Suara.com - Pertanyaan seputar cuti bersama Lebaran 2024 mulai dilontarkan banyak orang menjelang Idul Fitri 1 Syawal 1445 H. Sebab dengan mengetahui cuti bersama berapa hari ini, pemudik dapat mengatur jadwal pulang kampung dan arus balik.
Tujuannya adalah agar tidak terjebak macet lantaran banyak orang juga akan melakuka mudik lebaran 2024. Untuk itu, mari simak penjelasan tentang cuti bersama Lebaran 2024 berapa hari berikut ini.
Melalui SKB Tiga Menteri Nomor 855, 3, dan 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, pemerintah telah mengeluarkan aturan libur nasional dan cuti bersama terkait Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Dalam SKB 3 Menteri tersebut disebutkan ada 2 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama lebaran 2024. Adapun rincian jadwal dan tanggalnya adalah sebagai berikut.
Libur Nasional Lebaran 2024
- Rabu, 10 April 2024: libur nasional Idul Fitri 1445 H
- Kamis, 11 April 2024: libur nasional Idul Fitri 1445 H
Cuti Bersama Lebaran 2024
- Senin, 8 April 2024: cuti bersama Idul Fitri 1445 H
- Selasa, 9 April 2024: cuti bersama Idul Fitri 1445 H
- Jumat, 12 April 2024: cuti bersama Idul Fitri 1445 H
- Senin, 15 April 2024: cuti bersama Idul Fitri 1445 H
Meskipun begitu bagi pemudik seharusnya sudah bisa memulai perjalanan pulang kampung sebelum tanggal 8 April 2024. Sebab ada libur akhir pekan yang bisa dimanfaatkan oleh para karyawan atau pekerja untuk mudik lebih dahulu.
Sehingga jadwal libur Lebaran 2024 kali ini akan lebih panjang. Setidaknya ada 10 hari, yaitu mulai dari Sabtu (6 April 2024) hingga Senin (15 April 2024).
Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024
Baca Juga: Suzuki Berikan Harga Khusus Pada XL7 dan All New Ertiga untuk Mudik Lebaran
Meskipun begitu, pemudik juga perlu mempertimbangkan prediksi arus mudik dan arus balik lebaran 2024. Sehingga tidak terjebak macet di perjalanan yang dapat menganggu ibadah puasa ataupun momen hari raya.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy puncak arus mudik lebaran diperkirakan terjadi tanggal 5 sampai dengan 7 April 2024.
"Dari survey yang dilakukan Kemenhub, prediksi jumlah pemudik mencapai 193,6 juta orang, jauh lebih besar dari tahun 2023 yakni 123,8 juta orang," ujar Muhadjir dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (20/3/2024).
Sementara itu Kementerian Perhubungan melalui Badan Kebijakan Transportasi telah melakukan survei untuk memprediksi puncak arus mudik dan arus balik lebaran 2024.
Hasil survei itu menyebut puncak hari mudik berdasarkan pilihan masyarakat adalah H-2 atau Senin, 8 April 2024 (dimulainya cuti bersama) dengan potensi pergerakan 26,6 juta orang (13,7%).
Sedangkan perkiraan puncak hari balik adalah H+3 yakni Minggu, 14 April 2024 dengan potensi pergerakan 41 juta orang (21,2%). Artinya, kemungkinan terjadi macet di jalan akibat mudik diperkirakan pada tanggal 7-8 April 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu
-
Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!
-
WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun
-
Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat
-
Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel
-
SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!
-
Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran
-
Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia