Suara.com - Kasus suap menyuap dalam sepak bola menjadi rahasia umum. Di sejumlah negara, kasus suap membawa pejabat federasi sepak bola harus berurusan dengan hukum seperti yang dialami oleh eks ketum PSSI-nya Cina Chen Xuyuan.
Mengutip dari laporan China Sports Vision, Chen Xuyuan pada hari ini Selasa 26 Maret 2024 waktu setempat dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan di Provinsi Hubei karena menerima suap.
Dari penelusuran, Chen Xuyuan menerima suap melalui istri dan anaknya. Praktik suap kepada Chen terungkap sudah terjadi sejak 2019 hingga 2021.
Chen Xuyuan terbukti di persidangan menerima suap dari salah satu klub Liga Super Cina, Hebei CFFC pada rentang waktu 2019 hingga 2021. Chen dikabarkan mendapat suap sebesar 2,2 juta dolar AS atau setara Rp34 miliar.
Melansir dari laporan The Guardian, Chen mendapatkan suap sebanyak itu sebagai imbalan atas bantuannya dalam hal kontrak pemain, opsi investasi satu klub hingga manajemen acara sepak bola Cina.
Kasus yang menimpa Chen ini sebelumnya menarik perhatian publik Cina lantaran menurut laporan media lokal setempat bahwa kasus ini menjadi salah satu penyelidikan anti korupsi terbesar di bidang olahraga dan dilakukan selama bertahun-tahun.
Chen sendiri pada tayangan film dokumenter di Cina sempat mengakui bahwa malam sebelum ia dilantikan menjadi ketum PSSI-nya Cina pada 2019 sempat mendapat tas yang berisi 300ribu Yuan atau setara 41ribu dolar AS.
"Uang itu dari pejabat sepak bola lokal yang ingin Chen menjaga mereka," tulis laporan The Guardian.
Temuan pengadilan juga mengungkap bahwa Chen diduga memanfaatkan sejumlah jabatan publik yang ia emban dari tahun 2010 hingga 2023, termasuk saat menjadi ketua CFA.
Baca Juga: 3 Alasan Mengapa Timnas Indonesia Bakal Raih 3 Poin di Kandang Vietnam
Buntut dari kasus korupsi sepak bola Cina itu, sejumlah pejabat terkait juga harus dijebloskan ke penjara. Selain Chen, eks wakil sekjen CFA Chen Yongliang dihukum 14 tahun penjara.
Lalu Dong Zheng, eks manajaer operasional Liga Super Cina dihukum 8 tahun penjara. Sebelum Chen, eks ketum PSSI-nya Cina lainnya juga pernah dihukum di kasus suap.
Pada 2012 eks ketum CFA Xie Yalong dan penggantinya Nan Yong masing-masing dijatuhi hukuman 10 tahun penajra karena menerima suap dari jaringan judi terbesar di Cina.
Berita Terkait
-
3 Alasan Mengapa Timnas Indonesia Bakal Raih 3 Poin di Kandang Vietnam
-
3 Rekor Manis yang Bisa Dicatatkan Timnas Indonesia Jika Berhasil Menang di Kandang Vietnam
-
38 Pemain Dipanggil Ikuti Seleksi Timnas Putri Indonesia U-17, Berikut Daftarnya
-
Unggah Video Latihan, Akun Resmi Timnas Indonesia Bikin Para Pendukung Sedikit Lega
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden