Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengaku sudah menugaskan Inspektur Jenderal Kementerian Kominfo untuk menyelidiki kasus suap perusahaan software asal Jerman, SAP ke Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).
“Saya sudah menugaskan dan tadi sudah dilaporkan ke saya kondisinya. Karena peristiwa itu (terjadi) tahun 2015-2018, namanya juga belum BAKTI, namanya masih BP3TI (Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika),” ungkap Budi Arie, dikutip dari siaran pers Kominfo, Minggu (21/1/2024).
Menkominfo mengklaim kalau pihaknya telah melakukan reorganisasi dan perbaikan manajemen BP3TI setelah berubah menjadi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
Budi Arie melanjutkan, selain pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat jenderal, BAKTI Kominfo juga melaksanakan standar manajemen mutu yang unggul dan tersertifikasi, termasuk untuk mencegah terjadinya fraud atau penyalahgunaan wewenang.
“Jadi organisasi sudah berubah dengan manajemen yang baru dan telah diperbaiki dari aspek tata kelola,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, pimpinan BP3TI pada periode 2015-2018 telah meninggal dunia. Meski begitu Kementerian Kominfo akan mendukung kerja aparat penegak hukum (APH) dan menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia.
“Jadi Dirut-nya sudah almarhum, tapi manakala ada temuan-temuan di BP3TI pada waktu itu silahkan saja diproses secara hukum. Kita tidak menghalang-halangi, kita menghormati hukum yang berlaku di Indonesia dan kita mempersilakan aparat hukum manakala perlu melakukan langkah-langkah,” tegasnya.
Lebih lanjut Budi Arie menegaskan tidak menolerir tindakan suap dan menindaklanjuti temuan itu dengan menyerahkan kepada APH.
“Penyuapan apapun dan berapapun nilainya sangat tidak bisa ditolelir. Kami dari Kominfo tetap membuka diri manakala memang ada temuan masalah hukum kita tindak saja, silakan kepada APH jika ingin memprosesnya,” timpal dia.
Baca Juga: SAP Klarifikasi soal Kasus Suap Pejabat Indonesia, Termasuk ke BAKTI Kominfo
Kasus korupsi SAP
Diketahui perusahaan software asal Jerman, SAP didenda 220 juta Dolar AS atau setara Rp 3,4 triliun usai terbukti melakukan penyuapan sesuai penyelidikan Departemen Kehakiman AS (DOJ) bersama Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC).
Sanksi itu diberlakukan karena SAP terbukti melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA) dengan melakukan skema pembayaran suap kepada pejabat pemerintah di Afrika Selatan dan Indonesia.
Denda tersebut nantinya akan digunakan untuk menyelesaikan penyelidikan atas kasus suap yang masih berlangsung. Dalam dokumen pengadilan, SAP telah menandatangani perjanjian penuntutan yang ditangguhkan (DPA) selama tiga tahun dengan departemen terkait.
Disampaikan oleh Asisten Jaksa Agung dari Divisi Kriminal DOJ, Nicole M. Argentieri, yang dikutip dari laman resmi SEC [www.sec.gov], SAP dengan sengaja menyuap pejabat pemerintah dan entitas terkait pemerintah di Afrika dan Indonesia guna memperoleh keuntungan dalam bisnis pemerintah di kedua negara.
Menanggapi tuduhan ini, SAP menegaskan, pihaknya akan mendukung pihak berwajib di Indonesia, Afrika Selatan dan seluruh dunia untuk melawan praktik korupsi.
"Keputusan ini menjadi momen krusial dalam perjuangan melawan praktik suap dan korupsi asing. SAP berkomitmen untuk memperkuat kerja sama dengan otoritas di Afrika Selatan dan di seluruh dunia," ucapnya, seperti yang dikutip dari situs resmi DOJ yang dikutip Redaksi Suara.com pada Senin (15/1/2024).
Berita Terkait
-
SAP Klarifikasi soal Kasus Suap Pejabat Indonesia, Termasuk ke BAKTI Kominfo
-
Menkominfo Budi Arie Setiadi Rangkap Jabatan Menteri Luar Negeri
-
Kasus Korupsi Rp 1,3 T Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa, Kejagung Tetapkan Enam Tersangka
-
Isu Belasan Menteri Mundur, Menkominfo Hubungi Menlu Retno
-
Semua Komisioner Ditahan, KPU Provinsi Maluku Akan Ambil Alih Tugas KPU Kabupaten Aru
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
iPhone 13 Series Masih Layak Dibeli di Tahun 2026? Cek Analisis Ini Sebelum Beli
-
28 Kode Redeem FC Mobile 10 Maret 2026, Intip Lineup Pemain Capped Legend Paling GG
-
Tips Aman dari Klaim Hak Cipta di YouTube, Bisa Gunakan Audio Library
-
Xiaomi 17T Segera Rilis, Cek 5 Rekomendasi HP Xiaomi yang Turun Harga
-
Indosat Bawa Startup Perempuan RI ke Vietnam, SheHacks Siap Tembus Pasar AI Asia Tenggara
-
34 Kode Redeem FF 10 Maret 2026, Rilis SG2 Lumut dan Evo Gun MP5?
-
Terpopuler: 6 HP untuk Jangka Panjang Harga di Bawah Rp1,5 Juta, Unboxing Samsung Galaxy S26
-
vivo V70 Series Rilis di Indonesia: Kamera 200MP OIS, Telephoto 10x, Harga Mulai Rp6 Jutaan
-
Daftar Harga HP Xiaomi dan POCO Terbaru Maret 2026, dari Rp1 Jutaan hingga Kelas Flagship
-
iQOO Z11 Debut Akhir Maret dengan Harga Miring: Usung RAM 16 GB dan Layar 165 Hz