Suara.com - Richard Eliezer atau yang lebih dikenal dengan Bharada E kembali membuat heboh publik. Kali ini, pemuda yang sempat terlibat dalam kasus kematian Brigadir Joshua itu dikabarkan pindah agama.
Bharada E dikabarkan telah resmi diterima sebagai anggota Gereja Katolik pada Rabu (17/04/2024).
Melalui pelayanan Pastor John Bomba Pr di Gereja Katolik Paroki Raja Damai Tikala, Manado, Bharada E didampingi calon istrinya, Duce Maria Angeline Christanto alias Ling Ling telah resmi memeluk agama Katolik.
Bukan cuma itu saja, Bharada E dan Ling Ling juga kabarnya akan segera menikah. Keduanya akan mengucap janji suci pernikahan di depan altar Gereja pada pertengahan April 2024.
Namun, sebelum menjadi penganut Agama Katolik, Bharada E memeluk Agama yang sama dengan kedua orang tuanya yakni Kristen Protestan.
Berikut Profil lengkap Bharada E
Nama lengkap : Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Tempat tanggal Lahir : Manado, Sulawesi Utara pada 14 Mei 1998
Pendidikan : Pusat Pendidikan Brimob, Wakutosek, Jawa Timur (2019)
Agama : Dulu Kristen Protestan, sekarang Katolik
Baca Juga: Beda Pendidikan Pendeta Gilbert dan Garren: Duo Bapak-Anak Ledek Zakat dan Paksa Jemaat Kirim Uang
Bharada E Terlibat Kasus Pembunuhan
Sebelumnya, Bharada E sempat divonis dengan pidana 1 tahun 6 bulan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2023) atas kasus kematian Brigadir Joshua.
Saat itu, Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Beberapa waktu kemudian, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM mengatakan Bharada Bharada E telah bebas bersyarat pada Jumat (4/8).
"Tanggal 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program cuti bersyarat sampai dengan tanggal 31 Januari 2024," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangannya di Jakarta, Mengutip Antara Selasa (08/08/2023).
Menurut Rika, dengan dimulainya cuti bersyarat tersebut, maka status Richard Eliezer telah berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.
"Cuti bersyarat yang diberikan berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 Pasal 114 adalah selama enam bulan," ujar Rika.
Berita Terkait
-
Beda Pendidikan Pendeta Gilbert dan Garren: Duo Bapak-Anak Ledek Zakat dan Paksa Jemaat Kirim Uang
-
Khotbah Berbau Penistaan Agama, Orang yang Polisikan Pendeta Gilbert Ternyata Farhat Abbas
-
Lisan Istri Pendeta Gilbert, Pernah Terjerat Kasus Hukum Gegera Ucap Sundel Bolong
-
Riwayat Karier Greivance Lumoindong, Beda Jauh dengan Sang Ayah Pendeta Gilbert Lumoindong
-
Profil Kemal Yusuf Effendy, Ayah Shandy Aulia yang Doakan Putrinya Jadi Mualaf
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Temui Pendemo dan Meminta Maaf?
-
Mirip Indonesia? Demo Berdarah di Nepal karena Rakyat Muak Lihat Keluarga Pejabat Flexing
-
Update Demo Berdarah di Nepal, Istri Eks Perdana Menteri Tewas Disiksa dan Terbakar Hidup-hidup
-
Agensi Wajib Setor Uang buat Kuota Haji Khusus, KPK Ungkap Liciknya Pejabat Kemenag: Sewenang-Wenang
-
Diduga Oknum Polisi Perintah Bebaskan Pencuri Motor: Motor Kamu Ada Dua Kan?
-
CEK FAKTA: Benarkah Purnawirawan TNI Gelar Demo Tuntut Pemakzulan Gibran?
-
Demo 10 September 2025: Aktivis-Mahasiswa Demo di Polda Metro Buntut Penangkapan Delpedro Cs
-
KPK Ungkap Dugaan RK Terima Uang Hasil Korupsi Pengadaan Iklan di BJB
-
PSI Jakarta Ungkap Aksi Nyata Jawab Tuntutan 17+8, Apa Saja?
-
Baru Sehari Jabat Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa Didemo dan Didesak Dicopot