Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, menyayangkan sikap Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK yang tidak menyidangkan kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Jaksa berinisial TI.
"Ya sebenarnya saya kecewa dengan Dewas KPK yang tidak menyidangkan perkara ini, sehingga diduga yang bersangkutan sudah kembali ke induknya (Kejaksaan)," kata Boyamin dikutip pada Senin (1/4/2024).
Mengingat jaksa TI sudah kembali ke institusi awalnya Kejaksaan Agung, Dewas KPK menurut Boyamin sudah tidak memiliki kewenangan untuk mengusutnya secara etik.
"Artinya dulu cepat-cepat sidang di Dewan Pengawas KPK karena apapun, ada dugaan pelanggaran etik. Kemudian Dewan Pengawas menyerahkan kepada KPK sebelum menyidangkan apa-apa mungkin orangnya sudah pulang ke instansi asal, sehingga sekarang Dewan Pengawas sudah enggak bisa apa-apa," tegasnya.
Kata Boyamin, meskipun perkara ini sudah diserah Dewas KPK ke Deputi Penindakan KPK, akan sulit dilakukan penyelidikan.
"Karena kalau sudah kembali ke asalnya, itu kan harus, kalau memang benar ini oknumnya jaksa, itukan berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan untuk pemeriksaan jaksa itu harus izin tertulis Jaksa Agung," katanya.
"Nah nanti ini perlu koordinasi lebih lanjut, kalau dia masih di KPK kan bisa langsung ditangani saat itu. Jadi ini terus terang saja menyayangkan sikap dari dewan pengawas yg menelantarkan perkara ini," Boyamin menambahkan.
Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengkonfirmasi, jaksa yang diduga melakukan pemerasan sudah kembali ke Kejaksaan Agung.
"Sudah dikembalikan ke Kejagung," kata Tanak.
Baca Juga: Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar, Yudi Purnomo: Proses Hukum Harus Transparan
Alasan pengembaliannya karena masa kerja di KPK sudah mencapai 10 tahun.
"Karena sudah 10 tahun di KPK," ujarnya.
Laporan ke Dewas KPK
Diberitakan sebelumnya, Anggota Dewas KPK Albertina Ho membenarkan menerima laporan soal jaksa KPK diduga melakukan pemerasan senilai Rp 3 miliar terhadap saksi.
"Benar Dewas KPK menerima pengaduan dimaksud (dugaan pemerasan jaksa KPK)," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dihubungi wartawan, Jumat (29/3).
Albertina mengatakan laporan tersebut sudah mereka teruskan ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan KPK lewat nota dinas tanggal 6 Desember 2023.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar