Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada penyelenggara negara atua penjabat negara menolak segala pemberian atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan pada momen Hari Raya Idulfitri 2024.
Juru Bicara Bidang Penegahan KPK Ipi Maryati menyatakan, peringatan disampaikan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
"KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2024. Imbauan ini sekaligus sebagai penegasan kembali atas Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya," kata Ipi lewat keterangannya dikutip Senin (8/4/2024).
Baca Juga:
Buka Kunjungan Rutan Saat Lebaran, KPK Minta Keluarga Tersangka Lapor Jika Alami Pemerasan
Eddy Hiariej Jadi Saksi Prabowo-Gibran Di MK, Pimpinan KPK Biasa Saja
Ipi mengingatkan, permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang.
"Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," ujarnya.
Kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD diimbau KPK untuk melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Ipi menegaskan, fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
Baca Juga: Lebaran Duluan, MUI Sebut Ajaran Jemaah Aolia Menyimpang: Tak Sesuai Syariat Islam!
Baca Juga:
KPK Segera Terbitkan Surat Penyidikan Baru, Eddy Hiariej Tersangka Lagi?
"Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya," ujar Ipi.
Sementara kepada pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat turut diminta melakukan langkah pencegahan tindak pidana korupsi.
"Dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya," ujar Ipi.
Katanya, jika terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, masyarakat diminta untuk segera melapor ke KPK.
Berita Terkait
-
Lebaran Duluan, MUI Sebut Ajaran Jemaah Aolia Menyimpang: Tak Sesuai Syariat Islam!
-
Buka Kunjungan Rutan Saat Lebaran, KPK Minta Keluarga Tersangka Lapor Jika Alami Pemerasan
-
Menhub Budi Ungkap Titik Lonjakan Pemudik, Ada Tol Cipali Hingga Pelabuhan Ketapang
-
Jokowi Gelar Open House saat Lebaran di Jakarta, Tokoh Politik Diundang?
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Selidiki Kasus BPKH, KPK Ungkap Fasilitas Jemaah Haji Tak Sesuai dengan Biayanya
-
Ada Terdakwa Perkara Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Tersandung Kasus Petral, Ada Riza Chalid?
-
Skandal Korupsi Ekspor POME: Kejagung Periksa 40 Saksi, Pejabat dan Swasta Dibidik
-
Polisi Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Dicekal: Bukan karena Risiko Kabur, Tapi...
-
Misteri Diare Massal Hostel Canggu: 6 Turis Asing Tumbang, 1 Tewas Mengenaskan
-
Lapor ke Mana Pun Tak Direspons, Kisah Wanita Korban Eksibisionisme yang Ditolong Damkar Benhil
-
Brasil Minta Duit Miliaran Dolar Buat Jaga Hutan, tapi Izin Tambang Jalan Terus
-
Korupsi Tax Amnesty: Kejagung Sebut Periksa Sejumlah Nama Sebelum Pencekalan, Termasuk Bos Djarum?
-
Anggaran Bantuan Hukum Warga Miskin di Jember Mengalami Penurunan
-
Detik-detik Tembok Sekolah di Palmerah Roboh: Udah Goyah, Lari Selamatkan Diri dari Api