Suara.com - Bursa Ketua DPR RI periode 2024 – 2029 mulai memanas bersamaan dengan rekapitulasi perolehan suara para calon anggota legislatif. Lima sosok yang berpotensi jadi Ketua DPR RI 2024 – 2025 pun mulai menjadi perbincangan. Terlebih KPU kini telah merilis hasil suara partai dalam pileg DPR RI 2024, berikut rinciannya.
1. PDI-P: 25.387.279 (16,72 persen)
2. Golkar: 23.208.654 (15,29 persen)
3. Gerindra: 20.071.708 (13,22 persen)
4. PKB: 16.115.655 (10,62 persen)
5. Nasdem: 14.660.516 (9,66 persen)
6. PKS: 12.781.353 (8,42 persen)
7. Demokrat: 11.283.160 (7,43 persen)
8. PAN: 10.984.003 (7,24 persen)
Baca Juga: Tak Lagi Terpilih, Krisdayanti Pernah Bikin Repot DPR Gegara Kontroversi Umbar Gaji
9. PPP: 5.878.777 (3,87 persen)
10. PSI: 4.260.169 (2,806 persen)
11. Perindo: 1.955.154 (1,29 persen)
12. Gelora: 1.281.991 (0,84 persen)
13. Hanura: 1.094.588 (0,72 persen)
14. Buruh: 972.910 (0,64 persen)
15. Ummat: 642.545 (0,42 persen)
16. PBB: 484.486 (0,32 persen)
17. Garuda: 406.883 (0,27 persen)
18. PKN: 326.800 (0,215 persen)
Sementara itu, caleg – caleg dengan perolehan suara tertinggi yang berpotensi menduduki jabatan Ketua DPR adalah sebagai berikut.
1. Said Abdullah, 528,815, PDIP
2. Dedi Mulyadi, 375,658, Gerindra
3. Baidowi, 359,189, PPP
4. Edhie Baskoro Yudhoyono, 318,223, Demokrat
5. Hillary Brigitta Lasut, 310,780, Demokrat
6. Airin Rachmi, 302,878, Golkar
7. Puan Maharani, 297,366, PDIP
8. I Nyoman Parta, 281,688, PDIP
9. Fauzi Amro, 281,499, Nasdem
10. Sofyan Tan, 279,334, PDIP
11. Cucun Ahmad Syamsurijal, 267,778, PKB
Mekanisme Pemilihan Ketua DPR RI
Pemilihan Ketua DPR RI dilakukan dengan mekanisme musyawarah. Acuannya, UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah (Daerah), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau disebut juga UU MD3.
Pasal 427D dalam beleid yang sama, disebutkan bahwa susunan dan mekanisme penetapan pimpinan DPR masa keanggotaan DPR setelah hasil Pemilu 2019 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pimpinan DPR terdiri atas 1 ketua dan 4 wakil ketua yang berasal dari parpol berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR.
2. Ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari parpol yang mendapatkan kursi terbanyak pertama di DPR.
3. Wakil Ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari parpol yang mendapatkan kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima.
4. Dalam hal terdapat lebih dari 1 parpol yang mendapatkan kursi terbanyak yang sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilu.
5. Dalam hal terdapat lebih dari 1 parpol yang mendapatkan suara sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara.
Penetapan susunan Ketua DPR RI untuk Pemilu 2024 kemungkinan akan sama. Dengan demikian, kemungkinan susunan ketua dan wakul ketua DPR RI akan dijabat oleh:
Ketua: Said Abdullah
Wakil Ketua: Airin Rachmi
Wakil Ketua: Dedi Mulyadi
Wakil Ketua: Cucun Ahmad Syamsurijal
Wakil Ketua: Edhie Baskoro Yudhoyono
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Dear Prabowo-Gibran, Pengamat Sarankan Jangan Pernah Berpikir Memberikan Jatah ke yang Kalah
-
Nasib Lebih Mujur, Kekayaan Mulan Jameela Ternyata Cuma Separuh Kris Dayanti
-
Beda Sepak Terjang Mulan dan Krisdayanti di DPR RI, Prestasi vs Kontroversi?
-
Tak Lagi Terpilih, Krisdayanti Pernah Bikin Repot DPR Gegara Kontroversi Umbar Gaji
-
Pantas Terpilih Lagi, Mulan Jameela Pernah Bikin Heboh Rapat DPR RI Gegara 2 Hal Ini
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
Terkini
-
Transjakarta Berduka dan Serahkan Penyelidikan Kecelakaan Maut di Pondok Labu ke Polisi
-
Tolak PSN Merauke, Majelis Rakyat Papua Peringatkan Risiko Kepunahan Masyarakat Adat
-
Anggota Komisi III DPR: MKMK Tak Berwenang Batalkan Pengangkatan Adies Kadir Sebagai Hakim MK!
-
SBY Minta Pemerintah Dalami Aturan Board of Peace Sebelum Bayar Iuran Rp17 Triliun
-
Gus Ipul Minta Pendamping PKH Datangi 11 Juta Peserta PBI yang Dinonaktifkan
-
Golkar Resmi Proses PAW Adies Kadir, Sarmuji Tegaskan Tak Ada 'Lompat Pagar'
-
MKMK Dinilai Hanya Bisa Adili Etik, Keppres Pengangkatan Adies Jadi Hakim MK Tak Bisa Dibatalkan?
-
Drama Tetangga: Teriakkan Suara Drum Berujung Pengeroyokan, Korban Malah Jadi Terlapor
-
Nasib Tragis Sutaji, Pemuda Pondok Labu Tewas Terlindas Transjakarta di Depan Bus Stop Taman DDN
-
Saut Situmorang: OTT Bea Cukai Tak Mengejutkan, Tanpa Reformasi Sistem Hasilnya Akan Stagnan