Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merespons kehadiran mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy OS Hiariej sebagai saksi kubu Prabowo-Gibran pada sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ghufron meminta agar hal tersebut tidak dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Eddy Hiariej. Ditegaskannya kehadiran Eddy di MK dan perkaranya di KPK dua hal yang berbeda.
"Sementara keberadaan yang bersangkutan sebagai ahli dalam perkara PHPU di MK itu adalah proses hukum yang berbeda dan tidak perlu saling dikaitkan. Karena keduanya, rezim hukum yang berbeda. Tak perlu diperhadapkan dan memang tak sama sekali berhadapan ataupun terkait," kata Ghufron dikutip, Sabtu (6/4/2024).
Baca Juga: Eddy Hiariej Jadi Saksi Prabowo-Gibran di MK, ICW Pertanyakan Sikap KPK
Eddy diketahui sempat menyandang status tersangka dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi. Namun status tersebut gugur, setelah putusan sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara saat ini, KPK, kata Ghufron sedang berupa kembali menjadikan Eddy sebagai tersangka.
"Eddy Hiariej posisi di KPK saat ini dalam proses kami mengulang kembali proses hukumnya," katanya.
Ghufron meminta agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dia menegaskan KPK tidak dalam posisi 'tertampar' terkait keberadaan Eddy sebagai saksi kubu Prabowo-Gibran.
"Tidak perlu juga ada yang baper dan membawa-membawa seakan ini tamparan bagi KPK, tidak. Karena bagaimanapun kita hormati atas praduga tak bersalah sampai hakim memutus dengan hukum berkekuatan tetap," terang dia.
Baca Juga: KPK Segera Terbitkan Surat Penyidikan Baru, Eddy Hiariej Tersangka Lagi?
"Sehingga tidak sama sekali ini ada tamparan dan ada yang tertampar semua berjalan secara hukum," sambungnya.
Sebelumnya, peneliti ICW Kurnia Ramadhana, mempertanyakan kelanjutan kasus Eddy, mengingat KPK menyatakan akan kembali menerbitkan surat perintah penyidikan setelah kalah pada sidang praperadilan.
"Dari sekian banyak ahli yang dihadirkan oleh pihak terkait, terdapat nama mantan Wamenkumham Eddy OS Hiariej. Pada dasarnya, kehadiran Eddy sebagai ahli memang hak yang bersangkutan karena statusnya sendiri sebagai tersangka korupsi memang telah digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 30 Januari 2024 lalu. Sejak saat itu, hingga sekarang terhitung 65 hari, KPK tidak kunjung menetapkan kembali Eddy sebagai tersangka," kata Kurnia lewat keterangannya dikutip Suara.com, Jumat (5/4/2024).
Kurnia menilai tidak sulit bagi KPK untuk kembali menjadikan Eddy sebagai tersangka. Hal itu menurutnya putusan praperadilan gagal memahami eksistensi Pasal 44 Undang-Undang KPK.
"Hakim tunggal yang memutus permohonan Eddy sejatinya tidak membatalkan penyidikan, namun hanya berkas administrasi penetapan tersangka. Maka dari itu, penyidikan masih berjalan dan harusnya penetapan tersangka Eddy bisa dilakukan secara simultan oleh KPK," jelasnya.
Oleh karenanya, ICW mendesak KPK segera mengumumkan kelanjutan status hukum Eddy. Hal itu demi kepastian hukum dan pertanggungjawaban kepada publik dalam aspek transparansi kerja penindakan.
"ICW mendesak KPK untuk segera mengumumkan tindak lanjut dari penanganan perkara yang diduga menjerat Eddy, dan segera menetapkan kembali yang bersangkutan sebagai tersangka korupsi dalam dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI," kata Kurnia.
Berita Terkait
-
10 Terpidana Korupsi Tukin ESDM Dijebloskan Ke Lapas Sukamiskin, Ini Nama-namanya
-
KPK Segera Terbitkan Surat Penyidikan Baru, Eddy Hiariej Tersangka Lagi?
-
Eks Penyidik Minta Pimpinan KPK Tegas Sikapi Isu Peleburan Dengan Ombudsman: Jangan Abu-abu!
-
KPK Minta Hasto Beritahu Keberadaan Harun Masiku Dan Melapor Jika Merasa Diintimidasi
-
Boyamin MAKI Tolak KPK dan Ombudsman Dilebur: Jadi Rancu!
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Bursa Mineral Segera Meluncur, OJK Buka Lowongan Kerja
-
Kata-kata Justin Hubner Yakinkan Ole Romeny Mudik ke Liga Belanda Bersama Fortuna Sittard
-
Gary Neville Kritik Taktik dan Komentar Tuchel soal 'DNA Inggris' Usai Tersingkir dari Piala Dunia
-
MBG Berpotensi Lebih Menguntungkan Tengkulak daripada Petani
-
5 Film dan Serial Romantis Netflix Paling Banyak Ditonton Sepanjang 2026
-
Final Piala Dunia 2026 Terancam Kabut Asap, Duel Argentina vs Spanyol dalam Ancaman Kebakaran Hutan
-
Kerap Jadi Sorotan, Ini Tugas dan Fungsi Jampidsus Serta 7 Jaksa Agung Muda di Kejagung
-
Igor Tolic Mengikhlaskan Frans Putros Pergi dari Persib Bandung
-
Tren Curhat ke AI Meningkat, Pakar Ingatkan Jangan Bagikan Data Pribadi
-
Lindungi Publik dari Praktik Abal-abal, BNSP Sahkan Lembaga Sertifikasi Sulam Pertama di Indonesia