Suara.com - Beredar video viral yang memperlihatkan seorang petugas kepolisian yang mengendarai sepeda motor sedang stut mobil pemudik di kawasan Subang, Jawa Barat.
Pada video yang beredar itu, si polisi tampak membantu mobil pemudik yang mogok di ruas tol Cipali Km 108, Subang, Jawa Barat pada Minggu (7/4) malam.
Terlihat kaki kiri polisi berada di bagian belakang mobil. Mobil yang mogok itu tampak terus melaju di jalan tol yang lengang. Stut merupakan cara mendorong kendaraan yang mogok gunakan kaki.
Baca juga:
Biasanya aksi stut dilakukan antara pemotor saat salah satu motor mogok di jalan. Pengendara motor yang mogok biasanya meminta bantuan kepada pengendara lain dengan cara mendorong motor memanfaatkan footstep.
Pada video yang viral di platform media sosial itu, disebutkan bahwa petugas polisi yang melakukan stut mobil mogok bernama Bripka Arief Effendi dan Aipda Jaenudin.
Bripka Arief Effendi dan Aipda Jaenudin melakukan stut pada mobil pemudik yang mogok sepanjang 3 km melewati jalan yang ada tanjakannya. Alhasil mereka harus beristirahat 8 kali sepanjang perjalanan.
Baca juga:
Menurut informasi yang dihimpun, mobil pemudik yang mogok itu berencana untuk pulang kampung ke Surabaya, Jawa Timur. Penumpang dalam mobil mogok itu sendiri berjumlah tiga orang, satu penumpang terpaksa ditinggal untuk mengurangi beban.
Baca Juga: Beri Kemudahan Pemudik, Serambi My Pertamina Hadir di 6 Rest Area Tol
Video aksi polisi stut mobil mogok ini pun mendapat banyak komentar pro dan kontra netizen.
"Waduh malah membahayakan yg bersabgkutan dan pwngguna jalan tol yg lain Kok ngga diderek pake mobil derek? SOP penyelenggara jalan tol spt apa kalo ada mobil mogok di jaan tol? @PTJASAMARGA @DivHumas_Polri" komentar salah satu netizen.
"Wow....stut motor aja pegelnya minta ampun apalagi ini.....sehat slalu ya pak pol.." ungkap akun lain.
Stut Motor Tak Kena Tilang
Beberapa waktu lalu, Polda Metro Jaya sempat buka suara perihal aksi stut kendaraan mogok bisa kena tilang.
Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya tidak akan menilang warga yang stut motor, malah polisi wajib membantunya.
Berita Terkait
-
Beri Kemudahan Pemudik, Serambi My Pertamina Hadir di 6 Rest Area Tol
-
ExxonMobil Lubricants Kembali Berangkatkan Ratusan Mekanik Melalui Program Mudik Gratis
-
Kapolri: Puncak Arus Mudik Terlewati, Kecelakaan Tol Cikampek Jadi Bahan Evaluasi
-
Terkuak! Ini Profesi Wanita yang Jadi Korban Penganiayaan Gegara Hinaan Alien
-
Antrean Kendaraan Pemudik di Pelabuhan Merak Mengular, Bisa Habiskan 6 Jam untuk Naik Kapal
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi