut dugaan pelanggaran pidana pemilu yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, pihaknya sudah menerima laporan dari Bawaslu RI perihal dugaan pelanggaran pidana ini.
"Saat ini penyidik-penyidik kami sedang mengupayakan upaya penyidikan. Laporan kami terima hari Jumat kemarin, dan sekarang kita menggunakan waktu 14 hari untuk penyidikan lebih lanjut," kata Djuhandhani di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).
Menurut dia, Polri akan langsung melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan setelah semua alat bukti dan unsur pidananya terpenuhi.
"Tapi seandainya nanti kami melihat hasil penyidikan seperti apa, tentu kami akan membahas lagi dengan Gakkumdu yaitu dengan Bawaslu dan Kejaksaan untuk langkah-langkah lebih lanjut," katanya.
Djuhandhani menyebut dugaan pelanggaran pidana ini berkenaan dengan penambahan jumlah pemilih di Kuala Lumpur. Namun, dia menilai masih ada kemungkinan kasus ini bisa berkembang lagi.
"Tentu saja ini sedang proses sidik, tentu tidak bisa saya sampaikan secara terbuka karena kita akan mendalami lebih lanjut," ujar Djuhandhani.
Lebih lanjut, dia memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional hingga tuntas. Dalam perkara ini, pihaknya menyidik terkait Pasal 544 dan 545 UU Pemilu.
"Pasal 544 yaitu memalsukan data dan daftar pemilih. Kedua, pasal 545 yaitu mengurangi dan menambah data pemilih. Itu yang sementara ini dilaksanakan penyidikan," tandas Djuhandhani.
Baca Juga: KPU Ungkap Kejanggalan Pemungutan Suara Metode Pos di Kuala Lumpur
Berita Terkait
-
Demi Bergulirnya Hak Angket Pemilu 2024, Pertemuan Surya Paloh-Megawati Ditunggu
-
Disiarkan Langsung, KPU Mulai Gelar Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Besok
-
KPU: PSU Di Kuala Lumpur Masuk Kategori Luar Biasa!
-
Pemungutan Suara Ulang Di Kuala Lumpur Akan Digelar 2 Hari, Ini Jadwalnya
-
Ungkap Kebobrokan Pemilu 2024, PBHI: Akan Dikenang di Medsos dan Bansos
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
Terkini
-
KPK Tetapkan Staf Ahli Mensos dan Kakak Hary Tanoe sebagai Tersangka Korupsi Bansos Beras
-
Tragedi Cinta Segitiga di Cikarang: Tukang Cukur Tega Bunuh Sahabat Demi Penjual Es Sheyla
-
KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Bank BJB ke Keluarga Ridwan Kamil
-
Pemerintah Resmi Sahkan Kepengurusan Mardiono Pimpin PPP, AD/ART Tak Berubah Jadi Patokannya
-
Tepis Siswi Tewas karena MBG, Laporan Dinkes Bandung Barat Dicorat-coret Dosen ITB: Saya Gak Tahan!
-
BGN Didesak Investigasi Kematian Siswi SMKN 1 Cihampelas, Benarkah Meninggal karena MBG?
-
Pemerintah Malaysia Langsung Bergerak Usai Relawan Diculik Israel saat Kirim Bantuan ke Gaza
-
Ketua BGN Hormati Penolakan MBG di SDIT Al Izzah: Bantuan Fokus pada yang Membutuhkan
-
DPR Usul Diksi Gratis Pada MBG Dihapus, BGN: Pemilik Patennya Presiden
-
Tegaskan PPP Tak Terbelah, Mahkamah Partai: Cuma Ada Satu Ketum Sah, Agus Suparmanto!