Suara.com - Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menentang kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mengizinkan tempat karaoke dan bar tetap beroperasi di bulan Ramadhan. Meski hanya untuk lokasi tertentu dengan pengaturan jam operasional, aturan ini disebutnya tak bisa diterima.
Aziz meminta agar Pemprov melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI untuk merevisi aturan yang mengizinkannya.
"Sebaiknya karaoke dan klub malam ditutup selama bulan Ramadhan. (Aturan harus direvisi) iya," ujar Aziz saat dikonfirmasi, Senin (11/3/2024).
Aziz meminta Pemprov DKI memperhatikan nilai-nilai dan semangat dalam pelaksanaan bulan suci. Apalagi bar dan karaoke kerap menjadi tempat maksiat.
Selain itu, dikhawatirkan kebijakan ini akan memunculkan kemarahan masyarakat. Sebab, bisa saja ada pihak yang terganggu ibadahnya atas beroperasinya tempat hiburan itu.
"Kami berharap pemda menghormati datangnya Ramadhan. Jangan sampai memicu aksi-aksi dari masyarakat yang merasa terganggu dengan hal tersebut," pungkasnya.
Aturan Pemprov
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta menerbitkan aturan mengenai operasional sejumlah tempat hiburan di Ibu Kota selama bulan ramadan 1445 H. Terdapat sejumlah jenis hiburan yang tak boleh buka di bulan suci ini.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Nomor e-0003/SE/2024 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M.
Baca Juga: 6 Bacaan Latin Niat Puasa Ramadhan Beserta Arti dan Penjelasannya
Dalam aturan itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI, Andhika Permata menjelaskan, tempat hiburan yang diminta tutup adalah kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum.
"Jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup pada 1 hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan 1 hari setelah hari kedua Hari Raya Idulfitri," ujar Andhika dalam SE itu, dikutip Senin (21/3/2024).
Meski dimikian, ada pengecualian pada tempat usaha yang dilarang jika lokasinya berada di hotel bintang 4 dan bintang 5, serta kawasan komersial.
"Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit dikecualikan dari ketentuan," ucap Andhika.
Namun, pihaknya tetap memberikan ketentuan khusus kepada usaha yang dapat pengecualian itu, yakni:
a. kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;
b. diskotek mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;
c. mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;
d. rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;
e. arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;
f. bar/rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB; dan
g. bar/ rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.
Sementara itu, tempat hiburan seperti karaoke masih dapat beroperasi selama Ramadan hingga Idulfitri dengan ketentuan jam operasional pukul 20.30-01.30 WIB untuk usaha karaoke eksekutif dan 14.00-02.00 WIB untuk usaha karaoke keluarga.
Berita Terkait
-
AHY Pose Berlatar Green Screen, Sendal Karet Jadi Omongan
-
Ahmad Dhani Ritual Mandi di Sungai Sebelum Bulan Suci, Apakah Mandi Puasa Ramadhan Wajib atau Sunnah?
-
Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2024 Yogyakarta Sebulan Penuh, Imsak Nanti Malam Jam Berapa?
-
6 Bacaan Latin Niat Puasa Ramadhan Beserta Arti dan Penjelasannya
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
Terkini
-
10 Jalan Tol Paling Rawan Kecelakaan, Belajar dari Tragedi Maut di Tol Krapyak
-
Arief Rosyid Dukung Penuh Bahlil: Era Senior Atur Golkar Sudah Berakhir
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
BNI Salurkan Bantuan Pendidikan dan Trauma Healing bagi Anak-Anak Terdampak Bencana di Aceh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK