Suara.com - Oknum pengemudi ojek online (ojol) berinisial SM (24) ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polresta Serang terkait kasus pencabulan. Pelaku SM mencabuli seorang bocah perempuan berusia 7 tahun berinisial AR.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kompol Hengki Kurniawan mengatakan kasus ini terungkap setelah orangtua koraban pada tanggal 4 Maret 2024 melaporkan kasus ini ke polisi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa SM terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap AR. Kemudian pada tanggal 6 Maret 2024 SM resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“SM terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Kami tidak mentoleransi tindakan asusila terhadap anak-anak. Penetapan tersangka ini merupakan bukti komitmen kami untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak,” ujarnya seperti diberitakan Terkini.id - jaringan Suara.com, Kamis (7/3/2024).
Sebelumnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota berhasil mengamankan seorang oknum ojek online (ojol) berinisial SM yang tega mencabuli anak di bawah umur.
Pelaku menyerahkan diri setelah pihak kepolisian melakukan upaya persuasif kepada keluarga.
Ia menjelaskan kasus ini bermula pada Senin, 26 Februari 2024, ketika pelaku menjemput korban di sekolah dengan berpura-pura disuruh oleh orangtua korban. Korban yang tidak curiga kemudian naik ke motor pelaku.
Pelaku kemudian membawa korban ke sebuah rumah kosong di wilayah Panancangan, Kecamatan Serang. Di sana, pelaku mencabuli korban di bawah ancaman.
Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengantar korban pulang. Namun, korban diturunkan di pinggir jalan di dekat sekolah dasar di wilayah Panancangan.
Baca Juga: Bantah Berbuat Cabul, Rektor UP Prof Edie Curigai Balik Laporan Bawahannya
Kasus ini kemudian viral di media sosial dan pelaku melarikan diri ke wilayah Bandung. Pihak kepolisian yang telah melakukan pengejaran akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Senin, 26 Februari 2024, sekitar jam 11.00 WIB.
“Pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Kasi Humas Polresta Serkot Kota Kompol Iwan Sumantri.
Ia menambahkan kasus ini menjadi peringatan bagi para orangtua untuk selalu mengawasi anak-anaknya dan tidak mudah percaya kepada orang asing.
Berita Terkait
-
Biadab! Pengacara di Palu Diduga Cabuli Anak 10 Tahun, Kasus Terungkap usai Korban Ngadu ke Guru Sekolah
-
Dari Adu Mulut di Aplikasi Berujung Ojol Geruduk Rumah Indekos, Begini Penyelesaian Akhirnya
-
Sang Rektor Prof Edie Urung Dicopot Buntut Diduga Cabuli Bawahan, Mahasiswa UP Demo Tutup Jalan hingga Bakar Ban
-
Bantah Berbuat Cabul, Rektor UP Prof Edie Curigai Balik Laporan Bawahannya
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Bareskrim Turunkan Tim ke Sumbar Bidik Tambang Emas Ilegal, Ada Aktor Besar yang Diincar?
-
Banjir Arteri, Polisi Izinkan Sepeda Motor Masuk Tol Sunter dan Jembatan 31
-
Datangi Bareskrim, Andre Rosiade Desak Polisi Sikat Habis Mafia Tambang Ilegal di Sumbar!
-
Banjir Jakarta Meluas, 22 RT dan 33 Ruas Jalan Tergenang Jelang Siang Ini
-
Air Banjir Terus Naik! Polda Metro Jaya Evakuasi Warga di Asrama Pondok Karya
-
Curanmor Berujung Penembakan di Palmerah Terungkap, Tiga Pelaku Dibekuk di Jakarta hingga Cimahi
-
Diduga Tak Kuat Menampung Guyuran Hujan, Plafon SDN 05 Pademangan Timur Ambruk
-
Nadiem Hadapi Putusan Sela, Bebas atau Lanjut ke Sidang Pembuktian Kasus Korupsi Rp2,18 Triliun?
-
Terapis SPA Tewas di Kamar Kos Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku dan Temukan Cairan Pembersih Toilet
-
Kekerasan Anak Masih Tinggi, PPPA Dorong Sekolah Jadi Ruang Aman