Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan soal perbedaan nilai aliran uang dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai NasDem.
Berdasarkan dakwaan SYL di persidangan, Jaksa KPK menyebut nilai aliran uang ke partai NasDem sebesar Rp 40 juta. Sementara, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, aliran uang ke Partai NasDem diduga mencapai miliaran rupiah.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dalam melihat dakwaan harus dengan memperhatikan uraiannya. Menurutnya dengan berjalan persidangan, fakta-fatka baru akan terungkap.
"Itu ada semua surat dakwaan. Kan di sana ada bantuan sosial dan lain-lain, silakan teman-teman nanti dianalisis di surat dakwaan, Karena ini kan sudah ranah pembuktian nanti ya. Jadi teman-teman, ikuti nanti pembuktian di proses persidangan," kata Ali dikutip Suara.com, Sabtu (9/3/2024).
Disebutnya dakwaan tersebut baru awal pembuktian. Seiring berjalannya sidang kedepan, KPK sudah memiliki informasi dan data-data.
"Dalam perjalanan itu, aliran uang-aliran uang sedang didalami sampai hari ini. Itu yang kemudian kami sebut untuk tindak pidana pencucian uangnya. Makanya nanti, akan ke mana uang-uang, kami memiliki data dan informasi yang penting juga," kata Ali.
Sebegaiaman diketahui, pada 13 Oktober 2023, Alex menyebut uang hasil korupsi SYL diduga mengalir ke NasDem. Nilainya ditaksir mencapai miliar rupiah.
"Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah dn KPK akan terus mendalami," kata Alex.
Sedangkan pada persidangan perdadan SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 28 Februari, dalam dakwaan Jaksa KPK menyebut aliran uang ke NasDem sejumlah Rp 40 juta.
Baca Juga: Kasus Naik Penyidikan di KPK, Dirut Taspen Antonius NS Kosasih Dicegah ke Luar Negeri
Disebutkan uang itu bersumber dari Setjen Kementan, yang diberikan dalam tiga kali, pada 2020 sebesar Rp 8.300.000, pada 2021 sebesar 23 juta, dan tahun 2002 sebesar Rp 8.823.500.
Berita Terkait
-
Skandal Korupsi Mengguncang PT Taspen, KPK Sebut Negara Rugi Ratusan Miliar!
-
Keterangan Dianggap Penting di Kasus SYL, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Ahmad Sahroni
-
Surya Paloh Mengaku Sedih Lihat Masa Depan Indonesia Usai Pemilu 2024, Sebabnya?
-
Kasus Naik Penyidikan di KPK, Dirut Taspen Antonius NS Kosasih Dicegah ke Luar Negeri
-
Bos Retail Dipanggil KPK Terkait Kasus Money Laundry
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Sisi Gelap Penjarahan Fasilitas Jakarta: Antara Desakan Perut Urban dan Lemahnya Sistem Pengawasan
-
WNI Gabung Militer Asing: Iming-Iming Gaji Besar, Namun Status Kewarganegaraan Jadi Taruhan
-
Kasatgas Tito Pimpin Rakor Pembahasan Bantuan Rumah dan Bantuan Sosial Pascabencana
-
Partai Gema Bangsa Resmi Usung Prabowo di 2029: Ingin Akhiri Cengkeraman Oligarki!
-
Jakarta Siaga, BMKG Bunyikan Alarm Hujan Lebat Hari Ini
-
Akankah Rocky Gerung Hadir? Polda Metro Tunggu Kedatangannya Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Jaga Marwah Non-Blok, Connie Ingatkan Presiden Tak Sembarang Bayar Iuran Dewan Perdamaian
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag