Suara.com - Sejumlah lima begal yang kerap beraksi di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat (Jakbar) diringkus Polsek Metro Taman Sari.
Kelima tersangka tersebut memiliki perannya masing-masing, yakni K selaku eksekutor, J selaku kapten dan juga joki, kemudian SL selaku eksekutor, A dan R selaku eksekutor.
Komplotan tersangka begal itu hanya bisa tertunduk lemas saat polisi menggelandangnya dalam pres rilis di Mapolsek Taman Sari.
Kapolsek Metro Taman Sari, Kompol Adhi Wananda mengatakan, dalam aksinya komplotan ini tidak segan untuk membacok korbannya menggunakan celurit bila melakukan perlawanan. Tercatat ada 3 korban dalam peristiwa tersebut, dua di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal China dan Italia.
"Dua korban warga asing, negara Italia 1, dan juga warga negara China 1. Dua korban mengalami luka di kepala korban, yang 1 korban mengalami luka di bagian tangan juga luka di bagian kepala," katanya saat di Mapolsek Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (5/3/2024).
Biasanya para komplotan ini, mengincar para korbannya yang baru pulang dari tempat hiburan malam.
Adhi menambahkan, sebelum beraksi biasanya para tersangka menggunakan sabu. Dari pengakuannya, mereka membeli sabu agar keberaniannya bertambah dan nekat untuk melukai korbannya.
“Sebelum melakukan pencurian dengan kekerasan mereka patungan terlebih dahulu untuk membeli sabu,” katanya.
Setelah menggunakan sabu barulah komplotan ini beraksi secara berboncengan sembari membawa celurit.
Baca Juga: Detik-detik Tendangan Maut Paspampres Bikin Pelaku Begal Nyusruk Tak Berdaya
“Mereka para eksekutor ini sudah memegang sajam berupa celurit yang sudah kita amankan kemudian mereka melakukan berkeliling-keliling di wilayah Taman Sari dan juga di wilayah Jakarta Utara antara pukul 01 sampai dengan pukul 06,” jelasnya.
“Kemudian melakukan atau merebut barang berharga milik korban yaitu berupa HP dan juga para pelaku ini tidak segan-segan melukai korbannya dengan cara membacok,” tambahnya.
Para tersangka mengaku nekat melakukan aksi ini untuk mencukupi kebutuhan sejari-gmhari dan membeli sabu.
Adapun petugas menyita dua bilah celurit, 2 unit motor yang digunakan dalam beroprasi, kemudian pakaian yang digunakan saat beraksi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
Terkini
-
Gibran Cium Tangan SBY, Kode Damai dengan Keluarga Cikeas dan AHY?
-
Fenomena 'NepoKids' Bikin Murka Gen Z Nepal, Ini 5 Fakta Demo Brutal yang Paksa PM Mundur
-
Mahfud MD Yakin Budi Gunawan Dicopot Prabowo Bukan Karena Kerusuhan, Tapi karena Ini
-
Skandal Penculikan Bos Bank BUMN: Anggota TNI Diduga Terlibat, Pomdam Jaya Turun Tangan!
-
Masih Misteri, Dinas SDA Sebut Tanggul Beton di Cilincing Bukan Punya Pemerintah
-
Tangis Ibu Delpedro Pecah di Rutan Polda Metro: Anak Saya Bukan Penjahat, Bukan Koruptor!
-
Menkeu Purbaya: 10 Bulan Pemerintah Prabowo Kesejahteraan Rakyat Naik, Kemiskinan Turun Drastis
-
Sorotan Tajam Hendri Satrio: Dari Komunikasi Menkeu Purbaya hingga Gaya Prabowo Hadapi Massa
-
Lobi-Lobi Maut Asosiasi Travel Mainkan Kuota Haji di Kemenag, Patok Harga Ribuan Dolar per Jemaah
-
Bongkar Skandal Haji, KPK Ungkap Modus Jual Beli Kuota Libatkan Pejabat hingga Kerabat di Kemenag