Suara.com - Richard Eliezer atau yang lebih dikenal dengan Bharada E kembali membuat heboh publik. Kali ini, pemuda yang sempat terlibat dalam kasus kematian Brigadir Joshua itu dikabarkan pindah agama.
Bharada E dikabarkan telah resmi diterima sebagai anggota Gereja Katolik pada Rabu (17/04/2024).
Melalui pelayanan Pastor John Bomba Pr di Gereja Katolik Paroki Raja Damai Tikala, Manado, Bharada E didampingi calon istrinya, Duce Maria Angeline Christanto alias Ling Ling telah resmi memeluk agama Katolik.
Bukan cuma itu saja, Bharada E dan Ling Ling juga kabarnya akan segera menikah. Keduanya akan mengucap janji suci pernikahan di depan altar Gereja pada pertengahan April 2024.
Namun, sebelum menjadi penganut Agama Katolik, Bharada E memeluk Agama yang sama dengan kedua orang tuanya yakni Kristen Protestan.
Berikut Profil lengkap Bharada E
Nama lengkap : Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Tempat tanggal Lahir : Manado, Sulawesi Utara pada 14 Mei 1998
Pendidikan : Pusat Pendidikan Brimob, Wakutosek, Jawa Timur (2019)
Agama : Dulu Kristen Protestan, sekarang Katolik
Baca Juga: Beda Pendidikan Pendeta Gilbert dan Garren: Duo Bapak-Anak Ledek Zakat dan Paksa Jemaat Kirim Uang
Bharada E Terlibat Kasus Pembunuhan
Sebelumnya, Bharada E sempat divonis dengan pidana 1 tahun 6 bulan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2023) atas kasus kematian Brigadir Joshua.
Saat itu, Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Beberapa waktu kemudian, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM mengatakan Bharada Bharada E telah bebas bersyarat pada Jumat (4/8).
"Tanggal 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program cuti bersyarat sampai dengan tanggal 31 Januari 2024," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangannya di Jakarta, Mengutip Antara Selasa (08/08/2023).
Menurut Rika, dengan dimulainya cuti bersyarat tersebut, maka status Richard Eliezer telah berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.
"Cuti bersyarat yang diberikan berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 Pasal 114 adalah selama enam bulan," ujar Rika.
Berita Terkait
-
Beda Pendidikan Pendeta Gilbert dan Garren: Duo Bapak-Anak Ledek Zakat dan Paksa Jemaat Kirim Uang
-
Khotbah Berbau Penistaan Agama, Orang yang Polisikan Pendeta Gilbert Ternyata Farhat Abbas
-
Lisan Istri Pendeta Gilbert, Pernah Terjerat Kasus Hukum Gegera Ucap Sundel Bolong
-
Riwayat Karier Greivance Lumoindong, Beda Jauh dengan Sang Ayah Pendeta Gilbert Lumoindong
-
Profil Kemal Yusuf Effendy, Ayah Shandy Aulia yang Doakan Putrinya Jadi Mualaf
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri
-
Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, BPOM: Bukti Penting Penyempurnaan Kebijakan Pangan Sehat
-
Temui Menko Zulhas, Asosiasi Pelaku Usaha Dorong Perbaikan Tata Kelola hingga Rantai Pasok MBG
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Pemerintah Berikan Perhatian Serius Tangani Masalah Kesehatan Papua
-
Arab Saudi Tekankan Pentingnya Keamanan Selat Hormuz
-
Terungkap! Ini Isi Proposal Damai Iran yang Bikin Donald Trump Meradang
-
KPK Dalami Uang USD 1 Juta di Kasus Dugaan Suap Pansus Haji DPR RI
-
Bima Arya Tekankan Efisiensi dan Sinergi sebagai Motor Penggerak Ekonomi Daerah
-
Gus Ipul Usul Perluasan Bansos untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
-
Ketum TP PKK Tekankan Peran Strategis PKK dan Posyandu di Papua Selatan