Suara.com - Pasangan mesum di Lhokseumawe, Aceh, dihukum mandi air got oleh warga setempat. Peristiwa itu diketahui terjadi di daerah Gampong Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Aceh, pada Senin (15/4/2024).
Video ini kemudian viral di media sosial. Seperti diberitakan terkini.id-jaringan Suara.com, tampak pasangan mesum dan bukan muhrim disiram air got oleh warga Lhokseumawe Aceh.
Hukuman mandi air got tersebut dilakukan oleh warga setempat sesuai dengan adat istiadat di daerah itu.
Setelah dihukum mandi air got, sejoli yang bukan merupakan suami istri itu tampak diserahkan oleh warga kepada petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Lhokseumawe.
"Warga memandikan pasangan diduga msum dengan air got sebagai hukum adat dan selanjutnya pasangan ini langsung diserahkan kepada petugas Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Senin (15/4)," demikian keterangan video tersebut, dikutip dari unggahan akun Instagram @kabarnegri.
Lebih lanjut, identitas pasangan mesum itu yakni pria berinisial Z (25) yang berprofesi sebagai nelayan, dan wanita berinisial LW (40) berstatus janda.
Kepala Satpol PP-WH Lhokseumawe, Heri Maulana mengungkapkan bahwa sejoli itu awalnya diamankan warga saat sedang berbuat tak senonoh di dalam sebuah rumah.
"Mereka ditangkap warga diduga sedang berbuat tak senonoh dalam rumah," ujar Heri saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 15 April 2024.
Gerak gerik pasangan bukan muhrim itu kata Heri, sudah sejak lama dicurigai oleh warga.
Baca Juga: 3 Hari Bisnis, Penjual Bunga Tabur di Aceh Besar Raup Cuan Lebaran 2024
Warga yang mencurigai mereka pun kemudian berinisiatif menggerebek rumah tempat pasangan itu kerap berduaan.
Saat digerebek warga, kata Heri, pria dan wanita bukan suami istri itu kedapatan sedang berhubungan intim.
Usai kepergok mesum di rumah tersebut, pasangan sejoli itu lalu dihukum mandi air got oleh warga setempat.
Kekinian keduanya diperiksa oleh petugas dan akan diproses hukuman cambuk sesuai dengan hukum syariat yang berlaku di wilayah Lhokseumawe, Aceh.
"Saat ini mereka masih dalam pemeriksaan. Nantinya akan diproses hukuman cambuk," ujarnya.
Berita Terkait
-
Pemudik Dengan Kapal Perang Tiba di Pelabuhan Tanjung Priok
-
Geger! Perkelahian Berdarah di KFC Lhokseumawe, Begini Kejadiannya
-
3 Hari Bisnis, Penjual Bunga Tabur di Aceh Besar Raup Cuan Lebaran 2024
-
Pulang Kampung Pakai Paspor, Lelaki Ini Rela Transit di Kuala Lumpur Demi Mudik Murah dari Jakarta ke Aceh
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Viral Diskriminasi WNI di Bali, Imigrasi Larang 2 WNA Penyelenggara Event Lari Masuk Indonesia Lagi
-
Harga Kebutuhan Naik, Gaji Tetap: Realitas Daya Beli yang Kian Menurun
-
Arsenal Siapkan Strategi Khusus Datangkan Julin Alvarez, Viktor Gyokeres Jadi Opsi Tukar?
-
Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
-
Ulasan Novel Kado Terbaik: Potret Haru Perjuangan Anak Jalanan
-
Qualcomm Siapkan Snapdragon 8 Elite Gen 5 Versi Murah, Akhiri Era HP Flagship Mahal?
-
Prabowo Guyur Insentif Baru, Bea Masuk Impor MRO dan LPG Dipangkas Jadi 0%
-
Momen Febrie Adriansyah Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
The Da Vinci Code: Misteri, Simbol, dan Sejarah yang Memancing Rasa Penasaran
-
Heboh Kasus Pencabulan Anak SD Yatim Piatu di Sumut, Guru ASN Wajib Disanksi Berat jika Terbukti