Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hengki dan 10 orang lain sebagai tersangka kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Hengki merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di pemerintahan DKI Jakarta.
Status tersangka Hengki diungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
"Hengki sudah tersangka, dia sudah pindah ke pemda (DKI Jakarta) kalau tidak salah. Tersangka dia," kata Tanak ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Tanak menyebut dalam perkara pungli ini, terdapat sekitar sebelas orang menjadi tersangka, termasuk Hengki.
"Ada berapa orang kok banyak, (sebelas) sekitar itu. banyak," kata Tanak.
Lewat penetapan tersangka, disebut Tanak sebagai bukti KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus pungli di rutan.
"Percaya KPK tetap akan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sepanjang dia memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang akan disangkakan," ujarnya.
Hengki Otak Utama Pungli
Sosok Hengki pertama kali diungkap Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Hengki diduga menjadi aktor utama pungli di rutan KPK.
Baca Juga: Langka! Pertama Dalam Sejarah: Penyidik KPK Geledah Kantor Sendiri
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut, Hengki adalah ASN dari Kemenkumham yang dipekerjakan di KPK. Namun dia belakangan pinda ke pemerintah daerah DKI Jakarta.
"Hengki ini dulu pernah menjadi pegawai KPK sebagai PNYD, pegawai negeri yang dipekerjakan yang berasal dari Kemenkumham. Dia dulu juga berada di pegawai yang diperkerjakan di Rutan KPK sebagai koordinator kemanan dan ketertiban, sekarang sudah tak ada lagi disini," kata Tumpak.
Tumpak menyebut, Hengki menjadi sosok yang menunjuk 'lurah' yang bertugas untuk mengumpulkan uang dari para tersangka korupsi sebagai bayaran untuk mendapatkan fasilitas tambahan di Rutan KPK.
"Nah, dialah yang pada mulanya menunjuk orang-orang yang bertindak sebagai lurah, yang mengumpulkan uang dari tahanan. Tahanan itu sendiri sudah dikoordinasikan oleh seseorang yang dituakan disitu, diberi nama korting, koordinator tempat tinggal," jelasnya.
"Nah itulah yang mengkoordinir setiap bulannya dari para tahanan-tahanan. Setelah terkumpul diserahkan kepada lurah. Siapa yang menunjuk lurah ini? Pada awalnya adalah Hengki," kata Tumpak menambahkan.
Pungli di Rutan KPK berjalan secara terstruktur karena diotaki oleh Hengki.
Tag
Berita Terkait
-
Punya Informasi Penting Soal Kasus Pungli KPK, Penyidik Panggil Petugas Rutan Jadi Saksi
-
Ungkit 'Kerajaan' Kecil usai KPK Geledah Kantor Sendiri, Eks Penyidik: Mengapa Kejahatan Itu Terjadi Masif?
-
Langka! Pertama Dalam Sejarah: Penyidik KPK Geledah Kantor Sendiri
-
Penerima Pungli di China Dihukum Mati, di Indonesia Anggota KPK Cuma Minta Maaf?
-
78 Pegawai Pungli di Rutan KPK Minta Maaf, Tapi Ini Belum Berakhir!
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional