Suara.com - Kasus suap menyuap dalam sepak bola menjadi rahasia umum. Di sejumlah negara, kasus suap membawa pejabat federasi sepak bola harus berurusan dengan hukum seperti yang dialami oleh eks ketum PSSI-nya Cina Chen Xuyuan.
Mengutip dari laporan China Sports Vision, Chen Xuyuan pada hari ini Selasa 26 Maret 2024 waktu setempat dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan di Provinsi Hubei karena menerima suap.
Dari penelusuran, Chen Xuyuan menerima suap melalui istri dan anaknya. Praktik suap kepada Chen terungkap sudah terjadi sejak 2019 hingga 2021.
Chen Xuyuan terbukti di persidangan menerima suap dari salah satu klub Liga Super Cina, Hebei CFFC pada rentang waktu 2019 hingga 2021. Chen dikabarkan mendapat suap sebesar 2,2 juta dolar AS atau setara Rp34 miliar.
Melansir dari laporan The Guardian, Chen mendapatkan suap sebanyak itu sebagai imbalan atas bantuannya dalam hal kontrak pemain, opsi investasi satu klub hingga manajemen acara sepak bola Cina.
Kasus yang menimpa Chen ini sebelumnya menarik perhatian publik Cina lantaran menurut laporan media lokal setempat bahwa kasus ini menjadi salah satu penyelidikan anti korupsi terbesar di bidang olahraga dan dilakukan selama bertahun-tahun.
Chen sendiri pada tayangan film dokumenter di Cina sempat mengakui bahwa malam sebelum ia dilantikan menjadi ketum PSSI-nya Cina pada 2019 sempat mendapat tas yang berisi 300ribu Yuan atau setara 41ribu dolar AS.
"Uang itu dari pejabat sepak bola lokal yang ingin Chen menjaga mereka," tulis laporan The Guardian.
Temuan pengadilan juga mengungkap bahwa Chen diduga memanfaatkan sejumlah jabatan publik yang ia emban dari tahun 2010 hingga 2023, termasuk saat menjadi ketua CFA.
Baca Juga: 3 Alasan Mengapa Timnas Indonesia Bakal Raih 3 Poin di Kandang Vietnam
Buntut dari kasus korupsi sepak bola Cina itu, sejumlah pejabat terkait juga harus dijebloskan ke penjara. Selain Chen, eks wakil sekjen CFA Chen Yongliang dihukum 14 tahun penjara.
Lalu Dong Zheng, eks manajaer operasional Liga Super Cina dihukum 8 tahun penjara. Sebelum Chen, eks ketum PSSI-nya Cina lainnya juga pernah dihukum di kasus suap.
Pada 2012 eks ketum CFA Xie Yalong dan penggantinya Nan Yong masing-masing dijatuhi hukuman 10 tahun penajra karena menerima suap dari jaringan judi terbesar di Cina.
Berita Terkait
-
3 Alasan Mengapa Timnas Indonesia Bakal Raih 3 Poin di Kandang Vietnam
-
3 Rekor Manis yang Bisa Dicatatkan Timnas Indonesia Jika Berhasil Menang di Kandang Vietnam
-
38 Pemain Dipanggil Ikuti Seleksi Timnas Putri Indonesia U-17, Berikut Daftarnya
-
Unggah Video Latihan, Akun Resmi Timnas Indonesia Bikin Para Pendukung Sedikit Lega
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
Terkini
-
Hasil TKA Pelajar SMA Sederajat Jeblok Parah, Pemerintah Didesak Evaluasi
-
Link CCTV dan Kapal Pelabuhan Merak untuk Pantau Arus Mudik Nataru 2025 Real-Time
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka