Suara.com - Menteri Agama RI (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menegaskan, jika tak ada larangan sama sekali terkait penggunaan pengeras suara atau speakers di Masjid dan Musala salama bulan suci Ramadan 1445 H.
Menurutnya, pemerintah hanya mengatur agar ada batasan soal waktu penggunaan pengeras suara tersebut agar tak terlalu keras. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menag Nomor 1 Tahun 2024.
"Kan jelas kita tidak pernah melarang pengeras suara. Tidak pernah melarang penggunaan pengeras suara. Kita cuma menyarankan dengan aturan-aturan supaya dalam waktu-waktu tertentu hanya menggunakan speaker dalam, tidak menggunakan speaker luar," kata Gus Yaqut ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Ia menegaskan, jika masyarakat hidup dituntut secara majemuk dan beragam. Sehingga menurutnya, semua agar saling menghormati.
"Jangankan berbeda agama, dalam satu agama pun bisa jadi suara speaker yang terlalu keras, suara speaker yang terlalu keras, jangan diplintir ya. Suara speaker terlalu keras bisa menganggu yang lain," tuturnya.
"Maka kita atur supaya suara speaker itu apalagi yang dilantunkan itu ayat suci, yang dilantunkan itu salawat Nabi terdengar lebih syahdu. Terdengar lebih syahdu dan lebih terasa bagaimana menyemarakkan Ramadannya. Itu sih sebenarnya aturan yang kita buat, jadi bukan melarang," sambungnya.
Lebih lanjut, ia menyesalkan adanya aturan ini justru dimaknai berbeda oleh sebagian orang.
"Jadi kalau ada ustaz siapa itu namanya lupa saya yang melintir-melintir katanya melarang penggunaan speaker gitu gak ada. Justru siar itu penting dan speaker itu kita atur supaya menjadi bagian siar yang indah," pungkasnya.
Baca Juga: Menko PMK: Gunakan Pengeras Suara Masjid Sewajarnya, Jangan Sampai Ganggu Lingkungan
Berita Terkait
-
Menko PMK: Gunakan Pengeras Suara Masjid Sewajarnya, Jangan Sampai Ganggu Lingkungan
-
Nano-nano Komentar dari JK hingga Muhammadiyah Soal Aturan Pengeras Suara di Masjid
-
Lengkap! Begini Aturan Kemenag Soal Pengeras Suara di Masjid Selama Ramadhan 2024
-
Muhammadiyah Mulai Puasa Hari Ini, Menag Yaqut: Beda Awal Ramadan Lumrah, Tetap Saling Menghormati
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK