Suara.com - Eks Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi (AF), secara langsung dan terbuka menyampaikan permintaan maaf soal perkara pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.
Permintaan maaf secara langsung dan terbuka tersebut adalah eksekusi dari putusan hukuman etik Dewan Pengawas atau Dewas KPK terkait pelanggaran internal di Rutan KPK.
Eksekusi hukuman dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa dengan disaksikan pimpinan KPK dan pejabat struktural di Gedung Merah Putih KPK. Dalam kesempatan itu, Cahya berpesan agar kejadian tersebut tidak terulang di lingkungan KPK.
Baca Juga: Jalankan Pungli di Rutan KPK, Satu Orang Bisa Kantongi Rp 504 Juta
"Kepada seluruh insan KPK, hindari perbuatan yang berdampak negatif pada diri sendiri, keluarga, dan instansi. Jaga nama baik organisasi KPK dan selalu mawas diri dalam setiap ucapan dan tindakan," kata Achmad Fauzi di Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Achmad Fauzi merupakan pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) asal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di KPK. AF terbukti melakukan pelanggaran di Rutan KPK, sehingga disanksi hukuman berat sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) huruf b perihal Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK, yakni permintaan maaf secara terbuka dan langsung kepada seluruh insan KPK.
"Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau insan KPK atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang telah saya lakukan. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan sebagai insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak, dan/atau berbuat sesuai dengan kode etik dan kode perilaku," kata Achmad Fauzi.
Penjatuhan hukuman ini merupakan bentuk komitmen KPK menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi di lingkungan internal KPK. Sementara itu, hukuman disiplin terhadap AF selaku aparatur sipil negara (ASN) menjadi kewenangan Kemenkumham sebagai instansi asalnya.
Baca Juga: Babak Baru Pungli di Rutan KPK, Perkaranya Naik Penyidikan
Selain itu, atas pelanggaran dimaksud, AF juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 15 orang tersangka, termasuk AF.
Untuk diketahui, Dewas KPK menyatakan bahwa para terperiksa terbukti melanggar Peraturan Dewas dengan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam melakukan tugas jabatan sebagai insan KPK.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan komisi, baik dalam pelaksana tugas maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 tahun 2021," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang kode etik di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/3).
Dalam sidang kode etik tersebut, Dewas KPK juga merekomendasikan seluruh pegawai lembaga antirasuah itu dikenakan hukuman disiplin kepegawaian.
"Merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin kepada terperiksa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menetapkan Ahmad Fauzi bersama 14 orang pegawai KPK lainnya sebagai tersangka dalam perkara pungli di Rutan Cabang KPK.
Berita Terkait
-
KPK Nyatakan Siap Hadapi Praperadilan Gus Muhdlor
-
Terungkap, SYL Langsung Chat Firli Bahuri Saat Tahu Rumah Dinasnya Digeledah KPK
-
Berkas Lengkap, Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Segera Diadili Di Pengadilan
-
Sudah Resmi Jadi Tersangka, KPK akan Panggil Gus Muhdlor
-
Sidang eks Mentan SYL. KPK Hadirkan Sekjen Hingga Stafsus Kementan
Terpopuler
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
Pilihan
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
Terkini
-
KSAD Minta Keluarga Prajurit TNI yang Bertugas di Lebanon Tak Risau: Doakan Saja
-
Menjangkau Area Terisolir, Tito Pastikan Bantuan Tersalurkan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi
-
Lepas Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur, Menlu Sugiono Mengutuk Keras Serangan Terhadap Pasukan UNIFIL
-
Tinjau Aceh Tamiang, Tito Karnavian Pastikan Penanganan Pengungsi Dipercepat
-
SBY Hadiri Upacara Pelepasan 3 Jenazah Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Haru Saat Hampiri Keluarga
-
Prabowo Beri Ucapan Belasungkawa ke Keluarga dan Penghormatan ke 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Puluhan Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan Makanan, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan
-
Gugur Akibat Serangan Artileri di Lebanon, Jenazah 3 Prajurit TNI Tiba di Bandara Soetta Sore Ini
-
Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah