Suara.com - Sejumlah lima begal yang kerap beraksi di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat (Jakbar) diringkus Polsek Metro Taman Sari.
Kelima tersangka tersebut memiliki perannya masing-masing, yakni K selaku eksekutor, J selaku kapten dan juga joki, kemudian SL selaku eksekutor, A dan R selaku eksekutor.
Komplotan tersangka begal itu hanya bisa tertunduk lemas saat polisi menggelandangnya dalam pres rilis di Mapolsek Taman Sari.
Kapolsek Metro Taman Sari, Kompol Adhi Wananda mengatakan, dalam aksinya komplotan ini tidak segan untuk membacok korbannya menggunakan celurit bila melakukan perlawanan. Tercatat ada 3 korban dalam peristiwa tersebut, dua di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal China dan Italia.
"Dua korban warga asing, negara Italia 1, dan juga warga negara China 1. Dua korban mengalami luka di kepala korban, yang 1 korban mengalami luka di bagian tangan juga luka di bagian kepala," katanya saat di Mapolsek Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (5/3/2024).
Biasanya para komplotan ini, mengincar para korbannya yang baru pulang dari tempat hiburan malam.
Adhi menambahkan, sebelum beraksi biasanya para tersangka menggunakan sabu. Dari pengakuannya, mereka membeli sabu agar keberaniannya bertambah dan nekat untuk melukai korbannya.
“Sebelum melakukan pencurian dengan kekerasan mereka patungan terlebih dahulu untuk membeli sabu,” katanya.
Setelah menggunakan sabu barulah komplotan ini beraksi secara berboncengan sembari membawa celurit.
Baca Juga: Detik-detik Tendangan Maut Paspampres Bikin Pelaku Begal Nyusruk Tak Berdaya
“Mereka para eksekutor ini sudah memegang sajam berupa celurit yang sudah kita amankan kemudian mereka melakukan berkeliling-keliling di wilayah Taman Sari dan juga di wilayah Jakarta Utara antara pukul 01 sampai dengan pukul 06,” jelasnya.
“Kemudian melakukan atau merebut barang berharga milik korban yaitu berupa HP dan juga para pelaku ini tidak segan-segan melukai korbannya dengan cara membacok,” tambahnya.
Para tersangka mengaku nekat melakukan aksi ini untuk mencukupi kebutuhan sejari-gmhari dan membeli sabu.
Adapun petugas menyita dua bilah celurit, 2 unit motor yang digunakan dalam beroprasi, kemudian pakaian yang digunakan saat beraksi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
PDIP Gagas Sumpah Pemuda Baru, Ini Kata Hasto Kristiyanto
-
Airbus A400M Milik TNI AU Akan Bermarkas di Halim
-
BNI Lepas 27.300 Pelari di Wondr JRF 2025 untuk Dorong Ekonomi Hijau dan Gaya Hidup Sehat
-
Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia
-
Indonesia Sambut Timor Leste, Anggota Paling Bungsu ASEAN
-
Warga Susah Tidur Gegara Suara Musik, Satpol PP Angkut Belasan Speaker Milik PKL di Danau Sunter
-
Makin Ngeri! Terbongkar Modus Baru Peredaran Miras COD: Diantar Pengedar ke Pemesannya
-
Bus Rombongan FKK Terguling di Tol Pemalang, 4 Orang Tewas!
-
3 Fakta Kereta Purwojaya Anjlok di Bekasi, Jalur Terblokir Sejumlah KA Terdampak
-
Bukan Cuma Mesin EDC, KPK Kini Juga Bidik Korupsi Alat Pengukur Stok BBM di Kasus Digitalisasi SPBU