Suara.com - Pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan Bintang Empat kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai kontroversi.
Aktor Fedi Nuril menjadi salah satu pihak yang ikut mengomentari pemberian pangkat Jenderal kepada capres nomor urut 02 tersebut. Pemeran di film Ayat-ayat Cinta itu menyatakan bisa terima dengan Prabowo jika jadi presiden.
Namun, sepertinya ia meragukan apakah harus terima dengan pemberian jenderal kehormatan bintang empat tersebut.
"Gue bisa terima Prabowo jadi presiden karena dipilih sebagian besar rakyat. Tapi, diberikan pangkat jenderal kehormatan bintang 4?" cuit Fedi Nuril di akun X @realfedinuril, Jumat (1/3/2024).
Pernyataan Fedi Nuril mendapat tanggapan beragam dari warganet. Ada yang mengungkapkan analisisnya terkait pemberian pangkat itu. Ada juga yang menanyakan karier sang artis lantaran belakangan suka membahas politik.
"soalnya pak prabowo udah milih gibran jadi cawapres, jdi dpt hadiah bintang 4," tulis netizen.
"Secara teknis, pemberhentiannya dilakukan dengan hormat, suka atau tidak suka. Jadi masih berhak dapat kenaikan pangkat kehormatan. Masalah etis jangan ditanya, memang gak etis. Kedua, Prabowo diangkat jadi jenderal sebelum dia jadi Presiden, bukan seperti Presiden Soeharto yang mengangkat Jend bintang 4 Soeharto menjadi Jenderal Besar. Ketiga, saya gak dukung capres mana pun, sebelum saya dituduh dukung 01, 02, 03." jelas warganet.
"pemberhentian dgn hormat tuh apa bedanya dgn dipecat bang," sahut yang lain.
"Kang Fedi punten mau nanya, alasan akhir2 ini sering tweet ttg politik kenapa ya? Tajam lg analisisnya, ada arah karir kesana kah?" tanya netizen.
Diketahui, Presiden Jokowi menyematkan pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).
Pemberian pangkat untuk Prabowo jadi jenderal bintang empat itu disaksikan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI dan Polri Tahun 2024.
Rapim tersebut mengangkat tema TNI-Polri Siap Mewujudkan Pertahanan Keamanan untuk Indonesia Maju.
Jokowi memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Menhan Prabowo Subianto sesuai Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.
Jokowi menegaskan pemberian pangkat Jenderal TNI kehormatan untuk Prabowo sudah sesuai dengan aturan. Kepala Negara juga mengatakan pemberian anugerah tersebut telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Hal itu ditegaskan Jokowi usai dirinya menyematkan pangkat bintang empat kepada Prabowo. Jokowi mengingatkam juga tanda jasa yang sebelumnya telah diterima Prabowo.
Berita Terkait
-
Duh! Kesepakatan Dagang RIAS Terancam Batal, Trump Sebut Prabowo Mengingkari?
-
Sentil Pejabat, Fedi Nuril: Stop Bahas Pilkada di Tengah Bencana!
-
Niat Banggakan Presiden Prabowo soal Donasi Bencana, Bobon Santoso Banjir Komentar Pedas
-
Sepatu Gubernur Aceh Disorot saat Jemput Prabowo Menuju Lokasi Banjir
-
Qorin 2 Sentil Pejabat dan Pemuka Agama Munafik, Horor Tentang Balas Dendam dan Fenomena Bully
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Tinjau Lokasi Banjir Aceh, Menteri Ekraf Terima Keluhan Sanitasi Buruk yang 'Hantui' Pengungsi
-
Mensos Sebut Penggalang Donasi Tanpa Izin Terancam Sanksi Rp10 Ribu: Warisan UU Tahun 60-an
-
Komisi Reformasi Pertimbangkan Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Persetujuan DPR
-
Ironi Hakordia, Silfester Matutina Si Manusia Kebal Hukum?
-
Mensos Sebut Donasi Bencana Boleh Disalurkan Dulu, Izin dan Laporan Menyusul
-
Usai dari Pakistan, Prabowo Lanjut Lawatan ke Moscow, Bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin
-
Tragedi Terra Drone: Kenapa 22 Karyawan Tewas? Mendagri Siapkan Solusi Aturan Baru
-
Solidaritas Nasional Menyala, Bantuan Kemanusiaan untuk Sumatra Tembus 500 Ton
-
Nestapa Korban Tewas di Kebakaran Kantor Drone, KemenPPPA Soroti Perlindungan Pekerja Hamil
-
Ketua DPD RI Soal Bencana Sumatera Masih Tutup Keran Bantuan Asing: Bangsa Kita Masih Mampu