Suara.com - Tersangka dugaan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK, Hengki dicecar penyidik KPK soal hasil uang pemerasan dari para tersangka korupsi. Dalam perkara ini ia diduga menjadi aktor utama pungli di Rutan KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Hengki diperiksa dalam kapasistasnya sebagai saksi pada Rabu (13/3/2024) kemarin.
"Didalami juga kaitan dugaan adanya transaksi sejumlah uang yang didapatkan melalui memeras para tahanan yang ada di Rutan Cabang KPK," kata Ali dikutip Suara.com, Kamis (14/3/2024).
Selain, Henki materi pemeriksaan yang sama juga dikonfirmasi penyidik kepada tujuh saksi lainnya. Kepada mereka, dikonfirmasi pula besaran uang dari hasil pungli.
"Juga soal teknis pembagian besaran uang untuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali.
Adapun tujuh saksi lainnya, Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, Deden Rochendi (PNYD/Penugasan Pengamanan Rutan KPK), Agung Nugroho (PNYD/Staf Cabang Rutan KPK), Ari Rahman Hakim (PNYD/Petugas Rutan KPK), Eri Angga Permana, (ASN Kemenkumham/Staf Rutan KPK 2018), dan Mahdi Aris (Pengamanan Rutan KPK), dan Muhammad Abduh (Pengamanan Rutan KPK).
Dalam perkara ini sekitar 11 telah dijadikan tersangka, satu di antaranya ASN bernama Hengki. Dugaan pungli terjadi dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2023. Nilai perputaran uangnya lebih dari Rp 6 miliar.
Modusnya para pelaku memasang tarif 10 hingga 20 juta kepada para tersangka untuk mendapatkan fasilitas tambahan, seperti menyelundupkan handphone.
Selain itu mereka juga memasang tarif Rp 5 juta per bulan, setelah handphone berhasil diselundupkan ke dalam sel. Masing-masing uang yang berhasil yang dikantongi para pelaku berkisar antara jutaan hingga ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Oknum ASN DKI Jakarta Jadi Otak Utama Pungli di Rutan KPK, Namanya Hengki Sudah Tersangka
Berita Terkait
-
Resmi Tersangka, KPK Periksa Sekda Bandung Ema Surmana Hari Ini
-
Terseret Kasus Korupsi Rumah Dinas, Sekjen DPR RI Indra Iskandar Diperiksa KPK
-
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatera oleh PT Hutama Karya
-
Pemeriksaan Direschedule Jumat Depan, KPK Minta Sahroni NasDem Kooperatif saat Bersaksi di Kasus SYL
-
Mangkir dari Panggilan KPK, Ahmad Sahroni Malah Bilang Permisi Izin Lewat
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana