Suara.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) meringkus 7 tersangka pengedar narkotika jenis sabu jaringan internasional. Salah seorang yang ditangkap bernama Murtala Ilyas.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakbar, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan Murtala melakukan transaksi sabu di depan masjid. Saat akan bertransaksi di depan masjid, ia berkamuflase menggunakan peci agar aksinya tidak terbaca oleh petugas.
Bahkan, waktu yang dipilih oleh Murtala tidak lazim, yakni setelah Salat Subuh.
"Sebagai kamuflase, dia memakai peci seolah-olah mau ibadah di masjid wilayah Medan, Sumatera Utara. Itu transaksi dilakukan subuh," kata Panjiyoga saat dikonfirmasi, Kamis (7/3/2024).
Transaksi barang haram pun dilakukan. Barang bukti sabu diturun-naikan dari satu mobil ke mobil lainnya tepat di depan masjid.
"Dia (Murtala) menerima barang dari jaringannya, dari mobil hitam dipindah ke mobil HR-V putih. Di dalam mobil itu juga ada Meri (orang kepercayaan Murtala) tapi dia nggak turun," kata Panjiyoga.
Panjiyoga mengaku, sabu tersebut diterima oleh Murtala dari seorang bandar asal Malaysia. Sabu itu diselundupkan melalui jalur laut ke pelabuhan tikus di Aceh. Kemudian barang haram itu dibawa ke Medan untuk kemudian diedarkan di wilayah Jakarta.
Sita 110 Kilogram Sabu
Sebelumnya diberitkan, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus 7 pengedar narkotika, jaringan Malaysia-Indonesia. Sebanyak 110 disita polisi.
Baca Juga: Jaringan Narkoba Malaysia Berulah, Polisi Ringkus 5 Pengedar dan Sita 110 Kilogram Sabu
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi mengatakan kelima tersangka ini berinisial SD (44), AN (42), MR (42), MT (42), ML (29), WP (24), dan RD (24). Ia mengatakan sabu asal Malaysia itu masuk ke Indonesia melalui jalur laut.
"Pengungkapan dari kasus narkotika jenis sabu jaringan Malaysia, Medan, Aceh, Jakarta," kata Suyudi, di Mapolres Jakarta Barat kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, pengungkapan ini bermula ketika petugas menangkap dua tersangka yakni WP dan RD di wilayah Palmerah, Jakarta Barat dengan barang bukti lima kilogram sabu.
"Kemudian didapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di Rest Area Travoy KM 65, Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Barat," jelasnya.
Mendapat informasi tersebut, petugas kemudian bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, kembali ditangkap dua orang tersangka berinisial AN dan SD dengan barang bukti lima kilogram sabu.
Dari pengakuannya, petugas mendapatkan informasi jika ada gudang penyimpanan narkotika jenis sabu di Cluster Debang Taman Sari, Tanjung Sari, Medan Selayan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Profil Syerly Salim, Lurah Paya Pasir Viral Sindir Warga yang Ngeluh soal Penerangan Jalan
-
Modus TPPO Makin Beragam, Ketua Komisi XIII DPR Dorong Revisi UU
-
Siap-siap War Tiket Upacara HUT RI ke-81 di Istana, Kuota Terbatas Hanya 8.100 Orang
-
Di Tengah Efek Pemangkasan TKD, Pemkab Bogor Pastikan Gaji Pegawai dan Operasional Tetap Aman
-
Fenomena Purnama Buck Moon Akhir Juli 2026: 5 Zodiak Ini Diprediksi Ketiban Hoki Besar!
-
'Kalau Diubah Kusut'! Menkeu Purbaya Ikut Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG di 2028
-
Mitsubishi Eclipse Kapan Meluncur? Kini Bawa Mesin Canggih Ramah Lingkungan
-
Bukan Cuma Razia Absensi, Wali Kota Sukabumi Duduk Lesehan dan Minta Curhat ASN Saat Sidak
-
Buron Interpol Pengirim PMI Ilegal ke Kamboja Dibekuk di Soetta
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Cuma Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Belum Putuskan Ajukan Banding