Suara.com - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy mengingatkan kembali agar penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dilakukan sewajarnya, sebagaimana ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agana Nomor 1 Tahun 2024.
"Kan sudah ada kesepakatan itu. Ya, pokoknya gunakan lah pengeras sewajarnya. Tapi jangan sampai mengganggu lingkungan," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Baca Juga:
Momen Erina Gudono Panik Kaesang Bocorkan Mau Maju Bupati Sleman
Ucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa, Gibran Banjir Panggilan 'Mas Wapres'
Ia mencontohkan penggunaan pengeras suara secara wajar, semisal saat mengumandangkan azan.
Sedangkan untuk kegiatan lain, seperti mengaji, berzikir, dan semacamnya dilakukan mengikuti pedoman di surat edaran.
"Misalnya gunakan lah yang keras pada waktu azan. Misalnya memanggil orang salat. Tapi kalau waktu ngaji, waktu apa, berzikir, masa harus keras-keras," kata Muhadjir.
Baca Juga: Animo Tinggi, Masjid Istiqlal Sediakan Ribuan Nasi Kotak untuk Berbuka Puasa
Ia sepakat bahwa penggunaan pengeras suara di rumah ibadah memang perlu diatur dan ditertibkan demi kepentingan ibadah itu sendiri.
"Terutama jangan sampai yang mestinya untuk memanggil tapi bikin menjadi gaduh, kemudian yang mestinya harus khusuk tapi dengan adanya pengeras maka jadi terganggu. Semestinya waktunya, apalagi di bulan puasa ini kan mendekatkan kepada Tuhan sehingga jangan terlalu banyak dengar suara keras-keras," tutur Muhadjir.
Sementara itu terkait pro dan kontra yang timbul dampak penerbitan surat edaran pengaturan pengeras suara, Muhadjir menanggapi santai.
"Biasa itu. Kita sudah terbiasa menyelesaikan perbedaan dengan baik. Ini kan persoalan perbedaan awal puasa juga beda toh, tapi juga engga ada hal-hal yang perlu kita sayangkan," kata Muhadjir.
Surat Edaran Menag
Sebelumnya, Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas, mengeluarkan Surat Edaran yang berisi aturan penggunaan suara di masjid dan musala selama bulan Ramadhan 1445 Hijriyah/2024 Masehi.
Berita Terkait
-
Gaduh Aturan Speaker Masjid Saat Ramadhan, Begini Penjelasan Adem Buya Yahya
-
5 Rekomendasi Objek Wisata Religi di Solo, Nggak Cuma Masjid Raya Sheikh Zayed
-
Israel Kerahkan Ribuan Polisi Jelang Salat Jumat Masjid Al Aqsa
-
Animo Tinggi, Masjid Istiqlal Sediakan Ribuan Nasi Kotak untuk Berbuka Puasa
-
Tanggapi Teguran Kemenag, Gus Miftah: Saya Tegaskan Tidak Pernah Sebut Surat Edaran
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Menag Ingatkan Perbedaan Pandangan Agama Jangan Jadi Alat Adu Domba Umat
-
PP Muhammadiyah Tegaskan Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Organisasi
-
Cegah 'Superflu' Sekarang! Dinkes DKI Ajak Warga Jakarta Kembali Perketat Cuci Tangan dan Masker
-
Tangis Staf Keuangan Pecah di Sidang MK: Melawan 'Pasal Jebakan' Atasan dalam KUHP Baru
-
Tragedi Maut KLM Putri Sakinah, Nakhoda dan ABK Resmi Jadi Tersangka Tewasnya 4 WNA
-
PDIP Gelar HUT ke-53 dan Rakernas di Ancol, Tegaskan Posisi sebagai Partai Penyeimbang
-
PDIP Kecam Pelaporan Terhadap Pandji ke Polisi: Bentuk Intimidasi dan Pembungkaman Suara Rakyat
-
KPK Periksa Eks Kajari Bekasi Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara
-
MBG Kembali Digulirkan, Ini Catatan Kritis JPPI Soal Arah Pendidikan
-
Gubernur Pramono Targetkan PAM Jaya IPO di 2027 dan Layani 100 Persen Warga pada 2029