Oleh sebab itu, Anies-Muhaimin meminta KPU menggelar pemilu ulang dengan mengganti cawapres nomor urut dua.
Mereka turut memperkarakan pembagian bansos yang dituding politis, termasuk bagaimana sejumlah kepala daerah terlibat menggerakkan struktur di bawahnya demi memenangkan Prabowo-Gibran.
"Apakah Pilpres 2024 kemarin telah dijalankan secara bebas, jujur, dan adil? Izinkan kami menyampaikan jawabnya, tidak, yang terjadi adalah sebaliknya," kata Anies saat sidang pendahuluan sengketa hasil pemilu di gedung MK pada Rabu (27/03) lalu.
Sementara kubu Ganjar-Mahfud mengatakan telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2024, khususnya dalam bentuk nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo untuk memenangkan Prabowo-Gibran.
Mereka pun memohon agar pemungutan suara ulang digelar tanpa Prabowo-Gibran.
Ganjar-Mahfud menilai Presiden Jokowi telah melakukan nepotisme yang berujung pada penyalahgunaan kekuasaan.
Salah satunya dengan cara menggerakkan adik iparnya, Anwar Usman sebagai Ketua MK pada saat itu, untuk "mengubah aturan main" sehingga Gibran bisa mendaftar sebagai cawapres.
Mereka juga menuding program bansos dimanfaatkan untuk memenangkan Prabowo-Gibran.
Tanggapan kubu Prabowo-Gibran
Baca Juga: Anies-Muhaimin Tiba Di Gedung MK, Hormati Apapun Putusan Mahkamah Konstitusi
Pengacara yang mewakili kubu Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, membantah tuduhan kecurangan dalam Pilpres 2024, terutama mengenai politisasi bansos.
"Narasi-narasi yang dikembangkan dan yang dibangun seakan-akan rakyat memilih Prabowo-Gibran adalah karena kecurangan dan karena adanya bansos. Terus terang hal ini sangat menyakitkan dan melukai hati masyarakat Indonesia," jelas Otto di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (28/03).
Menurut Otto, asumsi yang dibangun itu "menyepelekan" hak rakyat Indonesia dalam menjatuhkan pilihan di Pilpres 2024 secara bebas dan tanpa paksaan.
Dia juga menilai permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK "salah kamar".
Otto mengatakan perkara ini semestinya tidak diajukan ke MK, melainkan ke Bawaslu.
Dia justru menuding isi permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud "tidak sesuai" dengan ketentuan soal perselisihan hasil pemilu di dalam UU Pemilu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran
-
Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!
-
Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal
-
Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!
-
Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia
-
Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo
-
Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya
-
Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045
-
Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional
-
Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!