Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merespons kehadiran mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy OS Hiariej sebagai saksi kubu Prabowo-Gibran pada sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ghufron meminta agar hal tersebut tidak dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Eddy Hiariej. Ditegaskannya kehadiran Eddy di MK dan perkaranya di KPK dua hal yang berbeda.
"Sementara keberadaan yang bersangkutan sebagai ahli dalam perkara PHPU di MK itu adalah proses hukum yang berbeda dan tidak perlu saling dikaitkan. Karena keduanya, rezim hukum yang berbeda. Tak perlu diperhadapkan dan memang tak sama sekali berhadapan ataupun terkait," kata Ghufron dikutip, Sabtu (6/4/2024).
Baca Juga: Eddy Hiariej Jadi Saksi Prabowo-Gibran di MK, ICW Pertanyakan Sikap KPK
Eddy diketahui sempat menyandang status tersangka dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi. Namun status tersebut gugur, setelah putusan sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara saat ini, KPK, kata Ghufron sedang berupa kembali menjadikan Eddy sebagai tersangka.
"Eddy Hiariej posisi di KPK saat ini dalam proses kami mengulang kembali proses hukumnya," katanya.
Ghufron meminta agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dia menegaskan KPK tidak dalam posisi 'tertampar' terkait keberadaan Eddy sebagai saksi kubu Prabowo-Gibran.
"Tidak perlu juga ada yang baper dan membawa-membawa seakan ini tamparan bagi KPK, tidak. Karena bagaimanapun kita hormati atas praduga tak bersalah sampai hakim memutus dengan hukum berkekuatan tetap," terang dia.
Baca Juga: KPK Segera Terbitkan Surat Penyidikan Baru, Eddy Hiariej Tersangka Lagi?
"Sehingga tidak sama sekali ini ada tamparan dan ada yang tertampar semua berjalan secara hukum," sambungnya.
Sebelumnya, peneliti ICW Kurnia Ramadhana, mempertanyakan kelanjutan kasus Eddy, mengingat KPK menyatakan akan kembali menerbitkan surat perintah penyidikan setelah kalah pada sidang praperadilan.
"Dari sekian banyak ahli yang dihadirkan oleh pihak terkait, terdapat nama mantan Wamenkumham Eddy OS Hiariej. Pada dasarnya, kehadiran Eddy sebagai ahli memang hak yang bersangkutan karena statusnya sendiri sebagai tersangka korupsi memang telah digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 30 Januari 2024 lalu. Sejak saat itu, hingga sekarang terhitung 65 hari, KPK tidak kunjung menetapkan kembali Eddy sebagai tersangka," kata Kurnia lewat keterangannya dikutip Suara.com, Jumat (5/4/2024).
Kurnia menilai tidak sulit bagi KPK untuk kembali menjadikan Eddy sebagai tersangka. Hal itu menurutnya putusan praperadilan gagal memahami eksistensi Pasal 44 Undang-Undang KPK.
"Hakim tunggal yang memutus permohonan Eddy sejatinya tidak membatalkan penyidikan, namun hanya berkas administrasi penetapan tersangka. Maka dari itu, penyidikan masih berjalan dan harusnya penetapan tersangka Eddy bisa dilakukan secara simultan oleh KPK," jelasnya.
Berita Terkait
-
10 Terpidana Korupsi Tukin ESDM Dijebloskan Ke Lapas Sukamiskin, Ini Nama-namanya
-
KPK Segera Terbitkan Surat Penyidikan Baru, Eddy Hiariej Tersangka Lagi?
-
Eks Penyidik Minta Pimpinan KPK Tegas Sikapi Isu Peleburan Dengan Ombudsman: Jangan Abu-abu!
-
KPK Minta Hasto Beritahu Keberadaan Harun Masiku Dan Melapor Jika Merasa Diintimidasi
-
Boyamin MAKI Tolak KPK dan Ombudsman Dilebur: Jadi Rancu!
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
Terkini
-
Satu Lagi Lapangan Padel Bodong Disegel, Kini Giliran di Jakarta Selatan
-
Prabowo Undang Mantan Presiden-Wapres ke Istana Malam Ini, Dasco Ungkap Tiga Agenda Utamanya
-
Vonis Korupsi Minyak Pertamina Dinilai Terlalu Ringan, Kejaksaan Agung akan Ajukan Banding
-
Di Mana Netanyahu saat Perang Israel vs Iran? Wing of Zion di Berlin, Keberadaannya Dipertanyakan
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Waspada! 3 Bibit Siklon Tropis Muncul Kepung Indonesia, BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem
-
FSPMI dan Partai Buruh Bakal Gelar Aksi di Kemenaker, Tolak Impor Mobil Pikap dari India
-
Menlu AS Sebut Amerika Serikat Serang Iran Karena 'Pengaruh' Israel
-
Prabowo Ingin Mediasi Iran vs AS-Israel, Pakar HI Ungkap 5 Tantangan Besar RI
-
Seskab Teddy: THR ASN dan TNI-Polri Cair 100 Persen, Swasta Dilarang Mencicil