Suara.com - Polemik caleg terancam tak dilantik menjadi anggota DPRD meski meriah suara untuk lolos menghantam PDIP.
Caleg Aristya Tiwi Pramudiyatna terancam gagal menjadi anggota DPRD Sukoharjo, Jawa Tengah meski meraih 5.330 suara dari Dapil II yang meliputi Kecamatan Weru, Kecamatan Tawangsari dan Kecamatan Bulu.
Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo, caleg berparas cantik itu menempati peringkat keempat dan dipastikan meraih satu kursi di DPRD Sukoharjo.
Namun, Aristya justru terancam tak dilantik PDIP dan dikabarkan akan digantikan caleg lain Jaka Triyatno. Anehnya, Jaka Triyatno meraih hasil lebih sedikit dengan perolehan 3.989 suara.
Usut punya usut, Tiwi merupakan calon baru yang ikut kontestasi Pemilu 2024 dan maju dengan sistem Komandante PDIP atau pembagian wilayah yang membawahi 6 desa di Kecamatan Weru.
Ketua Ranting PDIP Desa Karang Tengah, Weru, Didik Rudiyanto tak bisa menyembunyikan kekecewaan atas polemik yang terjadi.
Dia memaparkan, PDIP Sukoharjo tidak melantik Tiwi karena menggunakan aturan internal parpol.
"Katanya pemerataan, tapi kok dari awal tidak disebutkan (soal aturan itu). Dari awal dia (Tiwi) dapat suara terbanyak," kata dia, Minggu (17/3/2024).
Saat ini pihaknya masih terus mengupayakan melalui jalur internal partai untuk mencari solusi terbaiknya. Seandainya keputusan dari PAC tidak ditanggapi maka seluruh pengurus ranting dari 13 desa di kecamatan Weru akan mundur secara massal.
Baca Juga: Sekjen NasDem Sebut Ratu Wulla Mundur sebagai Caleg DPR Atas Kemauan Sendiri
"Jika jalur negoisasi politik masih deadlock tidak ada titik temu yang jelas, kami akan menyiapkan langkah hukum untuk MK dan PTUN. Tinggal sikap dari DPC," pungkasnya.
Menanggapi polemik itu, Supervisor DPC PDIP Sukoharjo, Joko Sutopo, mengatakan, penentuan caleg terpilih menggunakan sistem penghitungan suara secara mandiri di internal partai, yang mengacu pada sistem komandan tempur (komandanTe).
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian strategi pemenangan elektoral dalam Pemilu 2024. Dalam hal ini PDIP memiliki aturan dan mekanisme di internal partai terkait penghitungan suara setiap caleg di masing-masing daerah pemilihan (Dapil) dalam Pemilu 2024.
"Kalau ditanya penghitungan suara KPU berbeda dengan mekanisme partai. Penghitungan suara KPU itu by name, sementara penghitungan suara sesuai mekanisme partai secara mandiri," kata pria yang akrab dipanggil Jekek tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien