Suara.com - Kuasa hukum korban pengeroyokan yang terjadi saat tawuran antara suporter Persib Bandung vs Persija Jakarta di Ciracas, Kota Serang, Banten pada akhir pekan lalu, Sabtu (9/3/2024) lalu meminta para pelaku menyerahkan diri kepada polisi.
Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum korban bentrok Persib vs Persija di Ciracas, Agus Setiawan pada Rabu (13/3/2024) malam.
Agus memastikan, kasus tersebut murni pidana dan tidak ada kaitannya dengan kelompok Jakmania maupun Bobotoh. Menurutnya, pelaku bisa dijerat pasal 170 juncto 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 hingga 7 tahun penjara.
“Usna sudah resmi menunjuk kantor pengacara Agus Setiawan dan Rekan untuk mendampingi persoalan ini,” kata Agus dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Kamis (14/3/2024).
Dalam kesempatan itu, Agus mengapresiasi polisi yang telah bergerak cepat menangani kasus ini. Ia berharap para pelaku memanfaatkan momen bulan Ramadan untuk menyerahkan diri.
“Kalau mereka dengan sukarela datang menyerahkan diri kepada pihak kepolisian, mungkin juga ada keringanan yang diberikan Usna. Tapi kalau sengaja lari dari tanggung jawab, maka pasal akan dipertimbangkan secara maksimal,” ujar Agus.
Agus pun memastikan informasi kejadian tersebut bukanlah tawuran. Usna tidak berada di kelompok mana pun saat kejadian berlangsung.
“Pelakunya di atas 18 tahun dan harus ada efek yang kuat dari hukum agar mereka tidak melecehkan hukum dan melakukan anarkisme,” ungkapnya.
Agus pun mengimbau masyarakat untuk arif melihat kasus ini dan tidak mengaitkannya dengan kelompok suporter tertentu. Ia berharap tidak ada lagi korban lain yang mengalami kejadian serupa.
“Kami mohon kepada seluruh masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan para pelaku. Keluarga pelaku juga diharapkan memberikan penyadaran agar mereka segera menyerahkan diri kepada kepolisian,” tutup Agus.
Diketahui Pada Sabtu (9/3/2024), bentrok antar suporter Persib dan Persija terjadi di Ciracas, Banten. Usna, yang saat itu sedang mencari nafkah, menjadi salah satu korban pengeroyokan.
Usna mengalami luka-luka dan kehilangan barang berharganya. Ia kemudian membuat laporan polisi dan menunjuk Agus Setiawan dan rekan sebagai kuasa hukumnya.
Berita Terkait
-
Alfeandra Dewangga Ungkap Kerja Keras di Balik Kemenangan Persib atas Bhayangkara FC
-
Bojan Hodak Puji Mentalitas Persib Bandung usai Hajar Bhayangkara FC
-
Bursa Transfer Memanas: 5 Bintang Abroad Timnas Indonesia yang Berpeluang Ganti Klub Baru
-
Paul Munster: Pemain Kunci Persib Bandung? Semua
-
Federico Barba Pasang Target Sempurna: Persib Bidik 4 Kemenangan Beruntun di Akhir Putaran Pertama
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Omzet Perajin Telur Asin Melonjak hingga 4.000 Persen Berkat Program MBG
-
Sibuk Pasok Dapur MBG, Warga Desa Ini Lepas dari Judi Online
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal