Suara.com - Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan yang menjadi salah satu terdakwa kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo divonis 2 tahun penjara.
Putusan dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (28/2/2024). Dalam putusannya, hakim menyakini Yusrizki terbukti bersalah melakukan korupsi pada proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata hakim.
Selain menjatuhkan pidana penjara, hakim juga membebankan Yusrizki untuk membayar uang pengganti Rp 61,179 miliar.
"Namun uang pengganti tersebut dikompensasi dengan uang yang telah disita dari Terdakwa dan PT Bintang Komunikasi Utama (PT BKU) dengan total sejumlah Rp 61.179.000.000 untuk selanjutnya dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut," kata hakim.
Adapun hal yang memberatkan Yusrizki, ia disebut hakim tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankannya, saat persidangan Yusrizki disebut bersikap kooperatif dan sopan, tidak pernah dihukum, dan memiliki istri dan anak.
"Terdakwa merasa bersalah dan mengakui perbuatannya. Terdakwa telah secara sukarela mengembalikan uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebelum pembacaan putusan," ujar Hakim.
Selain itu, proyek BTS 4G yang sudah rampung juga menjadi hal yang meringankan Yusrizki.
"Seluruh pekerjaan pengadaan power system dalam proyek BTS 4G telah selesai dilaksanakan oleh para subkontraktor. Proyek BTS 4G sebagian besar telah selesai dilaksanakan, dan telah diresmikan oleh Presiden RI pada tanggal 28 Desember 2023, serta telah memberikan manfaat pada rakyat Indonesia," ujar Hakim.
Sebagaimana diketahui dalam dakwaaan jaksa penuntut umum, Yusrizki didakwa memperkaya diri sendiri dengan menerima uang Rp 84,1 miliar dan USD 2,5 juta dari perkara korupsi BTS 4G.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Temui Pendemo dan Meminta Maaf?
-
Mirip Indonesia? Demo Berdarah di Nepal karena Rakyat Muak Lihat Keluarga Pejabat Flexing
-
Update Demo Berdarah di Nepal, Istri Eks Perdana Menteri Tewas Disiksa dan Terbakar Hidup-hidup
-
Agensi Wajib Setor Uang buat Kuota Haji Khusus, KPK Ungkap Liciknya Pejabat Kemenag: Sewenang-Wenang
-
Diduga Oknum Polisi Perintah Bebaskan Pencuri Motor: Motor Kamu Ada Dua Kan?
-
CEK FAKTA: Benarkah Purnawirawan TNI Gelar Demo Tuntut Pemakzulan Gibran?
-
Demo 10 September 2025: Aktivis-Mahasiswa Demo di Polda Metro Buntut Penangkapan Delpedro Cs
-
KPK Ungkap Dugaan RK Terima Uang Hasil Korupsi Pengadaan Iklan di BJB
-
PSI Jakarta Ungkap Aksi Nyata Jawab Tuntutan 17+8, Apa Saja?
-
Baru Sehari Jabat Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa Didemo dan Didesak Dicopot