News / Nasional
Rabu, 28 Februari 2024 | 14:45 WIB
Suasana sidang perdana Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai terdakwa korupsi Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/2024). [Suara.com/Yaumal]
Baca 10 detik

SYL lantas didakwa Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Load More