Suara.com - Sejumlah lima begal yang kerap beraksi di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat (Jakbar) diringkus Polsek Metro Taman Sari.
Kelima tersangka tersebut memiliki perannya masing-masing, yakni K selaku eksekutor, J selaku kapten dan juga joki, kemudian SL selaku eksekutor, A dan R selaku eksekutor.
Komplotan tersangka begal itu hanya bisa tertunduk lemas saat polisi menggelandangnya dalam pres rilis di Mapolsek Taman Sari.
Kapolsek Metro Taman Sari, Kompol Adhi Wananda mengatakan, dalam aksinya komplotan ini tidak segan untuk membacok korbannya menggunakan celurit bila melakukan perlawanan. Tercatat ada 3 korban dalam peristiwa tersebut, dua di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal China dan Italia.
"Dua korban warga asing, negara Italia 1, dan juga warga negara China 1. Dua korban mengalami luka di kepala korban, yang 1 korban mengalami luka di bagian tangan juga luka di bagian kepala," katanya saat di Mapolsek Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (5/3/2024).
Biasanya para komplotan ini, mengincar para korbannya yang baru pulang dari tempat hiburan malam.
Adhi menambahkan, sebelum beraksi biasanya para tersangka menggunakan sabu. Dari pengakuannya, mereka membeli sabu agar keberaniannya bertambah dan nekat untuk melukai korbannya.
“Sebelum melakukan pencurian dengan kekerasan mereka patungan terlebih dahulu untuk membeli sabu,” katanya.
Setelah menggunakan sabu barulah komplotan ini beraksi secara berboncengan sembari membawa celurit.
Baca Juga: Detik-detik Tendangan Maut Paspampres Bikin Pelaku Begal Nyusruk Tak Berdaya
“Mereka para eksekutor ini sudah memegang sajam berupa celurit yang sudah kita amankan kemudian mereka melakukan berkeliling-keliling di wilayah Taman Sari dan juga di wilayah Jakarta Utara antara pukul 01 sampai dengan pukul 06,” jelasnya.
“Kemudian melakukan atau merebut barang berharga milik korban yaitu berupa HP dan juga para pelaku ini tidak segan-segan melukai korbannya dengan cara membacok,” tambahnya.
Para tersangka mengaku nekat melakukan aksi ini untuk mencukupi kebutuhan sejari-gmhari dan membeli sabu.
Adapun petugas menyita dua bilah celurit, 2 unit motor yang digunakan dalam beroprasi, kemudian pakaian yang digunakan saat beraksi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Keterlibatan Perempuan di Energi Terbarukan Masih di Bawah 15 Persen, Apa Sebabnya?
-
Gus Ipul Pastikan Bantuan untuk Keluarga Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Buntut Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha, DPR Desak UGM Nonaktifkan Dosen Cahyaningrum Dewojati!
-
Detik-detik Mencekam di Apartemen Mediterania: Alarm Tak Bunyi, Warga Panik
-
China Soroti Arogansi AS di Selat Hormuz, Beijing Minta Washington Akhiri Konflik
-
Rincian Aset Bandar Koko Erwin Senilai Rp15,3 M Disita Polisi: Gudang, Toko dan Deretan Mobil Hiace
-
Dahaga Menahun Berakhir, 295 Rumah di Semanan Kini Nikmati Air Bersih dari Waduk Aseni
-
Angka Putus Sekolah Tinggi, Pramono Buka Opsi Tambah Sekolah Gratis
-
Baleg DPR Dukung UU Pembatasan Uang Tunai, Dinilai Ampuh Tekan Politik Uang
-
Donald Trump Lanjut Blokade Selat Hormuz: Iran Tercekik Seperti Babi yang Dipanggang