Suara.com - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 03 Mahfud MD menceritakan kedekatannya dengan sosok Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra.
Walau saat ini Mahfud MD dan Yusril Ihza Mahendra berada dalam kubu yang berlawanan, keduanya tetap saling menghormati satu sama lain.
Di akun X, Mahfud MD mengunggah fotonya sedang bersalaman dengan Yusril Ihza Mahendra. Mahfud mengaku baru saja bertemu pengacara Prabowo-Gibran itu.
Baca Juga:
Pertemuan Adem Yusril Ihza Mahendra dengan Mahfud MD, Duo Profesor Tak Bahas MK
"Tadi ketemu Pak Yusril (YIM) di Undip. Kami bersahabat sejak lama," tulis Mahfud MD.
Menurut Mahfud, Yusril pernah meminta dirinya menjadi calon hakim agung yang diusulkan pemerintah saat Yusril menjadi Menkumdang era Presiden Gus Dur.
"Tapi tak jadi karena waktu itu saya baru berusia 42 tahun. Syarat hakim agung saat itu minimal 50 tahun," tutur mantan Menko Polhukam ini.
Lalu kata Mahfud dirinya masuk kabinet menjadi Menhan di Kabinet Gus Dur. Saat Yusril mundur dari kabinet jabatannya digantikan oleh Baharuddin Lopa dengan nama Menteri Kehakiman dan HAM.
Baca Juga: Pertemuan Adem Yusril Ihza Mahendra dengan Mahfud MD, Duo Profesor Tak Bahas MK
Setelah Gus Dur lengser, Mahfud mengatakan, Yusril kembali jadi Menteri Kum-HAM mengantikan dirinya. Selanjutnya Mahfud masuk ke DPR dan dilanjutkan jadi Ketua MK, Anggota Pengarah BPIP, dan Menko Polhukam.
"Aktivitas dan jabatan-jabatan Pak YIM dan saya senantiasa berkaitan di berbagai lapangan. Kami sudah lama bersahabat," ujar Mahfud MD.
Postingan Mahfud MD ini dianggap sebagian besar netizen sebagai bentuk sindiran terhadap Yusril yang membela Prabowo-Gibran.
Seperti diketahui pencalonan Gibran sebagai wapres penolakan dari lawan politiknya karena dianggap telah mengangkangi aturan lewat perubahan UU persyaratan usia pencalonan capres-cawapres.
"Pak mahfud patuh aturan, sekaligus menyindir dengan gaya, keren pak," ujar netizen.
"Taat hukum ya prof, gak kayak dia yg main tabrak aja," tutur netizen lain.
Berita Terkait
-
Pertemuan Adem Yusril Ihza Mahendra dengan Mahfud MD, Duo Profesor Tak Bahas MK
-
Kekayaan Yusril Ihza Mahendra, Punya Rumah Mewah Kental Budaya Jepang Bernilai Miliaran
-
Potret Rumah Yusril Ihza Mahendra, Desain Fasilitas Mewah Tapi Kental Budaya Jepang, Berapa Harganya?
-
Yusril Ihza Mahendra Akui Istrinya Tamatan SMA: Tapi Sudah 24 Tahun Lalu..
-
Cuek dan Kaku tapi Dapat Istri Muda Cantik, Yusril Ihza Mahendra Ngaku Percaya Pepatah Lama Ini
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar