Suara.com - Oknum pengemudi ojek online (ojol) berinisial SM (24) ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polresta Serang terkait kasus pencabulan. Pelaku SM mencabuli seorang bocah perempuan berusia 7 tahun berinisial AR.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kompol Hengki Kurniawan mengatakan kasus ini terungkap setelah orangtua koraban pada tanggal 4 Maret 2024 melaporkan kasus ini ke polisi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa SM terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap AR. Kemudian pada tanggal 6 Maret 2024 SM resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“SM terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Kami tidak mentoleransi tindakan asusila terhadap anak-anak. Penetapan tersangka ini merupakan bukti komitmen kami untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak,” ujarnya seperti diberitakan Terkini.id - jaringan Suara.com, Kamis (7/3/2024).
Sebelumnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota berhasil mengamankan seorang oknum ojek online (ojol) berinisial SM yang tega mencabuli anak di bawah umur.
Pelaku menyerahkan diri setelah pihak kepolisian melakukan upaya persuasif kepada keluarga.
Ia menjelaskan kasus ini bermula pada Senin, 26 Februari 2024, ketika pelaku menjemput korban di sekolah dengan berpura-pura disuruh oleh orangtua korban. Korban yang tidak curiga kemudian naik ke motor pelaku.
Pelaku kemudian membawa korban ke sebuah rumah kosong di wilayah Panancangan, Kecamatan Serang. Di sana, pelaku mencabuli korban di bawah ancaman.
Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengantar korban pulang. Namun, korban diturunkan di pinggir jalan di dekat sekolah dasar di wilayah Panancangan.
Baca Juga: Bantah Berbuat Cabul, Rektor UP Prof Edie Curigai Balik Laporan Bawahannya
Kasus ini kemudian viral di media sosial dan pelaku melarikan diri ke wilayah Bandung. Pihak kepolisian yang telah melakukan pengejaran akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Senin, 26 Februari 2024, sekitar jam 11.00 WIB.
“Pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Kasi Humas Polresta Serkot Kota Kompol Iwan Sumantri.
Ia menambahkan kasus ini menjadi peringatan bagi para orangtua untuk selalu mengawasi anak-anaknya dan tidak mudah percaya kepada orang asing.
Berita Terkait
-
Biadab! Pengacara di Palu Diduga Cabuli Anak 10 Tahun, Kasus Terungkap usai Korban Ngadu ke Guru Sekolah
-
Dari Adu Mulut di Aplikasi Berujung Ojol Geruduk Rumah Indekos, Begini Penyelesaian Akhirnya
-
Sang Rektor Prof Edie Urung Dicopot Buntut Diduga Cabuli Bawahan, Mahasiswa UP Demo Tutup Jalan hingga Bakar Ban
-
Bantah Berbuat Cabul, Rektor UP Prof Edie Curigai Balik Laporan Bawahannya
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Wajah Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Masih Misteri, TNI: Lihat Saja Nanti di Sidang!
-
Panas! Kapal Perusak Angkatan Laut AS Cegat Tanker Berbendera Iran yang Mau Menghindari Blokade
-
Kapuspen TNI: Sidang Kasus Andrie Yunus Akan Terbuka, Kita Sampaikan Secara Profesional
-
Ribuan Desa Belum Berlistrik, Bisakah , PLTMH Jawab Krisis Listrik di Wilayah Terpencil?
-
Dugaan Pelecehan 5 Santri Syekh Ahmad Al Misry, DPR Desak Polri Gandeng Interpol Seret SAM ke RI
-
Soal Dugaan Bobby Nasution Tampar Sopir BUMD, Pengamat: Harusnya Kedepankan Cara Edukatif
-
Pesan Singkat Puan soal Kasus Andrie Yunus: Berikan Proses yang Adil Seadil-adilnya!
-
Iran Ancam Tutup Laut Merah, Apa Dampaknya bagi Dunia?
-
Citra Satelit Ungkap Penghancuran Sistematis Desa Lebanon Selatan Oleh Israel, Ini Wujudnya
-
Dinilai Terlalu Provokatif, Mabes Polri Didesak Usut Dugaan Makar dari Pernyataan Saiful Mujani