Suara.com - Pasangan mesum di Lhokseumawe, Aceh, dihukum mandi air got oleh warga setempat. Peristiwa itu diketahui terjadi di daerah Gampong Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Aceh, pada Senin (15/4/2024).
Video ini kemudian viral di media sosial. Seperti diberitakan terkini.id-jaringan Suara.com, tampak pasangan mesum dan bukan muhrim disiram air got oleh warga Lhokseumawe Aceh.
Hukuman mandi air got tersebut dilakukan oleh warga setempat sesuai dengan adat istiadat di daerah itu.
Setelah dihukum mandi air got, sejoli yang bukan merupakan suami istri itu tampak diserahkan oleh warga kepada petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Lhokseumawe.
"Warga memandikan pasangan diduga msum dengan air got sebagai hukum adat dan selanjutnya pasangan ini langsung diserahkan kepada petugas Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Senin (15/4)," demikian keterangan video tersebut, dikutip dari unggahan akun Instagram @kabarnegri.
Lebih lanjut, identitas pasangan mesum itu yakni pria berinisial Z (25) yang berprofesi sebagai nelayan, dan wanita berinisial LW (40) berstatus janda.
Kepala Satpol PP-WH Lhokseumawe, Heri Maulana mengungkapkan bahwa sejoli itu awalnya diamankan warga saat sedang berbuat tak senonoh di dalam sebuah rumah.
"Mereka ditangkap warga diduga sedang berbuat tak senonoh dalam rumah," ujar Heri saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 15 April 2024.
Gerak gerik pasangan bukan muhrim itu kata Heri, sudah sejak lama dicurigai oleh warga.
Baca Juga: 3 Hari Bisnis, Penjual Bunga Tabur di Aceh Besar Raup Cuan Lebaran 2024
Warga yang mencurigai mereka pun kemudian berinisiatif menggerebek rumah tempat pasangan itu kerap berduaan.
Saat digerebek warga, kata Heri, pria dan wanita bukan suami istri itu kedapatan sedang berhubungan intim.
Usai kepergok mesum di rumah tersebut, pasangan sejoli itu lalu dihukum mandi air got oleh warga setempat.
Kekinian keduanya diperiksa oleh petugas dan akan diproses hukuman cambuk sesuai dengan hukum syariat yang berlaku di wilayah Lhokseumawe, Aceh.
"Saat ini mereka masih dalam pemeriksaan. Nantinya akan diproses hukuman cambuk," ujarnya.
Berita Terkait
-
Pemudik Dengan Kapal Perang Tiba di Pelabuhan Tanjung Priok
-
Geger! Perkelahian Berdarah di KFC Lhokseumawe, Begini Kejadiannya
-
3 Hari Bisnis, Penjual Bunga Tabur di Aceh Besar Raup Cuan Lebaran 2024
-
Pulang Kampung Pakai Paspor, Lelaki Ini Rela Transit di Kuala Lumpur Demi Mudik Murah dari Jakarta ke Aceh
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
Terkini
-
Rocky Gerung: 'Hantu' Isu Lama Jokowi akan Terus Bayangi Pemerintahan Prabowo
-
Catat! Daftar Kereta Api yang Berhenti di Stasiun Jatinegara Pada Jumat dan Perayaan HUT ke-80 TNI
-
"Minum Air Terasa Seperti Mimpi," Kisah Alfatih, Santri Terkubur 2 Malam di Reruntuhan Al Khoziny
-
Gubernur Pramono Putihkan 1.238 Ijazah, Habiskan Anggaran Rp4,13 Miliar
-
"Hot News Will Begin Darling", Status IG Terakhir Rizky Kabah Sebelum Ditangkap Polisi
-
Ketua Dewan Pembina PSI Berinisial J Mengarah ke Jokowi, Keengganan Mempublikasi Bisa Jadi Bumerang?
-
Menkum Sahkan Kepengurusan Mardiono, Mahkamah Partai Menggugat: Satu Syarat Formil Dilanggar
-
Menkum Supratman 'Tantang' Balik PPP Kubu Agus Suparmanto: Silakan Gugat SK Mardiono ke PTUN!
-
Polisi Larang Warga Berkerumun di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny: Kasih Kami Kesempatan!
-
Komitmen TJSL, BNI Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan Kelestarian Lingkungan di Desa Ponggok Jawa Tengah