Suara.com - Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, memastikan bahwa selama Ramadhan 1445 Hijriah masih tetap buka bagi para wisatawan.
"Untuk normalnya jam operasional dari 07.00 WIB sampai 16.00 WIB," kata Staf Humas Taman Margasatwa Ragunan Wahyudi Bambang di Jakarta, Minggu (11/3/2024).
Menurut dia, selama Ramadhan 1445 Hijriah, pihaknya masih tetap buka untuk kunjungan wisatawan yang akan berwisata di kebun binatang tersebut.
Bambang mengatakan, saat ini pihaknya masih belum mengeluarkan perubahan jam operasional secara resmi karena masih dalam pembahasan.
Ia menjelaskan, yang pasti untuk jam kerja karyawan Taman Margasatwa Ragunan selama Ramadhan mengalami perubahan dari biasanya karena menyesuaikan dengan peraturan yang ada.
"Untuk jam operasional akan diinformasikan nanti melalui sosial media Ragunan. Namun untuk jam kerja karyawan diubah menjadi pukul jam 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB," katanya.
Bambang menambahkan bahwa pada tanggal 11 dan 13 Maret 2024 Taman Margasatwa Ragunan tidak tutup karena bersamaan dengan cuti bersama.
Ia menjelaskan, Taman Margasatwa Ragunan akan tutup pada Rabu (13/3) untuk libur satwa menggantikan Senin (11/3).
"Pada hari ini jumlah wisatawan yang mengunjungi Taman Margasatwa Ragunan mencapai 14.819," katanya.
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Pada Selasa 12 Maret 2024
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara tempat hiburan malam dan tempat pijat menjelang Ramadhan 1445 Hijriah.
Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, sejumlah jenis usaha akan diatur jam operasionalnya selama Ramadhan untuk menghormati pelaksanaan bulan suci itu dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M.
Jenis usaha atau sub jenis usaha tertentu wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan dan hari pertama bulan Ramadhan.
Lalu satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau malam takbiran, hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri serta malam Nuzulul Quran.
Aturan mengenai jam operasional serta jenis usaha itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M.
Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri, yaitu kelab malam, diskotek, mandi uap dan rumah pijat. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing