Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengeluarkan pernyataan mengejutkan mengenai sosok buronan KPK Harun Masiku.
Hasto menganggap Harun Masiku adalah korban dari kenakalan oknum KPU yang meminta sejumlah imbalan dalam proses menjadi anggota DPR.
"Harun Masiku ini kan sebenarnya dia korban. Karena dia punya hak konstitusional saat itu berdasarkan keputusan MA," kata Hasto dalam sebuah wawancara dengan stasiun televisi swasta.
Pernyataan Hasto mengenai Harun Masiku ini bikin mendidih darah eks pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap. Ia pun menanggapi di akun X.
Yudi menegaskan bahwa Harun Masiku adalah tersangka korupsi bukan korban. Menurutnya, Harun hingga kini masih diburu oleh KPK karena melarikan diri.
"Dia itu tersangka korupsi bukan korban, buron sampai saat ini belum berhasil ditangkap KPK," tutur Yudi.
Ketua Wadah Pegawai KPK 2018-2021 ini meminta Hasto untuk segera memberitahukan ke KPK jika memiliki informasi mengenai keberadaan Harun Masiku.
"kalo mas hasto punya informasi keberadaannya & ingin membantu pemberantasan korupsi, segera infokan ke KPK, apalagi mas hasto kan pernah jadi saksi perkara suap komisioner KPU saat itu," tutur Yudi.
Kasus Harun Masiku
Baca Juga: Ucapan Hasto Ini Perkuat Sinyal Habisnya Ruang Jokowi di PDIP
Harun Masiku adalah tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024.
Harun menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan agar menetapkannya sebagai anggota DPR RI.
Harun merupakan caleg PDIP dari Daerah Pemilihan (dapil) I Sumatera Selatan pada Pemilu 2019. Saat itu ia menduduki posisi keenam.
Saat akan ada penetapan anggota DPR terpilih, Nazarudin Kiemas, adik almarhum suami Ketua Umum PDI P Megawati Soekarnoputri, Taufiq Kiemas, meninggal dunia.
Berdasarkan aturan kursi yang ditinggalkan Nazarudin digantikan calon anggota legislatif (caleg) yang mendapat suara terbanyak kedua yakni Riezky Aprilia.
Anehnya PDIP malah mengajukan nama Harun Masiku yang menduduki urutan keenam untuk menggantikan Nazarudin.
Berita Terkait
-
Ucapan Hasto Ini Perkuat Sinyal Habisnya Ruang Jokowi di PDIP
-
Kasus Pungli Di Rutan, Eks Penyidik: Ini Korupsi Sistematik Usai Revisi UU KPK
-
Kata Eks Penyidik Soal 15 Mantan Pegawai Rutan KPK Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Kasus Pungli Berjemaah Tahanan KPK, Karutan dan 14 Anak Buah Jadi Tersangka!
-
Pegawai KPK yang Jadi Tersangka Pungli Diberhentikan Sementara Dari ASN
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Bantah Tukar Guling dengan Thomas, Purbaya Jelaskan Tugas Wamenkeu Juda Agung
-
Kisah Pilu Anak NTT yang Bunuh Diri, Mi'ing Bagito Blak-blakan Sentil Koruptor
-
Jika BPJS Mati Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Darurat, Ini Penjelasan Mensos!
-
OTT Pejabat Pajak, KPK Sebut Kemenkeu Perlu Perbaiki Sistem Perpajakan
-
KPK Ungkap Kepala KP Pajak Banjarmasin Mulyono Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Sejumlah Perusahaan
-
Roy Suryo Cs Desak Polda Metro Bongkar Bukti Ijazah Palsu Jokowi, Kombes Budi: Dibuka di Persidangan
-
JPO Sarinah Segera Dibuka Akhir Februari 2026, Akses ke Halte Jadi Lebih Mudah!
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin