Suara.com - Beredar video viral yang memperlihatkan seorang petugas kepolisian yang mengendarai sepeda motor sedang stut mobil pemudik di kawasan Subang, Jawa Barat.
Pada video yang beredar itu, si polisi tampak membantu mobil pemudik yang mogok di ruas tol Cipali Km 108, Subang, Jawa Barat pada Minggu (7/4) malam.
Terlihat kaki kiri polisi berada di bagian belakang mobil. Mobil yang mogok itu tampak terus melaju di jalan tol yang lengang. Stut merupakan cara mendorong kendaraan yang mogok gunakan kaki.
Baca juga:
Biasanya aksi stut dilakukan antara pemotor saat salah satu motor mogok di jalan. Pengendara motor yang mogok biasanya meminta bantuan kepada pengendara lain dengan cara mendorong motor memanfaatkan footstep.
Pada video yang viral di platform media sosial itu, disebutkan bahwa petugas polisi yang melakukan stut mobil mogok bernama Bripka Arief Effendi dan Aipda Jaenudin.
Bripka Arief Effendi dan Aipda Jaenudin melakukan stut pada mobil pemudik yang mogok sepanjang 3 km melewati jalan yang ada tanjakannya. Alhasil mereka harus beristirahat 8 kali sepanjang perjalanan.
Baca juga:
Menurut informasi yang dihimpun, mobil pemudik yang mogok itu berencana untuk pulang kampung ke Surabaya, Jawa Timur. Penumpang dalam mobil mogok itu sendiri berjumlah tiga orang, satu penumpang terpaksa ditinggal untuk mengurangi beban.
Baca Juga: Beri Kemudahan Pemudik, Serambi My Pertamina Hadir di 6 Rest Area Tol
Video aksi polisi stut mobil mogok ini pun mendapat banyak komentar pro dan kontra netizen.
"Waduh malah membahayakan yg bersabgkutan dan pwngguna jalan tol yg lain Kok ngga diderek pake mobil derek? SOP penyelenggara jalan tol spt apa kalo ada mobil mogok di jaan tol? @PTJASAMARGA @DivHumas_Polri" komentar salah satu netizen.
"Wow....stut motor aja pegelnya minta ampun apalagi ini.....sehat slalu ya pak pol.." ungkap akun lain.
Stut Motor Tak Kena Tilang
Beberapa waktu lalu, Polda Metro Jaya sempat buka suara perihal aksi stut kendaraan mogok bisa kena tilang.
Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya tidak akan menilang warga yang stut motor, malah polisi wajib membantunya.
Berita Terkait
-
Beri Kemudahan Pemudik, Serambi My Pertamina Hadir di 6 Rest Area Tol
-
ExxonMobil Lubricants Kembali Berangkatkan Ratusan Mekanik Melalui Program Mudik Gratis
-
Kapolri: Puncak Arus Mudik Terlewati, Kecelakaan Tol Cikampek Jadi Bahan Evaluasi
-
Terkuak! Ini Profesi Wanita yang Jadi Korban Penganiayaan Gegara Hinaan Alien
-
Antrean Kendaraan Pemudik di Pelabuhan Merak Mengular, Bisa Habiskan 6 Jam untuk Naik Kapal
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Mensos Pastikan Dapur Umum di Aceh, Sumut, dan Sumbar Tetap Beroperasi Selama Tanggap Darurat
-
Kemenag Kembali Tersandung Korupsi, Lemahnya Tata Kelola Jadi Sorotan
-
Bejat! Modus Pedagang Takoyaki Ajak Anak 11 Tahun Naik Sepeda, Berakhir Dicabuli di Kalideres
-
PDIP Pasang Badan untuk Pandji, Djarot: Negara Jangan Mudah Tersinggung Oleh Kritik
-
Perut Isinya Sekilo Sabu, Aksi Gila Pasutri Pakistan Telan 159 Kapsul Demi Lolos di Bandara Soetta
-
Pasal Penggelapan KUHP Baru Digugat, Nurut Perintah Atasan Bisa Dipenjara 5 Tahun?
-
Kekuasaan Amnesti Presiden Digugat, Apa Beda Amnesti dan Abolisi yang Kini Diuji di MK?
-
KPK Buka Kartu, Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Haji Sejak 8 Januari
-
Semeru Muntahkan Awan Panas 4 KM, Kolom Abu Kelabu Membumbung Tinggi, Status Siaga
-
Menkum Buka Suara Soal Kasus Pandji Pragiwaksono: Cek Dulu KUHP Baru, Penuhi Unsur Gak?