Suara.com - Oknum pengemudi ojek online (ojol) berinisial SM (24) ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polresta Serang terkait kasus pencabulan. Pelaku SM mencabuli seorang bocah perempuan berusia 7 tahun berinisial AR.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kompol Hengki Kurniawan mengatakan kasus ini terungkap setelah orangtua koraban pada tanggal 4 Maret 2024 melaporkan kasus ini ke polisi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa SM terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap AR. Kemudian pada tanggal 6 Maret 2024 SM resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“SM terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Kami tidak mentoleransi tindakan asusila terhadap anak-anak. Penetapan tersangka ini merupakan bukti komitmen kami untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak,” ujarnya seperti diberitakan Terkini.id - jaringan Suara.com, Kamis (7/3/2024).
Sebelumnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota berhasil mengamankan seorang oknum ojek online (ojol) berinisial SM yang tega mencabuli anak di bawah umur.
Pelaku menyerahkan diri setelah pihak kepolisian melakukan upaya persuasif kepada keluarga.
Ia menjelaskan kasus ini bermula pada Senin, 26 Februari 2024, ketika pelaku menjemput korban di sekolah dengan berpura-pura disuruh oleh orangtua korban. Korban yang tidak curiga kemudian naik ke motor pelaku.
Pelaku kemudian membawa korban ke sebuah rumah kosong di wilayah Panancangan, Kecamatan Serang. Di sana, pelaku mencabuli korban di bawah ancaman.
Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengantar korban pulang. Namun, korban diturunkan di pinggir jalan di dekat sekolah dasar di wilayah Panancangan.
Baca Juga: Bantah Berbuat Cabul, Rektor UP Prof Edie Curigai Balik Laporan Bawahannya
Kasus ini kemudian viral di media sosial dan pelaku melarikan diri ke wilayah Bandung. Pihak kepolisian yang telah melakukan pengejaran akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Senin, 26 Februari 2024, sekitar jam 11.00 WIB.
“Pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Kasi Humas Polresta Serkot Kota Kompol Iwan Sumantri.
Ia menambahkan kasus ini menjadi peringatan bagi para orangtua untuk selalu mengawasi anak-anaknya dan tidak mudah percaya kepada orang asing.
Berita Terkait
-
Biadab! Pengacara di Palu Diduga Cabuli Anak 10 Tahun, Kasus Terungkap usai Korban Ngadu ke Guru Sekolah
-
Dari Adu Mulut di Aplikasi Berujung Ojol Geruduk Rumah Indekos, Begini Penyelesaian Akhirnya
-
Sang Rektor Prof Edie Urung Dicopot Buntut Diduga Cabuli Bawahan, Mahasiswa UP Demo Tutup Jalan hingga Bakar Ban
-
Bantah Berbuat Cabul, Rektor UP Prof Edie Curigai Balik Laporan Bawahannya
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
IPC TPK Catat Arus Peti Kemas Tumbuh 7 Persen Sepanjang Semester I 2026
-
Cara Belanja di Singapura dan Jepang Pakai BRImo, Tanpa Tukar Mata Uang
-
Mario Aji dan Veda Ega Ajak Masyarakat Ramaikan Gelaran MotoGP Mandalika 2026
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar 2nd Fun Kids Swimming Competition
-
Langgar Tradisi FIFA, Donald Trump Tetap akan Serahkan Trofi Juara Piala Dunia 2026
-
Lebih Transparan, Begini Cara BRI Digitalisasi Transaksi di Lapas
-
Kenyamanan Jadi Prioritas Baru dalam Mobilitas Warga Kota
-
Heboh Transpuan Bogor Dilempar Air Seni, Amnesty Duga Buntut dari Perpres 111/2025
-
Spanyol vs Argentina: 6 Faktor Penentu Juara Piala Dunia 2026
-
Mitra Grab Sambut Positif Skema Komisi 8 Persen, Sebut Tak Ada Lagi Potongan Tambahan