Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sidang perselisihan hasil Pemilihan Presiden 2024 pada hari ini Senin (22/04/2024).
Putusan sidang itu atas gugatan yang diajukan oleh kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Jentera Indonesia, Bivitri Susanti, mengatakan putusan sengketa perselisihan pemilu kali ini terasa "sangat krusial" untuk perbaikan pemilu ke depan serta bagi legitimasi MK.
Sebab, putusan ini akan dibacakan di tengah legitimasi MK yang "jatuh" usai putusan lembaga itu sendiri mengenai batas usia capres-cawapres.
"Ini adalah cara MK untuk membangun kembali penalaran dan pertimbangan hukum yang baik, dan menunjukkan bahwa mereka masih punya kredibilitas," kata Bivitri dikutip dari BBC News Indonesia pada Senin (22/4/2024).
Diketahui, gugatan terhadap hasil pilpres bukanlah hal baru. Sejak pemilu langsung digelar pada 2004, MK selalu menangani gugatan hasil pilpres.
Akan tetapi, ada sejumlah keputusan dan peristiwa yang baru pertama kali terjadi sepanjang sejarah sengketa hasil pemilu di MK.
Untuk pertama kalinya empat menteri dihadirkan untuk bersaksi di persidangan perihal isu bantuan sosial. Untuk pertama kalinya pula, majelis hakim memberi ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyerahkan kesimpulan.
Selain itu, masyarakat berbondong-bondong mengajukan amicus curiae (sahabat pengadilan). Menurut Juru bicara MK Fajar Laksono, ini adalah kali pertama MK menerima amicus curiae dalam sejarah menangani sengketa hasil pemilu.
Baca Juga: Anies-Muhaimin Tiba Di Gedung MK, Hormati Apapun Putusan Mahkamah Konstitusi
Bivitri menilai hal itu sebagai “sinyal positif” yang menunjukkan bahwa MK mau keluar dari "kerangkeng kebiasaan MK yang hanya melihat hitungan hasil pemilu tanpa mencermati proses pelaksanaannya".
Lalu mengapa persidangan gugatan pilpres kali ini dinilai berbeda, apa artinya amicus curiae, apa pengaruhnya, dan apa yang diharapkan dari putusan MK?
Poin-poin gugatan sengketa Pilpres
Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Peraturan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu —yang menyatakan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang — dibatalkan.
Kubu Anies-Muhaimin beralasan kemenangan tersebut diraih dengan cara-cara yang melanggar prinsip pemilu bebas, jujur dan adil. Mereka juga menyoroti penyalahgunaan wewenang oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam permohonannya, AMIN meminta agar Gibran didiskualifikasi sebagai cawapres. Pasalnya, KPU menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres sebelum merevisi peraturan KPU sendiri mengenai syarat pencalonan telah menguntungkan kubu Prabowo-Gibran.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
Terkini
-
Cirebon Dipilih Jadi Titik Strategis Siaga SPKLU PLN Saat Nataru
-
Jaksa Bongkar 3 Nama Titipan Walkot Semarang untuk Nadiem di Kasus Pengadaan Chromebook
-
Jangan ke MA, Mahfud MD Dorong Presiden Ambil Alih Pembatalan Perpol Jabatan Sipil Polri
-
Proyek Chromebook Diduga Jadi Bancakan, 3 Terdakwa Didakwa Bobol Duit Negara Rp2,18 Triliun
-
Inovasi Penanganan Bencana di Indonesia, Tiga Pelajar SMA Memperkenalkan Drone Rajawali
-
Pascabanjir di Padang, Penyintas Mulai Terserang ISPA dan Penyakit Kulit
-
Prabowo Panggil Semua Kepala Daerah Papua ke Istana, Sinyal Gebrakan Baru?
-
Pakai Analogi 'Rekening Koran', Hasan Nasbi Tantang Balik Penuduh Ijazah Jokowi
-
Pengelola SPPG di Bogor Klaim 90 Persen Sumber Pangan MBG Sudah Lokal
-
Kagetnya Roy Suryo Usai Lihat LP di Polda Metro Jaya: Ternyata Jokowi Dalang Pelapor