Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyambangi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Senin (4/3/2024). Tujuannya ialah untuk mengajukan surat permohonan informasi berkaitan pemberian pangkat jenderal kehormatan dari Presiden Joko Widodo kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.
Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andi Muhammad Rezaldi menyampaikam ada sejumlah pertanyaan yang diajukan melalui surat permohonan informasi tersebut.
Pertama, kata Andi, pertanyaan berkaitan dengan dokumen Keputusan Presiden terkait pengangkatan kehormatan Prabowo Subianto. Sedangkan yang kedua, KontraS menanyakan alasan-alasan diberikannya pangkat kehormatan tersebut.
"Kenapa kami kemudian mengajukan permohonan informasi ini? Karena ini adalah bagian dari tuntutan kami untuk membuka akses informasi yang sebetulnya ini merupakan akses yang bisa diakses oleh publik," kata Andi usai mengajukan surat permohonan informasi di Kemensetneg, Jakarta, Senin (4/3/2024).
Andi menegaskan bahwa merujuk pada undang-undang tentang gelar tanda jasa maupun tanda kehormatan, dalam pemberian satu tanda jasa, gelar, ataupun tanda kehormatan, harus memperhatikan asas transparansi dalam pertimbangan atau penyusunannya.
KontraS ditegaskan Ansi melihat pemberian pangkat kehormatan terhadap Prabowo tidak memenuhi dari berbagai sisi. Mulai dari aspek peraturan atau dasar hukum, hingga berkaitan dengan aspek kemanusiaan.
"Yang sebetulnya ini juga menjadi pertimbangan penting dalam pemberian gelar tanda jasa atau tanda kehormatan, dan juga aspek-aspek yang lainnya, begitu. Sehingga, upaya yang kami lakukan ini merupakan upaya dari masyarakat sipil untuk menuntut keterbukaan atas akses informasi alasan-alasan diberikannya pangkat kehormatan terhadap Prabowo Subianto," tutur Andi.
Curiga Skenario Lepas Kasus HAM
KontraS memandang ada transaksi politik antara Presiden Jokowi dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di balik pemberian pangkat kehormatan Jenderal Bintang 4.
Baca Juga: Dokter Ini Tiru Gaya Prabowo Subianto saat Berenang, Bukannya Mengapung justru Tenggelam
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menilai pemberian pangkat kehormatan tersebut adalah upaya agar Prabowo melepaskan tanggung jawabnya atas peristiwa yang terjadi pada tahun 1998.
"Salah satu cara untuk mengaburkan beban dan juga mengaburkan tanggung jawab dari Prabowo Subianto yang harusnya masih menunggu proses pengadilan terkait dengan peristiwa yang terjadi di 98," ujar Dimas saat dihubungi, Rabu (28/2/2024).
Prabowo, kata Dimas, pernah diberhentikan dari dinas kemiliteran karena melakukan pelanggaran dan dinyatakan terlibat dalam berbagai kasus penculikan pada tahun 1998.
"Kami melihat ini sebagai suatu anomali atau ketidakwajaran," ucap Dimas.
Oleh sebab itu, ia memandang ada tindakan tidak konsisten dari negara terkait pemberian pangkat terhormat untuk Prabowo.
"Ada inkonsistensi putusan institusi yang terang-terang memberhentikan Prabowo Subianto," kata Dimas.
Berita Terkait
-
Dokter Ini Tiru Gaya Prabowo Subianto saat Berenang, Bukannya Mengapung justru Tenggelam
-
KontraS: Ada 7 Kasus Kekerasan di Papua dalam Dua Bulan Terakhir, 4 Orang Tewas
-
Jokowi Berhasil Bawa Gibran Jadi Cawapres dan Usahakan PSI Lolos ke Senayan, Said Didu: Ada Agenda Siapkan Buat Cucu?
-
Lonjakan Suara PSI Secara Tiba-tiba Diklam Faktor 'Kaesang Effect', Siapa yang Percaya?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
-
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
-
PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik