Suara.com - Umat Islam memasuki bulan Syawal setelah menjalani ibadah puasa Ramadan satu bulan penuh. Pada bulan Syawal juga dianjurkan melakukan puasa selama 6 hari.
Rasulullah dalam salah satu hadisnya menyatakan pahala puasa sunah Syawal selama enam hari sama halnya dengan pahala puasa selama satu tahun.
Karena keutamaan itu, umat Islam tak sedikit yang antusias melaksanakan puasa sunah Syawal sebanyak enam hari.
Namun dalam praktiknya, kadang tidak selalu berurutan, melainkan dilakukan secara terpisah. Misalkan tanggal 2 Syawal berpuasa, keesokan harinya tidak lagi berpuasa, kemudian dilanjutkan di hari-hari berikutnya.
Mengutip laman NUOnline, praktik ini dalam pandangan ulama tidaklah salah. Namun yang paling utama, puasa Syawal dikerjakan secara berurutan.
Lantas bagaimana hukum dan keutamaan puasa Syawal jika tak dilakukan berurutan?
Pengajar Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop, Bangkalan, Jawa Timur, Ustaz Sunnatullah menjelaskan bahwa puasa sunah Syawal tidak harus dilakukan secara tersambung. Hal itu sesuai pendapat Sayyid Abdullah Al-Hadrami.
Dalam penjelasannya, Sunnatullah menyampaikan jika enam hari puasa sunah Syawal boleh dikerjakan secara terpisah-pisah sepanjang masih berada dalam bulan Syawal.
"Apakah disyaratkan dalam puasa Syawal untuk terus-menerus? Jawaban: sesungguhnya tidak disyaratkan dalam puasa Syawal untuk terus-menerus, dan cukup bagimu untuk puasa enam hari dari bulan Syawal sekalipun terpisah-pisah, sepanjang semua puasa tersebut dilakukan di dalam bulan ini (Syawal)," demikian pendapat Sayyid Abdullah al-Hadrami yang dikutip Ustaz Sunnatullah.
Dengan demikian, praktik umat Islam yang melaksanakan puasa Syawal secara terpisah masih dibenarkan. Kendati demikian, Ustaz Sunnatullah menuturkan bahwa yang lebih utama adalah dilakukan terus-menerus tanpa dipisah-pisah.
Menurutnya, pendapat yang menegaskan praktik puasa Syawal yang lebih dianjurkan itu sebagaimana ditulis oleh Imam Abu Al-Husain Yahya bin Abil Khair bin Salim Al-Umrani Al-Yamani dalam salah satu karyanya, yakni: Disunnahkan bagi orang yang puasa di bulan Ramadhan untuk meneruskan dengan puasa enam hari dari bulan Syawal. Dan (praktik) yang dianjurkan, yaitu dengan berpuasa Syawal secara terus-menerus, dan jika puasa dengan cara terpisah, maka diperbolehkan.
Dari pendapat tersebut, Ustaz Sunnatullah mengemukakan, hendaknya umat Islam mengerjakan puasa Syawal dengan cara tak terputus selama enam hari. Namun, bila memang tidak bisa, dilakukan secara tidak berurutan pun masih dapat dibenarkan dan dianjurkan.
"Puasa Syawal boleh dilakukan baik terus-menerus maupun terpisah-pisah, sepanjang semuanya masih dilakukan di dalam bulan Syawal. Dua cara ini sama-sama mendapatkan kesunnahan puasa pada bulan tersebut. Hanya saja, yang lebih utama adalah dengan cara puasa terus-menerus selama enam hari," terang sang ustaz.
Berita Terkait
-
Klubnya Degradasi, PSIS Semarang Justru Kirim Pemain ke Timnas Indonesia U-23
-
Waktu Puasa Syawal 2025, Apakah Masih Ada?
-
Bacaan Niat Puasa Qadha Ganti Ramadhan di Bulan Syawal: Arab, Latin dan Artinya
-
Contoh Khutbah Jumat Bulan Syawal yang Membuat Jemaah Merenung
-
Kapan Batas Akhir Puasa Syawal 2025? Jangan Sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?
-
Aktivis '98: Penangkapan Delpedro adalah 'Teror Negara', Bukan Kami yang Teroris
-
Menteri PKP Ara Minta Pramono Sediakan Rumah Tapak di Jakarta Pakai Aset Pemerintah
-
Ngadu ke DPR, Ojol Bongkar Praktik 'Beli Order' dan Tagih Janji Kesejahteraan yang Terlupakan
-
IHSG Tertekan, Rupiah Melemah, Pegiat ke Purbaya: Tugasmu Berat, Lawan Kesongonganmu
-
Tim Pencari Fakta Bantah Kompolnas: Affan Merunduk, Bukan Jatuh Sebelum Terlindas!
-
Pemprov DKI Gencarkan Pelatihan MTU, Warga Sambut Antusias
-
Anak Demo di Cirebon: Menteri PPPA Minta Usut Motifnya! Alarm Bagi Keluarga dan Sekolah?
-
Curhat Wakil Ketua DPRD Jabar, Tunjangan Rp71 Juta Tak Cukup Beli Rumah
-
Jhon Sitorus ke Loyalis Jokowi: Setelah Budi Arie Dipecat, Kok Kayak ODGJ Semua?