Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan soal perbedaan nilai aliran uang dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai NasDem.
Berdasarkan dakwaan SYL di persidangan, Jaksa KPK menyebut nilai aliran uang ke partai NasDem sebesar Rp 40 juta. Sementara, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, aliran uang ke Partai NasDem diduga mencapai miliaran rupiah.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dalam melihat dakwaan harus dengan memperhatikan uraiannya. Menurutnya dengan berjalan persidangan, fakta-fatka baru akan terungkap.
"Itu ada semua surat dakwaan. Kan di sana ada bantuan sosial dan lain-lain, silakan teman-teman nanti dianalisis di surat dakwaan, Karena ini kan sudah ranah pembuktian nanti ya. Jadi teman-teman, ikuti nanti pembuktian di proses persidangan," kata Ali dikutip Suara.com, Sabtu (9/3/2024).
Disebutnya dakwaan tersebut baru awal pembuktian. Seiring berjalannya sidang kedepan, KPK sudah memiliki informasi dan data-data.
"Dalam perjalanan itu, aliran uang-aliran uang sedang didalami sampai hari ini. Itu yang kemudian kami sebut untuk tindak pidana pencucian uangnya. Makanya nanti, akan ke mana uang-uang, kami memiliki data dan informasi yang penting juga," kata Ali.
Sebegaiaman diketahui, pada 13 Oktober 2023, Alex menyebut uang hasil korupsi SYL diduga mengalir ke NasDem. Nilainya ditaksir mencapai miliar rupiah.
"Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah dn KPK akan terus mendalami," kata Alex.
Sedangkan pada persidangan perdadan SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 28 Februari, dalam dakwaan Jaksa KPK menyebut aliran uang ke NasDem sejumlah Rp 40 juta.
Baca Juga: Kasus Naik Penyidikan di KPK, Dirut Taspen Antonius NS Kosasih Dicegah ke Luar Negeri
Disebutkan uang itu bersumber dari Setjen Kementan, yang diberikan dalam tiga kali, pada 2020 sebesar Rp 8.300.000, pada 2021 sebesar 23 juta, dan tahun 2002 sebesar Rp 8.823.500.
Berita Terkait
-
Skandal Korupsi Mengguncang PT Taspen, KPK Sebut Negara Rugi Ratusan Miliar!
-
Keterangan Dianggap Penting di Kasus SYL, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Ahmad Sahroni
-
Surya Paloh Mengaku Sedih Lihat Masa Depan Indonesia Usai Pemilu 2024, Sebabnya?
-
Kasus Naik Penyidikan di KPK, Dirut Taspen Antonius NS Kosasih Dicegah ke Luar Negeri
-
Bos Retail Dipanggil KPK Terkait Kasus Money Laundry
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Kronologi Dittipideksus Bareskrim Geledah Perusahaan di Jatim Terkait Tindak Pidana Minerba
-
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur di Kasus Kuota Haji yang Jerat Gus Yaqut
-
Kuasa Hukum Kerry Riza Soroti Salinan Putusan Belum Terbit, Nilai Hambat Proses Banding
-
Donald Trump Panik! Eks Penasihat Keamanan AS: Terjebak Perang Iran, Bingung Caranya Keluar
-
Niat Licik Benjamin Netanyahu Tersebar, Iran Semakin Terdesak
-
5 Fakta Kades Nyentrik Hoho Alkaf Dikeroyok Massa LSM: Baju Robek hingga Tuding Kapolsek Tak Sigap
-
Sore Ini, Prabowo Gelar Sidang Kabinet Bahas Kesiapan Lebaran
-
Iran Ancam Bombardir 15 Negara Muslim yang Masih Bela Rezim Zionis, Indonesia Termasuk?
-
KY Periksa Etik 2 Hakim PN Depok yang Kena OTT di KPK
-
Linglung hingga Tabrakan: Mengapa Tramadol Ilegal Masih Leluasa Dijual?