Suara.com - Cukup banyak yang menyadari bahwa rompi yang digunakan oleh Helena Lim dan Harvey Moeis pada saat muncul ke publik sebagai tersangka kasus korupsi timah berwarna pink.
Sebagai informasi, keduanya ditangkap atas dasar kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015 hingga tahun 2022 lalu. Mereka lalu muncul ke publik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Mengapa Warna Rompi Pink?
Penggunaan rompi berwarna pink sesuai dengan peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-005/A/JA/03/2013 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawalan dan Pengamanan Tahanan.
Hal ini tercantum pada Pasal 10 Poin a, b, c, dan d, yang menjelaskan tentang sarana dan prasarana untuk pengawalan dan pengamanan tahanan yang harus dipenuhi oleh petugas. Pasal ini berbunyi bahwa setiap tahanan Kejaksaan harus dipampang dengan rompi bertuliskan ‘Tahanan Kejaksaan’ dan harus diborgol, dengan menggunakan rompi tahanan.
Pada Kejaksaan Agung, terdapat dua jenis rompi tahanan yang tersedia. Untuk pidana khusus, rompi yang digunakan adalah berwarna pink. Sedangkan untuk pidana umum rompi yang digunakan adalah berwarna merah.
Kasus yang dihadapi oleh Helena Lim dan Harvey Moeis adalah kasus tindak pidana khusus, terkait dengan korupsi timah. Ini kenapa keduanya mengenakan rompi tahanan berwarna pink saat dimunculkan ke publik, sesuai dengan regulasi dan SOP yang berlaku di kejaksaan.
Tersangka ke-15 dan ke-16
Helena Lim dan Harvey Moeis ditangkap atas dugaan korupsi tersebut sebagai tersangka ke-15 dan ke-16. Helena yang ditangkap terlebih dahulu telah ditahan dan petugas telah melakukan penggeledahan di rumahnya, dengan menyita barang bukti.
Baca Juga: Harvey Moeis Berpeluang Kena Pasal Pencucian Uang, Keterlibatan Sandra Dewi Makin Dekat
Sementara itu Harvey Moeis, yang merupakan suami dari Sandra Dewi, ditangkap dalam eprannya selaku perpanjangan tangan dari PT RBT dan pernah menghubungi mantan Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016 hingga 2021, atas nama MRPT.
Helena Lim disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP. Sementara itu, Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Harvey Moeis Bernasib Tragis Gegara Korupsi: Tidur di Sel Isolasi, Tak Bisa Dibesuk Sandra Dewi
-
Diam-Diam Korupsi Rp271 T, Sikap Harvey Moeis saat Sopir Tabrak Mobil Diungkit Lagi: Pantesan
-
Sandra Dewi Belum Boleh Bertemu Harvey Moeis, Ini Alasannya
-
Harvey Moeis Berpeluang Kena Pasal Pencucian Uang, Keterlibatan Sandra Dewi Makin Dekat
-
Korupsi Timah Rp271 Triliun, Helena Lim Tak Takut Hidup Miskin
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Pompa Saja Tak Cukup! Pramono Kaji Pembangunan 'Jalan Melayang' untuk Atasi Banjir Daan Mogot
-
Hasto Kristiyanto Ungkap Alasan PDIP Tetap Pertahankan Ambang Batas Parlemen
-
Lawan Banjir Daan Mogot, Pramono Anung Siapkan Pompa Stasioner Berkapasitas 7 Kali Lipat
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini