• Mobil barang yang dilengkapi dengan kereta gandingan
• Mobil barang yang mengangkut galian, hasil tambang dan matetial bangunan.
Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari penerapan pembatasan, yakni:
• Kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM)/bahan bakar gas (BBG)
• Kendaraan hantaran uang ke bank atau lainnya
• Kendaraan logistik pemilu/pemilihan
• Kendaraan yang membawa hewan dan pakan ternak maupun pupuk
• Kendaraan penanganan bencana alam dan juga barang pokok.
Sejumlah angkutan yang dibebaskan dari pembatasan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan. Adapun surat tersebut harus memuat beberapa ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: Lebaran 2024: Terjadi Peningkatan Volume Lalin Tol Luar Jawa, Tembus 70 Persen
• Diterbitkan oleh pemilik barang yang akan diangkut
• Surat muatan yang berisikan keterangan jenis barang, tujuan, dan juga nama serta alamat pemilik barang. Surat ini wajih ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Waktu pelaksanaan pembatasan operasional terhadap angkutan barang di ruas tol diberlakukan mulai hati Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 WIB sampai dengan haribSelasa, 16 April 2024 mulai pukul 08.00 WIB.
Itulah tadi jadwal one way arus balik Lebaran 2024. Dengan memperhatikan jadwal tersebut serta melakukan sejumlah persiapan yang matang, diharapkan perjalanan arus balik Lebaran 2024 kali ini bisa berjalan dengan aman, selamat dan lancar.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Lebaran 2024: Terjadi Peningkatan Volume Lalin Tol Luar Jawa, Tembus 70 Persen
-
Masih Jadi Destinasi Favorit, 52 Ribu Warga Jakarta Piknik ke Ancol pada H+3 Lebaran
-
Tips Mengantisipasi Arus Balik Lebaran Agar Tetap Aman
-
Pelabuhan Panjang Mulai Layani Pemudik Motor dan Mobil Saat Arus Balik, Segini Tarif Kapal Feri
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
Terkini
-
Huntara untuk Korban Bencana di Aceh 100 Persen Rampung
-
Komisi III DPR RI: Reformasi Polri dan Kejaksaan Tak Cukup Regulasi, Butuh Perubahan Kultur
-
Adies Kadir Mundur dari DPR Usai Dipilih Jadi Hakim MK, Posisinya Berpeluang Diganti Anaknya Adela
-
SPI Ungkap 216 Kasus Konflik Agraria di 2025, Sumatera Jadi Wilayah Paling 'Panas'
-
BMKG Respons Viralnya Narasi Negatif Tentang Modifikasi Cuaca
-
Guru Besar UGM: Gabung Dewan Perdamaian Trump dan Bayar Rp16,7 T Adalah Blunder Fatal
-
Murka PDIP di Kasus Hogi Minaya Bikin Kapolres Sleman Minta Maaf Akui Salah Terapkan Pasal
-
Banjir Jakarta Meluas: 35 RT dan 10 Ruas Jalan Tergenang, Jaktim Terparah
-
Usut Penghitungan Kerugian Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Gus Alex Lagi
-
Normalisasi Kali Ciliwung Dilanjutkan, Kadis SDA: Bisa Tekan Risiko Banjir 40 Persen