Suara.com - Cukup banyak yang menyadari bahwa rompi yang digunakan oleh Helena Lim dan Harvey Moeis pada saat muncul ke publik sebagai tersangka kasus korupsi timah berwarna pink.
Sebagai informasi, keduanya ditangkap atas dasar kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015 hingga tahun 2022 lalu. Mereka lalu muncul ke publik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Mengapa Warna Rompi Pink?
Penggunaan rompi berwarna pink sesuai dengan peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-005/A/JA/03/2013 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawalan dan Pengamanan Tahanan.
Hal ini tercantum pada Pasal 10 Poin a, b, c, dan d, yang menjelaskan tentang sarana dan prasarana untuk pengawalan dan pengamanan tahanan yang harus dipenuhi oleh petugas. Pasal ini berbunyi bahwa setiap tahanan Kejaksaan harus dipampang dengan rompi bertuliskan ‘Tahanan Kejaksaan’ dan harus diborgol, dengan menggunakan rompi tahanan.
Pada Kejaksaan Agung, terdapat dua jenis rompi tahanan yang tersedia. Untuk pidana khusus, rompi yang digunakan adalah berwarna pink. Sedangkan untuk pidana umum rompi yang digunakan adalah berwarna merah.
Kasus yang dihadapi oleh Helena Lim dan Harvey Moeis adalah kasus tindak pidana khusus, terkait dengan korupsi timah. Ini kenapa keduanya mengenakan rompi tahanan berwarna pink saat dimunculkan ke publik, sesuai dengan regulasi dan SOP yang berlaku di kejaksaan.
Tersangka ke-15 dan ke-16
Helena Lim dan Harvey Moeis ditangkap atas dugaan korupsi tersebut sebagai tersangka ke-15 dan ke-16. Helena yang ditangkap terlebih dahulu telah ditahan dan petugas telah melakukan penggeledahan di rumahnya, dengan menyita barang bukti.
Baca Juga: Harvey Moeis Berpeluang Kena Pasal Pencucian Uang, Keterlibatan Sandra Dewi Makin Dekat
Sementara itu Harvey Moeis, yang merupakan suami dari Sandra Dewi, ditangkap dalam eprannya selaku perpanjangan tangan dari PT RBT dan pernah menghubungi mantan Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016 hingga 2021, atas nama MRPT.
Helena Lim disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP. Sementara itu, Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Harvey Moeis Bernasib Tragis Gegara Korupsi: Tidur di Sel Isolasi, Tak Bisa Dibesuk Sandra Dewi
-
Diam-Diam Korupsi Rp271 T, Sikap Harvey Moeis saat Sopir Tabrak Mobil Diungkit Lagi: Pantesan
-
Sandra Dewi Belum Boleh Bertemu Harvey Moeis, Ini Alasannya
-
Harvey Moeis Berpeluang Kena Pasal Pencucian Uang, Keterlibatan Sandra Dewi Makin Dekat
-
Korupsi Timah Rp271 Triliun, Helena Lim Tak Takut Hidup Miskin
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Dishub DKI Pastikan Tarif Transjakarta Belum Naik, Masih Tunggu Persetujuan Gubernur dan DPRD
-
Jakarta Jadi Tuan Rumah POPNAS dan PEPARPENAS 2025, Atlet Dapat Transportasi dan Wisata Gratis
-
Cuaca Jakarta Hari Ini Menurut BMKG: Waspada Hujan Sepanjang Hari Hingga Malam
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo