Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan tetap mengusut dugaan keterlibatan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dalam perkara korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara (ASN) Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo (BPPD).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan tak ada yang kebal hukum di Indonesia, saat ditanya kapan akan kembali memanggil Muhdlor.
"Saya kira tidak ada orang yang kebal hukum di negeri ini, siapa pun dia kan," kata Tanak saat ditemui wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2024).
Ditegaskannya proses penyidikan dalam perkara ini akan tetap berjalan.
"Sepanjang ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan, maka tentunya kami dari KPK yang sedang melakukan penyidikan akan melakukan pengembangan sampai kesana," terang Tanak.
Dalam perkara ini, Muhdlor sebagai Bupati diduga terlibat. Hal itu merujuk pada pernyataan KPK yang menyebut pemotongan dana insentif itu diduga dilakukan demi memenuhi kebutuhan Muhdlor dan Ari sebagai kepala BPPD.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (25/1). Sebanyak 11 orang diamankan, termasuk Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati.
Siska sebagai Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, sekaligus bendahara, disebut secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif para ASN BPPD Sidoarjo.
Besaran potongan, berkisar 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang diterima masing-masing ASN. Insentif itu diberikan karena perolehan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo mencapai Rp1,3 triliun.
Baca Juga: Ingatkan KPK Hati-hati Tanggapi Pelaporan Ganjar, Gerindra: Jangan Sampai Dituding Kriminalisasi
Berdasarkan perhitungan KPK, dana yang berhasil dikumpulkan Siska mencapai Rp2,7 miliar. Sementara saat OTT, penyidik menemukan uang tunai Rp69,9 juta.
Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan dua orang sebagai tersangka, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Siska. Sementara Muhdlor masih berstatus saksi, dan sudah pernah diperiksa penyidik KPK.
Berita Terkait
-
Ingatkan KPK Hati-hati Tanggapi Pelaporan Ganjar, Gerindra: Jangan Sampai Dituding Kriminalisasi
-
Ganjar Dilaporkan ke KPK Atas Kasus Gratifikasi, Kubu AMIN: Kenapa Momentumnya Sekarang?
-
Bidik Menteri Bahlil Terkait Dugaan Suap Izin Tambang, Pimpinan KPK: Saya Berharap Wartawan TEMPO Beri Sedikit Clue
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG