Suara.com - Kuasa hukum korban pengeroyokan yang terjadi saat tawuran antara suporter Persib Bandung vs Persija Jakarta di Ciracas, Kota Serang, Banten pada akhir pekan lalu, Sabtu (9/3/2024) lalu meminta para pelaku menyerahkan diri kepada polisi.
Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum korban bentrok Persib vs Persija di Ciracas, Agus Setiawan pada Rabu (13/3/2024) malam.
Agus memastikan, kasus tersebut murni pidana dan tidak ada kaitannya dengan kelompok Jakmania maupun Bobotoh. Menurutnya, pelaku bisa dijerat pasal 170 juncto 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 hingga 7 tahun penjara.
“Usna sudah resmi menunjuk kantor pengacara Agus Setiawan dan Rekan untuk mendampingi persoalan ini,” kata Agus dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Kamis (14/3/2024).
Dalam kesempatan itu, Agus mengapresiasi polisi yang telah bergerak cepat menangani kasus ini. Ia berharap para pelaku memanfaatkan momen bulan Ramadan untuk menyerahkan diri.
“Kalau mereka dengan sukarela datang menyerahkan diri kepada pihak kepolisian, mungkin juga ada keringanan yang diberikan Usna. Tapi kalau sengaja lari dari tanggung jawab, maka pasal akan dipertimbangkan secara maksimal,” ujar Agus.
Agus pun memastikan informasi kejadian tersebut bukanlah tawuran. Usna tidak berada di kelompok mana pun saat kejadian berlangsung.
“Pelakunya di atas 18 tahun dan harus ada efek yang kuat dari hukum agar mereka tidak melecehkan hukum dan melakukan anarkisme,” ungkapnya.
Agus pun mengimbau masyarakat untuk arif melihat kasus ini dan tidak mengaitkannya dengan kelompok suporter tertentu. Ia berharap tidak ada lagi korban lain yang mengalami kejadian serupa.
“Kami mohon kepada seluruh masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan para pelaku. Keluarga pelaku juga diharapkan memberikan penyadaran agar mereka segera menyerahkan diri kepada kepolisian,” tutup Agus.
Diketahui Pada Sabtu (9/3/2024), bentrok antar suporter Persib dan Persija terjadi di Ciracas, Banten. Usna, yang saat itu sedang mencari nafkah, menjadi salah satu korban pengeroyokan.
Usna mengalami luka-luka dan kehilangan barang berharganya. Ia kemudian membuat laporan polisi dan menunjuk Agus Setiawan dan rekan sebagai kuasa hukumnya.
Berita Terkait
-
Gawat! Status Musafir Persija Jakarta Terancam Diperpanjang
-
Rahasia Persija Jakarta Hattrick Kemenangan, Apa Kata Mauricio Souza?
-
Kembali Jadi Musafir, Persija Nantikan Kepastian Main di JIS
-
Jadwal BRI Super League Pekan ke-12 6-9 November 2025
-
Jadwal Pertandingan Persib Bandung vs Malut United Pekan ke-12 Ditunda, Jadi Kapan?
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
Terkini
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum
-
Gelar Pahlawan untuk Soeharto, KontraS: Upaya Cuci Dosa Pemerintah
-
Ketua BAM DPR Aher Janji UU Ketenagakerjaan Baru akan Lebih Baik Usai Temui Buruh KASBI
-
Lewat Kolaborasi dengan Iko Uwais di Film TIMUR, BNI Dukung Industri Film Nasional
-
Internet di Indonesia Masih Belum Merata, Kolaborasi Infrastuktur adalah Jalan Pintasnya
-
Aksi Buruh KASBI di DPR Bubar Usai Ditemui Aher, Janji Revisi UU Ketenagakerjaan
-
Komoditas Nikel Indonesia Menguat, Hilirisasi Jadi Kunci
-
Bahlil Sarankan Mantan Presiden Dapat Anugerah Gelar Pahlawan Nasional, Termasuk Soeharto
-
Ajukan PK, Adam Damiri Akan Hadirkan Enam Ahli di Sidang Asabri
-
Komisi VII DPR Sentil Industri Film Nasional: 60 Persen Dikuasai Kelompok Tertentu, Dugaan Monopoli?