Suara.com - Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan yang menjadi salah satu terdakwa kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo divonis 2 tahun penjara.
Putusan dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (28/2/2024). Dalam putusannya, hakim menyakini Yusrizki terbukti bersalah melakukan korupsi pada proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata hakim.
Selain menjatuhkan pidana penjara, hakim juga membebankan Yusrizki untuk membayar uang pengganti Rp 61,179 miliar.
"Namun uang pengganti tersebut dikompensasi dengan uang yang telah disita dari Terdakwa dan PT Bintang Komunikasi Utama (PT BKU) dengan total sejumlah Rp 61.179.000.000 untuk selanjutnya dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut," kata hakim.
Adapun hal yang memberatkan Yusrizki, ia disebut hakim tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankannya, saat persidangan Yusrizki disebut bersikap kooperatif dan sopan, tidak pernah dihukum, dan memiliki istri dan anak.
"Terdakwa merasa bersalah dan mengakui perbuatannya. Terdakwa telah secara sukarela mengembalikan uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebelum pembacaan putusan," ujar Hakim.
Selain itu, proyek BTS 4G yang sudah rampung juga menjadi hal yang meringankan Yusrizki.
"Seluruh pekerjaan pengadaan power system dalam proyek BTS 4G telah selesai dilaksanakan oleh para subkontraktor. Proyek BTS 4G sebagian besar telah selesai dilaksanakan, dan telah diresmikan oleh Presiden RI pada tanggal 28 Desember 2023, serta telah memberikan manfaat pada rakyat Indonesia," ujar Hakim.
Sebagaimana diketahui dalam dakwaaan jaksa penuntut umum, Yusrizki didakwa memperkaya diri sendiri dengan menerima uang Rp 84,1 miliar dan USD 2,5 juta dari perkara korupsi BTS 4G.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran
-
Rapor Merah Pelayanan Hijau Jakarta: Kurang Armada, Ribuan Permohonan Pemangkasan Pohon Antre!
-
Tercekik Harga BBM, Transjakarta Siap Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
KPK Dorong Capres hingga Cakada Wajib dari Kader Parpol, Ini Alasan di Baliknya